Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan Rb Nomor 21 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Kb)

 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana  PERMENPAN RB NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA (KB)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana  (KB). Adapun yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Penyuluh  Keluarga  Berencana (KB) yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung  jawaban,  wewenang  untuk  melaksanakan pelaksanaan acara terkait Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Sedangkan yang dimaksud Program  Kependudukan,  Keluarga  Berencana  dan Pembangunan  Keluarga  yang  selanjutnya  disebut Program  KKBPK  adalah  upaya  terencana  dalam mewujudkan  penduduk  tumbuh  seimbang  dan keluarga  berkarakter  melalui  pengaturan  kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.

Sesuai Pasal 2 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), Klasifikasi Jabatan Fungsional   Penyuluh KB  termasuk    dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.  Penyuluh  KB  berkedudukan  di  bawah  dan bertanggung  jawaban  secara  langsung  kepada  pejabat pimpinan  tinggi  pratama,  pejabat  administrator,  atau pejabat  pengawas  yang  memiliki  keterkaitan  dengan pelaksanaan kiprah Penyuluh KB.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana  (KB) menurut Pasal 4 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) adalah jabatan fungsional  Kategori  Keterampilan  dan  Kategori Keahlian. 

Adapun yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Penyuluh  KB  Kategori Keterampilan  adalah  Penyuluh  KB  yang  dalam pelaksanaan     tugas  dan  fungsinya  mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan mekanisme kerja di bidang  penyuluhan  kependudukan,  keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Sedangkan yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Penyuluh  KB  Kategori  Keahlian adalah  Penyuluh  KB  yang  mempunyai  kualifikasi profesional  yang  pelaksanaan  tugas  dan  fungsinya mensyaratkan  penguasaan  ilmu  pengetahuan, metodologi,  dan  metode  analisis  di  bidang  penyuluhan keluarga berencana.

Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penyuluh  KB Kategori Keterampilan  dari  jenjang  terendah  sampai  jenjang  tertinggi,  terdiri atas:
a.  Penyuluh KB Terampil/Pelaksana;
b.  Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c.  Penyuluh KB Penyelia.

Sedangkan  Jenjang  Jabatan  Fungsional Penyuluh  KB Kategori Keahlian  dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama;
b.  Penyuluh KB Ahli Muda/Muda; 
c.  Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan
d.  Penyuluh KB Ahli Utama.

Jenjang  pangkat  Jabatan  Fungsional  Penyuluh  KB sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. Sedangkan  Pangkat  untuk  masing-masing  jenjang  Jabatan Fungsional Penyuluh KB ditentukan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang diputuskan.

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana  (KB) ----DISINI---



Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana  (KB), terima kasih. Semoga bermanfaa. 




Posting Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 21 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Kb)"