Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyelenggaraan Kober (Kelompok Bermain)

 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Juknis Penyelenggaraan KOBER (Kelompok Bermain)
Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain
SAMBUTAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
NONFORMAL DAN INFORMAL
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, secara tegas  menyatakan bahwa “Pendidikan  anak  usia  dini  adalah  suatu  upaya  training yang  ditujukan  kepada anak  sejak  lahir  sampai  dengan  usia enam  tahun  yang  dilakukan  melalui  pemberian  rangsangan pendidikan  untuk  membantu  pertumbuhan  dan  perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki  pendidikan  lanjut”.  Selanjutnya  dinyatakan  pula bahwa  pendidikan  anak  usia  dini  dapat  diselenggarakan  pada jalur  formal  (Taman  Kanak-kanak/  Raudhathul  Athfal),  jalur nonformal  (Taman  Penitipan  Anak,  Kelompok  Bermain,  dan bentuk  lain  yang  sederajat),  dan  pada  jalur  informal  (melalui pendidikan keluarga atau lingkungan).

Dalam rangka mendukung kebijakan training layanan  Pendidikan  Anak  Usia  Dini  (PAUD)  yang  terarah, terpadu  dan terkoordinasi, pada tahu 2010 Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional, dalam peraturan  tersebut  ditegaskan  bahwa  training PAUD baik formal,  nonformal,  maupun  informal,  berada  di  bawah  binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonforma l dan Informal  (Ditjen  PAUDNI),  yang  secara  teknis  dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.

Meskipun  selama  ini  berbagai  kebijakan  yang  terkait dengan training PAUD telah ditetapkan dan disosialisasikan  ke  seluruh  lapisan  masyarakat,  namun  pada kenyataannnya  dari  28,8  juta  anak  usia  0-6  tahun  pada  selesai tahun  2009,  yang  memperoleh  layanan  PAUD  baru  sekitar 53,7%.  Masih  rendahnya  jumlah  anak  yang  terlayani  tersebut antara lain disebabkan oleh masih terbatasnya jumlah forum PAUD  yang  ada,  baik  lembaga  Taman  Kanak-kanak  (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA),maupun forum Satuan PAUD Sejenis lainnya.

Oleh  karena  itu,  seiring  dengan  perubahan  organisasi dan  tata  kerja  Kementerian  Pendidikan  Nasional,  Direktorat Jenderal  Pendidikan  Anak  Usia  Dini,  Nonformal  dan  Informal pada   tahun  2011 ini telah  menetapkan   kebijakan   untuk memperluas  akses  dan  meningkatkan  mutu  layanan  PAUD secara lebih terarah dan terpadu diantaranya melalui banyak sekali agenda peningkatan   kapasitas   layanan   lembaga-lembaga PAUD di seluruh tanah air.
Riview Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain


Unduh filenya di bawah ini.
  • Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain 
Saya menyambut baik diterbitkannya Petunjuk Teknis ini untuk  dijadikan  pedoman  oleh  seluruh  pemangku  kepentingan PAUD dalam  melaksanakan  program  PAUD  secara  tertib  dan tepat  sasaran.  Saya  menyampaikan  penghar gaan dan terima kasih  kepada  semua  pihak  yang  telah  memberikan  bantuan dalam  penyusunan  petunjuk  ini.  Semoga  petunjuk  ini  benar-benar  dapat  dijadikan  pedoman  dan  dilaksanakan  dengan sebaik-baiknya sebagai pecahan dari kesepakatan dan kesungguhan  kita  dalam ikut  menyiapkan  generasi  bangsa yang unggul di masa yang akan datang. Semoga, dan selamat bekerja. 
 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Juknis Penyelenggaraan KOBER (Kelompok Bermain)
Baca juga :

Posting Komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Kober (Kelompok Bermain)"