Permenpan Rb Nomor 1 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Penyidik Tubuh Narkotika Nasional (Bnn)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional. Adapun yang dmaksud Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawaban, wewenang, dan hak untuk melaksanakan aktivitas penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN yaitu PNS yang didiberi tugas, tanggung jawaban, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan aktivitas penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), ditetapkan bahwa penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu insiden yang diduga sebagai tindak pidana guna memilih sanggup atau tidaknya dilakukan penyidikan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan yang dimaksud Penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terperinci wacana tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Rumpun dan kedudukan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Jabatan Fungsional Penyidik BNN termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. Penyidik BNN ialah jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dintakan dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 1 Tahun2018 bahwa Jabatan Fungsional Penyidik BNN ialah jabatan fungsional kategori keahlian. Sedanga Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penyidik BNN Ahli Pertama; b. Penyidik BNN Ahli Muda; dan c. Penyidik BNN Ahli Madya. Jenjang pangkat Penyidik BNN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN berdasarkan jumlah angka kredit yang diputuskan tercantum dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN sesuai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 adalah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran petang narkotika dan prekursor narkotika serta pembersihan uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.
Unsur aktivitas kiprah Jabatan Fungsional Penyidik BNN yang sanggup dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a) unsur utama; dan b) unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas: a. pendidikan; b. penyelidikan dan penyidikan; dan c. pengembangan profesi. Sedangkan Unsur Penunjang, meliputi: a) pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan; b) kiprah serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penyelidikan dan penyidikan; c) keanggotaan dalam organisasi profesi; d) keanggotaan dalam Tim Penilai; e) perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f) perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) ---disini---
Demikian gosip wacana Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), semoga bermanfaa. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 1 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Penyidik Tubuh Narkotika Nasional (Bnn)"