Permendikbud No 10 Tahun 2018 Ihwal Juknis Penyaluran Derma Profesi, Derma Khusus, Dan Suplemen Penghasilan Guru Pnsd
Untuk penyaluran tuntidakboleh profesi, tuntidakboleh khusus, dan pelengkap penghasilan Guru pegawai negeri sipil tempat berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaa, dibutuhkan petunjuk teknis. Berkaitan dengan hal tersebut Kemendikbud sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi, Tuntidakboleh Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Salah satu perbedaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi, Tuntidakboleh Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang mulai berlaku tahu 2018 dibandingkan Juknis TPG tahun sebelumnya yakni adanya penegasan bahwa GURU PNSD YANG MELAKSANAKAN IBADAH HAJI, TETAP BERHAK UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN PROFESI APABILA YANG BERSANGKUTAN MELAKSANAKAN IBADAH HAJI UNTUK PERTAMA KALINYA.
Sesuai Pasal 2 Ayat (1) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran Tuntidakboleh Profesi, Tuntidakboleh Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) ialah pedoman bagi Kementerian dan Pemda dalam mempersembahkan Tuntidakboleh Profesi, Tuntidakboleh Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Selajutnya ditetapkan bahwa yang dimaksud Guru PNSD meliputi: a) Guru; b) Guru yang didiberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; c) Guru yang menerima kiprah tambahan; dan d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terdapat klarifikasi wacana ketentuan pembiasaan penghasilan lantaran ada KGB atau Kenaikan Pangkat. Pada pasal pasal 21 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 ditetapkan bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini prosedur perubahan data penyaluran tuntidakboleh profesi tahun 2017 mengikuti ketentuan sebagai diberikut:
a. apabila terjadi perbedaan antara jumlah nominal di SKTP dengan hak yang harus diterima oleh Guru PNSD menurut Surat Keputusan Kepegawaian (SK Kepegawaian) yang terakhir yang disebabkan oleh:
1. kesalahan entry, nominal jumlah uang pada SKTP dibaca sebagaimana nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir setelah Dapodik diperbaiki oleh satuan pendidikan, sehingga nilai hak bayar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang ada pada Dapodik; atau
2. adanya kenaikan penghasilan terencana setelah terbitnya Surat Keputuan Penerima Tuntidakboleh Profesi (SKTP), Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sanggup menyesuaikannya melalui aplikasi SIM-Bar, sehingga nilai hak bayar sesuai dengan masa kerja terakhir.
b. penyelesaian kurang bayar Tuntidakboleh Profesi pada tahun 2017 didiberikan peluang untuk menyesuaikan pada SIM-Bar paling lambat selesai Juni 2018.
Berikut ini isi lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
A. Tujuan Penyaluran Tuntidakboleh Profesi bertujuan untuk:
1. memdiberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang diberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, diberilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi masyarakat negara yang demokratis dan bertanggung jawaban;
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkarakter; dan
3. membiayai pelaksanaan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.
B. Kriteria Penerima Tuntidakboleh Profesi Kriteria Guru PNSD peserta Tuntidakboleh Profesi menurut lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai diberikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang didiberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi tiruana kriteria peserta tuntidakboleh profesi, maka tuntidakboleh profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penghasilan pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak didiberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi tiruana kriteria peserta tuntidakboleh profesi.
13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, didiberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi tiruana kriteria peserta tuntidakboleh profesi, maka tuntidakboleh profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara
C. Mekanisme Penyaluran Tuntidakboleh Profesi menurut lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai diberikut:
1. Sumber Data Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tuntidakboleh Profesi (SKTP) yakni Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
2. Sebelum Penerbitan SKTP
a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik sudah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawaban masing-masing Guru PNSD.
d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
f. Guru PNSD wajib mempersembahkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data tuntidakboleh profesi VALID” pada potongan atas laman info GTK dan sudah ditanhadiraninya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal penghasilan pokok terakhir dengan benar.
g. Informasi pada info GTK sudah ditetapkan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawabanan Mutlak (SPTJM) yang sudah disetujui oleh kepala sekolah pada dikala sinkronisasi Dapodik.
h.Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai diberikut: 1) mulai dari bulan Januari hingga dengan selesai bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tuntidakboleh profesi semester I; dan 2) mulai dari bulan Juli hingga dengan selesai bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tuntidakboleh profesi semester II.
i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tuntidakboleh profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tuntidakboleh (SIM-Tun) apabila:
1) info GTK Guru PNSD bersangkutan sudah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal penghasilan pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan sudah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada selesai bulan Maret dan selesai bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.
melaluiataubersamaini demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru PNSD.
3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut tawaran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai diberikut.
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tuntidakboleh profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tuntidakboleh profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIMTun.
4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK ialah aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tuntidakboleh Profesi.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Tata cara penerapan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penerapan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun aliran 2018-2019. e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tuntidakboleh profesi
a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Teknik Pemdiberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mempersembahkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Teknik Pemdiberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tuntidakboleh Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.
Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari lantaran cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan lantaran cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan tuntidakboleh profesinya.
6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan
a. Apabila terdapat kenaikan penghasilan terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan tuntidakboleh profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan penghasilan pokok akhir adanya kenaikan penghasilan terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.
b. Apabila terjadi belum sempurnanya bayar akhir kenaikan penghasilan terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun diberikutnya.
c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai diberikut:
1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan
2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar belum sempurnanya tuntidakboleh profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tuntidakboleh (SIM-Bar) yang mengatakan kesesuaian penerapan uang.
7. Pembayaran Tuntidakboleh Profesi Lebih Bayar
a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran tuntidakboleh profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal tuntidakboleh profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diubahsuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.
b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran tuntidakboleh profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Mutasi Guru
a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang tidak sama, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola tuntidakboleh profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah setelah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang sudah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terlampau semoga pembayaran tuntidakboleh profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.
c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
9. Pembayaran Tuntidakboleh Profesi
a. Pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tuntidakboleh Profesi Guru PNSD.
b. Sesudah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tuntidakboleh Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tuntidakboleh Profesi di rekening kas umum tempat (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Daftar tawaran peserta Tuntidakboleh Profesi yang ialah lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK
10. Penghentian Pembayaran Tuntidakboleh Profesi Pemda sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tuntidakboleh Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD peserta Tuntidakboleh Profesi:
a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan diberikutnya;
b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan diberikutnya, dengan ketentuan sebagai diberikut:
1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya yakni 60 tahun;
2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c. mengundurkan diri atas undangan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
d. ditetapkan bersalah oleh pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabankan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang didiberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran tuntidakboleh profesi.
11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tuntidakboleh Profesi Guru PNSD Penyaluran Tuntidakboleh Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).
Link Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi, Tuntidakboleh Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ---disini--
Demikian info wacana Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi, Tuntidakboleh Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah semoga bermanfaa.
Sumber: https://duniainformasisemasa329.blogspot.com//search?q=permendikbud-nomor-10-tahun-2018
Sumber: https://duniainformasisemasa329.blogspot.com//search?q=permendikbud-nomor-10-tahun-2018
Posting Komentar untuk "Permendikbud No 10 Tahun 2018 Ihwal Juknis Penyaluran Derma Profesi, Derma Khusus, Dan Suplemen Penghasilan Guru Pnsd"