Juknis Penyelenggaraan Paud Terpadu, Tp Al-Qur'an
Juknis Penyelenggaraan PAUD TP Al-Quran |
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari tahun ke tahun terus mengalami perkembangan yang pesat setidaknya jikalau dilihat dari adanya peningkatan jumlah satuan pendidikan anak usia dini yang cukup signifikan yang diprakarasai oleh masyarakat secara berdikari di seluruh pelosok tanah air. Perkembangan ini tentu sangat faktual jikalau dilihat dari sisi ekspansi akseslayanan pendidikan. Namun, di sisi lain sebagai bab penting dari aktivitas utama pembangunan pendidikan nasional, kebijakan pengembangan pendidikan anak usia dini juga senantiasa harus bertumpu pada prinsip pembangunan pendidikan yang berkeadilan dan bermutu. Pada tahun 2011 ini pemerintah telah menetapkan kebijakan pengembangan PAUD sebagai saah satu dari lima prioritas pembangunan pendidikan nasional.
Baca juga :
Untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah terus mendorong dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan layanan pendidikan anak usia dini melalui pendirian berbagai jenis satuan pendidikan anak usia dini. Salah satu satuan pendidikan anak usia dini yakni PAUD Berbasis TPQ, yang sudah mulai diujicobakan di seluruh kabupaten provinsi Jawa Tengah pada tahun 2010.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis TPQ ini diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat dalam mengakses dan mengimplementasikan program Satuan PAUD Sejenis dalam bentuk layanan PAUD Berbasis TPQ.
Bagaimanapun layanan PAUD Berbasis TPQ merupakan aktivitas gres yang masih harus terus disosialisasikan hukum dan teknis penerapannya, sehingga masyarakat dan para penggiat pendidikan anak usia dini sanggup memperoleh citra penyelenggaraan layanan ini secara lebih jelas, terarah dan berkesinambungan. Sejalan dengan itu, diperlukan petunjuk teknis ini juga sanggup mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan anak usia dini melalui PAUD Berbasis TPQ Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD-TPQ.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis TPQ ini diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat dalam mengakses dan mengimplementasikan program Satuan PAUD Sejenis dalam bentuk layanan PAUD Berbasis TPQ.
Bagaimanapun layanan PAUD Berbasis TPQ merupakan aktivitas gres yang masih harus terus disosialisasikan hukum dan teknis penerapannya, sehingga masyarakat dan para penggiat pendidikan anak usia dini sanggup memperoleh citra penyelenggaraan layanan ini secara lebih jelas, terarah dan berkesinambungan. Sejalan dengan itu, diperlukan petunjuk teknis ini juga sanggup mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan anak usia dini melalui PAUD Berbasis TPQ Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD-TPQ.
ita-cita besar pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Indonesia yakni untuk mengantarkan anak Indonesia menjadi insan yang cerdas komprehensif. Program PAUD merupakan salah satu bentuk investasi pengembangan sumber daya manusia. Mereka kelak akan menjadi pelopor pembangunan bangsa dan negara menuju kehidupan yang lebih baik.
Permasalahan PAUD masih sangat mendasar, baik dilema pemerataan saluran maupun mutu. Dari aspek pemerataan, data tahun 2011/2012 memperlihatkan APK PAUD untuk kelompok usia 3-6 tahun gres mencapai 60,33 %. Padahal target APK Tahun 2013 sebesar 67,4% dan tahun 2014 sebesar 72,9 %. Dari aspek mutu, masih banyak layanan yang belum sesuai standar. Selain itu, data menunjukkan masih terdapat 30.124 desa yang belum mempunyai layanan PAUD atau baru sekitar 39,11% dari 77.013 desa/kelurahan/nama lain di seluruh Indonesia.
Hal ini memerlukan kerja keras dan pertolongan semua pemangku kepentingan.
Selain upaya perluasan, kita juga harus memperhatikan aspek pemerataan. PAUD harus bisa menjangkau daerah yang tertinggal, terisolor, dan terdepan dengan aneka macam karakteristiknya. Untuk itu pemerintah terus berupaya untuk memperlihatkan perhatian terhadap penyelenggaraan aktivitas PAUD antara lain dalam bentuk penerbitan buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak.
Saya menyambut gembira atas tersusunnya buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak ini.
Buku ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masayarakat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Ucapan terima kasih dan penghargaan saya sampaikan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan pedomana ini. Kritik dan saran dari para pemangku kepentingan untuk perbaikan petunjuk teknis ini di masa yang akan datang, sangat kami harapkan.
===============
Unduh :
Permasalahan PAUD masih sangat mendasar, baik dilema pemerataan saluran maupun mutu. Dari aspek pemerataan, data tahun 2011/2012 memperlihatkan APK PAUD untuk kelompok usia 3-6 tahun gres mencapai 60,33 %. Padahal target APK Tahun 2013 sebesar 67,4% dan tahun 2014 sebesar 72,9 %. Dari aspek mutu, masih banyak layanan yang belum sesuai standar. Selain itu, data menunjukkan masih terdapat 30.124 desa yang belum mempunyai layanan PAUD atau baru sekitar 39,11% dari 77.013 desa/kelurahan/nama lain di seluruh Indonesia.
Hal ini memerlukan kerja keras dan pertolongan semua pemangku kepentingan.
Selain upaya perluasan, kita juga harus memperhatikan aspek pemerataan. PAUD harus bisa menjangkau daerah yang tertinggal, terisolor, dan terdepan dengan aneka macam karakteristiknya. Untuk itu pemerintah terus berupaya untuk memperlihatkan perhatian terhadap penyelenggaraan aktivitas PAUD antara lain dalam bentuk penerbitan buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak.
Saya menyambut gembira atas tersusunnya buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak ini.
Buku ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masayarakat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Ucapan terima kasih dan penghargaan saya sampaikan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan pedomana ini. Kritik dan saran dari para pemangku kepentingan untuk perbaikan petunjuk teknis ini di masa yang akan datang, sangat kami harapkan.
===============
Unduh :
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari tahun ke tahun terus mengalami perkembangan yang pesat setidaknya jikalau dilihat dari adanya peningkatan jumlah satuan pendidikan anak usia dini yang cukup signifikan yang diprakarasai oleh masyarakat secara berdikari di seluruh pelosok tanah air. Perkembangan ini tentu sangat faktual jikalau dilihat dari sisi ekspansi akseslayanan pendidikan. Namun, di sisi lain sebagai bab penting dari aktivitas utama pembangunan pendidikan nasional, kebijakan pengembangan pendidikan anak usia dini juga senantiasa harus bertumpu pada prinsip pembangunan pendidikan yang berkeadilan dan bermutu. Pada tahun 2011 ini pemerintah telah menetapkan kebijakan pengembangan PAUD sebagai saah satu dari lima prioritas pembangunan pendidikan nasional.
Untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah terus mendorong dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan layanan pendidikan anak usia dini melalui pendirian berbagai jenis satuan pendidikan anak usia dini. Salah satu satuan pendidikan anak usia dini yakni PAUD Berbasis TPQ, yang sudah mulai diujicobakan di seluruh kabupaten provinsi Jawa Tengah pada tahun 2010.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis TPQ ini diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat dalam mengakses dan mengimplementasikan program Satuan PAUD Sejenis dalam bentuk layanan PAUD Berbasis TPQ.
Bagaimanapun layanan PAUD Berbasis TPQ merupakan aktivitas gres yang masih harus terus disosialisasikan hukum dan teknis penerapannya, sehingga masyarakat dan para penggiat pendidikan anak usia dini sanggup memperoleh citra penyelenggaraan layanan ini secara lebih jelas, terarah dan berkesinambungan. Sejalan dengan itu, diperlukan petunjuk teknis ini juga sanggup mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan anak usia dini melalui PAUD Berbasis TPQ Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD-TPQ
Akhirnya melalui kesempatan ini kami memberikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut andil demi tersusunnya petunjuk teknis ini. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat sebagaimana yang diharapkan.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD (Update 2017) ini sanggup anda download dalam bentuk pdf. Juknis Penyelenggaraan PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini ini dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (Kemdikbud 2015). Bagi anda pengelola PAUD, baik itu PAUD Terpadu ataupun Satuan Paud Sejenis (SPS) yang belum mempunyai petunjuk teknis penyelenggaraan Paud (Juknis Penyelenggaraan PAUD) ini akan menjadi referensi terbaru untuk mengelola forum anda.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD (SPS dan Terpadu)
Bagi anda yang belum paham perbedaan antara SPS (Satuan PAUD Sejenis) dengan PAUD Terpadu, saya akan jelaskan sedikit. Yang dimaksud dengan PAUD Terpadu ialah suatu aktivitas layanan pendidikan bagi anak usia dini yang menyelenggarakan lebih dari satu aktivitas PAUD (TK, KB, TPA, SPS) yang dalam pembinaan, penyelenggaraan dan pengelolaannya dilakukan secara terpadu atau terkoordinasi. Sedangkan SPS yakni pengertian PAUD secara khusus, yakni satu aktivitas (hanya PAUD).
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Terpadu, Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Selain Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD, disini juga saya sediakan link download Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TK/ Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain/ KB, dan TPA (Tempat Penitipan Anak) Resmi Kemdikbud. Dalam Juknis Penyelenggaraan PAUD Terpadu ini berisi hal-hal sebagai berikut :
1. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan PAUD Terpadu
Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini
Prinsip Penyelenggaraan Program PAUD Terpadu
2. Persyaratan Penyelenggaraan PAUD Terpadu
Persyaratan Administrasi PAUD Terpadu
Persyaratan Lokasi/Lingkungan
Persyaratan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Persyaratan Sarana Dan Prasarana
Persyaratan Pembiayaan
3. Struktur Organisasi Lembaga PAUD Terpadu
Struktur Organisasi PAUD Terpadu
Hak Dan Kewajiban Lembaga PAUD Terpadu
Tugas Pokok Dan Fungsi
4. Program Dan Kegiatan Pembelajaran
Program Pembelajaran PAUD Terpadu
Proses Pembelajaran
5. Peran Serta Masyaratat
Identifikasi Potensi Masyarakat
Pihak Yang Berperan Dalam Lembaga PAUD Terpadu
6. Pola Pembinaan Program PAUD Terpadu
Selengkapnya sanggup anda download di " Download Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Terpadu".
Download Juga ; Permendiknas No. 84 Tahun 2014 wacana Pendirian Satuan PAUD
Sedangkan Dalam Juknis Penyelenggaraan Satuan PAUD Sejenis (SPS) ini berisi hal-hal sebagai berikut :
TEKNIS PEMBENTUKAN POS PAUD
A. PEMILIHAN POSYANDU
B. IDENTIFIKASI DUKUNGAN LINGKUNGAN
C. PENENTUAN TEMPAT KEGIATAN
D. PENYIAPAN APE
APE untuk Kelompok Pengasuhan Bersama
APE untuk Kelompok Anak Usia 31-48 Bulan
APE untuk Kelompok Anak Usia 49-60 Bulan
APE untuk Kelompok Anak Usia 61-72'+ Bulan
APE untuk Bermain Balok Unit dan Bahan Alam
Bahan-bahan dan Alat Main yang Dapat Dibuat Sendiri
E. KOORDINASI DENGAN PETUGAS TERKAIT
F. PELATIHAN KADER
G. PERESMIAN POS PAUD
H. PENYIAPAN BUKU ADMINISTRASI
I. PEMBIAYAAN KEGIATAN
J. PELAPORAN DAN PERIJINAN
K. PEMBINAAN
L. INDIKATOR KEBERHASILAN
TEKNIS PENYELENGGARAAN POS PAUD
A. PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK
B. PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN
C. JADWAL KEGIATAN HARIAN
D. JADWAL KEGIATAN MAIN BULANAN
E. KEMAMPUAN YANG AKAN DIKEMBANGKAN
F. MATERI KEGIATAN
G. PENGELOMPOKKAN ANAK
H. PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
I. PELAKSANAAN KEGIATAN
PROSES KEGIATAN POS PAUD
A. PENGASUHAN BERSAMA (USIA 3-30 BULAN)
Penataan Tempat Main
Penyambutan Kedatangan Anak
Kegiatan Main
B. BERMAIN BERSAMA (USIA 31-72 BULAN)
Penataan Tempat Main
Penyambutan Kedatangan Anak
Main Pembukaan dan Ikrar Bersama
Transisi Menuju Kelompok
Waktu Lingkaran I (Pijakan Sebelum Main)
Waktu Bermain
Waktu Beres-beres
Waktu Lingkaran II (Pijakan Setelah Main)
Makan Bekal Bersama
Kegiatan Penutup
Untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah terus mendorong dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan layanan pendidikan anak usia dini melalui pendirian berbagai jenis satuan pendidikan anak usia dini. Salah satu satuan pendidikan anak usia dini yakni PAUD Berbasis TPQ, yang sudah mulai diujicobakan di seluruh kabupaten provinsi Jawa Tengah pada tahun 2010.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis TPQ ini diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat dalam mengakses dan mengimplementasikan program Satuan PAUD Sejenis dalam bentuk layanan PAUD Berbasis TPQ.
Bagaimanapun layanan PAUD Berbasis TPQ merupakan aktivitas gres yang masih harus terus disosialisasikan hukum dan teknis penerapannya, sehingga masyarakat dan para penggiat pendidikan anak usia dini sanggup memperoleh citra penyelenggaraan layanan ini secara lebih jelas, terarah dan berkesinambungan. Sejalan dengan itu, diperlukan petunjuk teknis ini juga sanggup mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan anak usia dini melalui PAUD Berbasis TPQ Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD-TPQ
Akhirnya melalui kesempatan ini kami memberikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut andil demi tersusunnya petunjuk teknis ini. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat sebagaimana yang diharapkan.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD (Update 2017) ini sanggup anda download dalam bentuk pdf. Juknis Penyelenggaraan PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini ini dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (Kemdikbud 2015). Bagi anda pengelola PAUD, baik itu PAUD Terpadu ataupun Satuan Paud Sejenis (SPS) yang belum mempunyai petunjuk teknis penyelenggaraan Paud (Juknis Penyelenggaraan PAUD) ini akan menjadi referensi terbaru untuk mengelola forum anda.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD (SPS dan Terpadu)
Bagi anda yang belum paham perbedaan antara SPS (Satuan PAUD Sejenis) dengan PAUD Terpadu, saya akan jelaskan sedikit. Yang dimaksud dengan PAUD Terpadu ialah suatu aktivitas layanan pendidikan bagi anak usia dini yang menyelenggarakan lebih dari satu aktivitas PAUD (TK, KB, TPA, SPS) yang dalam pembinaan, penyelenggaraan dan pengelolaannya dilakukan secara terpadu atau terkoordinasi. Sedangkan SPS yakni pengertian PAUD secara khusus, yakni satu aktivitas (hanya PAUD).
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Terpadu, Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Selain Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD, disini juga saya sediakan link download Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TK/ Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain/ KB, dan TPA (Tempat Penitipan Anak) Resmi Kemdikbud. Dalam Juknis Penyelenggaraan PAUD Terpadu ini berisi hal-hal sebagai berikut :
1. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan PAUD Terpadu
Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini
Prinsip Penyelenggaraan Program PAUD Terpadu
2. Persyaratan Penyelenggaraan PAUD Terpadu
Persyaratan Administrasi PAUD Terpadu
Persyaratan Lokasi/Lingkungan
Persyaratan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Persyaratan Sarana Dan Prasarana
Persyaratan Pembiayaan
3. Struktur Organisasi Lembaga PAUD Terpadu
Struktur Organisasi PAUD Terpadu
Hak Dan Kewajiban Lembaga PAUD Terpadu
Tugas Pokok Dan Fungsi
4. Program Dan Kegiatan Pembelajaran
Program Pembelajaran PAUD Terpadu
Proses Pembelajaran
5. Peran Serta Masyaratat
Identifikasi Potensi Masyarakat
Pihak Yang Berperan Dalam Lembaga PAUD Terpadu
6. Pola Pembinaan Program PAUD Terpadu
Selengkapnya sanggup anda download di " Download Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Terpadu".
Download Juga ; Permendiknas No. 84 Tahun 2014 wacana Pendirian Satuan PAUD
Sedangkan Dalam Juknis Penyelenggaraan Satuan PAUD Sejenis (SPS) ini berisi hal-hal sebagai berikut :
TEKNIS PEMBENTUKAN POS PAUD
A. PEMILIHAN POSYANDU
B. IDENTIFIKASI DUKUNGAN LINGKUNGAN
C. PENENTUAN TEMPAT KEGIATAN
D. PENYIAPAN APE
APE untuk Kelompok Pengasuhan Bersama
APE untuk Kelompok Anak Usia 31-48 Bulan
APE untuk Kelompok Anak Usia 49-60 Bulan
APE untuk Kelompok Anak Usia 61-72'+ Bulan
APE untuk Bermain Balok Unit dan Bahan Alam
Bahan-bahan dan Alat Main yang Dapat Dibuat Sendiri
E. KOORDINASI DENGAN PETUGAS TERKAIT
F. PELATIHAN KADER
G. PERESMIAN POS PAUD
H. PENYIAPAN BUKU ADMINISTRASI
I. PEMBIAYAAN KEGIATAN
J. PELAPORAN DAN PERIJINAN
K. PEMBINAAN
L. INDIKATOR KEBERHASILAN
TEKNIS PENYELENGGARAAN POS PAUD
A. PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK
B. PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN
C. JADWAL KEGIATAN HARIAN
D. JADWAL KEGIATAN MAIN BULANAN
E. KEMAMPUAN YANG AKAN DIKEMBANGKAN
F. MATERI KEGIATAN
G. PENGELOMPOKKAN ANAK
H. PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
I. PELAKSANAAN KEGIATAN
PROSES KEGIATAN POS PAUD
A. PENGASUHAN BERSAMA (USIA 3-30 BULAN)
Penataan Tempat Main
Penyambutan Kedatangan Anak
Kegiatan Main
B. BERMAIN BERSAMA (USIA 31-72 BULAN)
Penataan Tempat Main
Penyambutan Kedatangan Anak
Main Pembukaan dan Ikrar Bersama
Transisi Menuju Kelompok
Waktu Lingkaran I (Pijakan Sebelum Main)
Waktu Bermain
Waktu Beres-beres
Waktu Lingkaran II (Pijakan Setelah Main)
Makan Bekal Bersama
Kegiatan Penutup
Unduh filanya :
Mari kita lihat tayangannya di bawah ini.
Unduh Filenya :
Akhirnya melalui kesempatan ini kami memberikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut andil demi tersusunnya petunjuk teknis ini. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat sebagaimana yang diharapkan.
Posting Komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Paud Terpadu, Tp Al-Qur'an"