Persyaratan Berkas Pensiun Pns (Pegawai Negeri Sipil) Lengkap Dengan Formulir, Surat, Dan Laporan
Persyaratan Berkas Pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) Lengkap Dengan Formulir, Surat, dan Laporan |
Sebagai pegawai pemerintah yaitu PNS dan kini beralih namanya menjadi ASN sekaligus sebagai Abdi Negara yang tergabung dengan KORPRI niscaya akan mengalami masa simpulan atau pensiun dengan kata lain akan akan terjena masa purna bahakti. Maka di dalam dunia kerja tidak abnormal ditelinga kita wacana pegawai negeri sipil atau PNS. Dalam pekerjaan pegawai negeri sipil niscaya ada masa purna/pensiun dalam masa kiprah kerjanya. pegawai negeri yang pensiun atau purna tugas, tidak hanya dikarenakan batas usia umur atau tua. Pensiun pegawai negeri sipil sanggup juga dikarenakan kehendak sendiri, sanggup juga dikarenakan melanggar tindak pidana aturan atau yang lainnya. setiap pegawai negeri sipil yang telah berakhir masa kiprah kerjanya harus memenuhi beberapa persyatan berkas manajemen sesuai dengan alasan purnanya. Dan ini akan terjadi setiap tahunnya bahkan setiap bulan atau ahad pun ada, termasuk Guru PNS sama akan berakhir dengan pensiun.
Lihat juga :
Lihat juga :
- Dasar Hukum Hari Guru Nasional
- Aplikasi Administrasi Guru Wali Kelas Versi Terbaru
- Kumpulan Permendiknas Tahun 2010
- Download Gratis Aplikasi Buku Kerja Pengawas Sekolah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Berbasis Microsoft Excel
- Download Free Kumpulan Contoh Surat Resmi Terbaru Dilengkapi Format Word
- Daftar Sekolah/Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Ikatan Dinas
- Daftar Hari-Hari Penting Lokal, Nasional, Reginoal, Internasional Lengkap Dalam Setahun Penuh
Pensiun atau pemberhentian sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikarenakan ada beberapa foaktor, dianataranya yaitu :
- Pensiun Dini Permintaan Sendiri
- Pensiun PNS Sudah Sampai Batas Umur Usia Tua sesuai aturan
- Pensiun PNS Karena Meninggal Dunia/Hilang (Pensiun Janda/Duda/Anak)
- Pensiun PNS Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi
- Pensiun PNS Karena Keterbatasan Mental dan fisik (Cacat) atau Sakit Jiwa/Indisipliner
- Pensiun PNS (Pegaiwai Negeri Sipil) Karena Meninggalkan Tugas/tidak disiplin
- Pemberhentian PNS (Pegawai Negeri Sipil) Karena Melakukan Pelanggaran/Tindak Pidana/Penyelewengan/Kasus Narkoba
Baiklah kita bahas satu persatu wacana alasan PNS pensiun atau berhenti sebagai pegawai pemerintah.
Beberapa persyaratan purna tugas/pensiun pegawai negeri sipil antara lain :
Persyaratan Permintaan Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil
Administrasi Berkas yang harus dipenuhi untuk mengajukan pensiun antara lain :
- Daftar susunan keluarga
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Persyaratan Pensiun Karena Mencapai Batas Umur Usia Tua
Persyaratan pensiun Pegawai Negeri Sipil sebab Usia Tua yaitu :
- Daftar susunan keluarga
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi DP3 tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang dan berat dalam satu tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
Syarat Pensiun PNS Karena Meninggal Dunia/Hilang (Pensiun Janda/Duda/Anak)
Administrasi Pensiun Karena Meninggal Dunia/Hilang (Pensiun Janda/Duda/Anak)
Persyaratan berkasnya yaitu sebagai berikut :
- Daftar susunan keluarga
- Fotokopi Surat Nikah
- Surat keterangan kematian
- Surat keterangan kejandaan/kedudaan dari kelurahan (bagi pensiun janda/duda)
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi KARIS/KARSU
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi DP3 tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih istri/suami/anak/orang tua ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang dan berat dalam satu tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
Pensiun Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi
Persyaratan Pensiun Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi
Kelengkapan administrasi:
- Daftar susunan keluarga
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Pensiun Karena Keterbatasan Mental dan fisik (Cacat)
Persyaratan Pensiun Pegawai Negeri Sipil sebab cacat fisik atau mental antara lain :
- Daftar susunan keluarga
- Surat Keterangan dari Tim Penguji Kesehatan
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Pas foto terbaru hitam putih isteri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Pensiun PNS (Pegaiwai Negeri Sipil) Karena Meninggalkan Tugas/tidak disiplin
Persyaratan Pensiun Pegaiwai Negeri Sipil Karena Meninggalkan Tugas/tidak disiplin
Persyaratan Kelengkapan manajemen yaitu :
- Daftar susunan keluarga
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Pas foto terbaru hitam putih isteri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Pelanggaran/Tindak Pidana/Penyelewengan/Kasus Narkoba
Persyaratan Administrasi Pensiunnya antara lain
- Daftar susunan keluarga
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
- Fotokopi Karpeg
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak
- Surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
- Fotokopi rekening bank
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
- Pas foto terbaru hitam putih isteri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
1. Persyaratan Berkas Pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil)
2. KETERANGAN AHLI WARIS.2-Pensiun
3. SPTB. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri. PT Taspen
4. SURAT KETERANGAN JANDA DUDA-Pensiun
5. SURAT PERMINTAAN PENSIUN JANDA DUDA YATIM-Pensiun
6. SURAT KETERANGAN NAMA PENSIUN
7. MUTASI-Pensiun
8. SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS-Pensiun
9. FORMULIR PENDAFTARAN ISTRI-2-Suami-Anak-2-Pensiun
10. KUTIPAN PERINCIAN PENERIMAAN GAJI-FIX PT. Taspen-Pensiun
FORMULIR PERMINTAAN PEMBAYARAN-Taspen-Pensiun
FORMULIR SURAT KETERANGAN DOKTER PENYAKIT AKIBAT KERJA-Pensiun
LAPORAN KECELAKAAN KERJA TAHAP II
FORMULIR SURAT KETERANGAN DOKTER Taspen 3-Pensiun
FORMULIR SURAT RUJUKAN-pensiun
SURAT JAWABAN RUJUKAN
Tambahan :
Program Pensiun PT. Taspen (Persero)
PP Nomor 42 Tahun 2009 Pemberian Gaji Pensiun TU
Batas Usia Pensiun
2. KETERANGAN AHLI WARIS.2-Pensiun
3. SPTB. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri. PT Taspen
4. SURAT KETERANGAN JANDA DUDA-Pensiun
5. SURAT PERMINTAAN PENSIUN JANDA DUDA YATIM-Pensiun
6. SURAT KETERANGAN NAMA PENSIUN
7. MUTASI-Pensiun
8. SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS-Pensiun
9. FORMULIR PENDAFTARAN ISTRI-2-Suami-Anak-2-Pensiun
10. KUTIPAN PERINCIAN PENERIMAAN GAJI-FIX PT. Taspen-Pensiun
FORMULIR PERMINTAAN PEMBAYARAN-Taspen-Pensiun
FORMULIR SURAT KETERANGAN DOKTER PENYAKIT AKIBAT KERJA-Pensiun
LAPORAN KECELAKAAN KERJA TAHAP II
FORMULIR SURAT KETERANGAN DOKTER Taspen 3-Pensiun
FORMULIR SURAT RUJUKAN-pensiun
SURAT JAWABAN RUJUKAN
Tambahan :
Program Pensiun PT. Taspen (Persero)
PP Nomor 42 Tahun 2009 Pemberian Gaji Pensiun TU
Batas Usia Pensiun
Buku Saku :
Buku Panduan Standar Etika Pelayanan Pensiun dari PT. Taspen
Persyaratan Tata Cara Pengurusan Hak Peserta, Buku-saku-TASPEN-2016-Pensiun
Aplikasi :
Aplikasi Menghitung TMT Pendiun
Buku Panduan Standar Etika Pelayanan Pensiun dari PT. Taspen
Persyaratan Tata Cara Pengurusan Hak Peserta, Buku-saku-TASPEN-2016-Pensiun
Aplikasi :
Aplikasi Menghitung TMT Pendiun
Demikianlah yang sanggup library pendidikan wacana "Persyaratan Berkas Pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) Lengkap Dengan Formulir, Surat, dan Laporan".
Rupanya sudah cukup kami sajikan semuanya. Semoga apa yang diperlukan/yang dibutuhkan ada di blog ini. Semoga kerja kita menerima lindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin. Selamat menikmati pensiunan, mudah-mudahan sehat selalu. Salam .
Rupanya sudah cukup kami sajikan semuanya. Semoga apa yang diperlukan/yang dibutuhkan ada di blog ini. Semoga kerja kita menerima lindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin. Selamat menikmati pensiunan, mudah-mudahan sehat selalu. Salam .
Posting Komentar untuk "Persyaratan Berkas Pensiun Pns (Pegawai Negeri Sipil) Lengkap Dengan Formulir, Surat, Dan Laporan"