Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kurikulum Tingkat Kawasan Muatan Lokal Mata Pelajaran Bahasa Dan Sastra Sunda Kurikulum 2013 Revisi 2017 Sma/Smk/Ma/Mak Dilengkapi Silabus Dan Pedoman Penyusunan Rpp

Kurikulum Tingkat Daerah Muatan Lokal Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda Kurikulum  Kurikulum Tingkat Daerah Muatan Lokal Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMA/SMK/MA/MAK Dilengkapi Silabus dan Pedoman Penyusunan RPP
Kurikulum Tingkat Daerah Muatan Lokal Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda
Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMA/SMK Dilengkapi Silabus dan Pedoman Penyusunan RPP
Salam senang sobat ,,, ketiga kali ini postingan ini kami bagikan khusus untuk SMA/SMK. Sebagai mana kita ketahui bahwa Bahasa dan Sastra Sunda ini sudah terang keberadaannya yaitu di kawasan Tatar Sunda /Pasundan, yang memang bahasa kawasan ini haruslah dibangkitkan kembali seakan-akan menyerupai tidak perlu terhadap bahasa kawasan untuk dilestarikan, misalnya di rumah atau di sekolah pada hari sabtu semua warga sekolah diwajibkan untuk memakai bahasa sunda, begitu pula untuk daerah-daerah lain di selutuh negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa kawasan ini merupakan bahasa pemersatu bangsa dari Sabang hingga Mauroke.

Sejalan dengan keluarnya Kurikulum 2013 terdapat tiga jenis kurikulum, yakni Kurikulum Tingkat Nasional, Kurikulum Tingkat Daerah, dan Kurikulum Tingkat Sekolah. Kurikulum Tingkat Nasional disusun dan diberlakukan secara nasional. Kurikulum Tingkat Daerah disusun dan diberlakukan di kawasan menurut Kurikulum Tingkat Nasional sesuai dengan kebijakan kawasan masing-masing. Sementara, Kurikulum Tingkat Sekolah disusun dan diberlakukan pada setiap jenjang sekolah.

Kurikulum Tingkat Nasional yang disebut Kurikulum 2013 telah mengalami revisi sehingga disebut Kurikulum 2013 edisi revisi. Kurikulum Tingkat Daerah pun turut mengalami perbaikan sehingga disebut Kurikulum Tingkat Daerah Muatan Lokal berbasis Kurikulum 2013 revisi 2017. Revisi ini dilakukan menurut Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016.

Permendikbud No. 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulus-an Pendidikan Dasar dan Menengah dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar evaluasi pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasa-rana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah memuat wacana Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti mencakup perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup bahan yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan menurut Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 wacana Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud No. 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud No. 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam evaluasi hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam rangka memenuhi Kurikulum Tingkat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyusun Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah. Selain diadaptasi dan didasarkan pada struktur Kurikulum Tingkat Nasional 2013, KIKD Mata Pelajaran Bahasa Sunda didasarkan pada Surat Edaran Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Nomor 423/2372/Set-Disdik tertanggal 26 Maret 2013 wacana Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.

Di samping itu, penyusunan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah didasari pula oleh perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2014 wacana Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah, yang menetapkan bahasa daerah, antara lain, bahasa Sunda, diajarkan pada pendidikan dasar di Jawa Barat. Kebijakan tersebut sejalan dengan jiwa UU No. 23/2014 wacana Pemerintahan Daerah dan UU No. 20/2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menyangkut Pendidikan dan Kebudayaan. Sejalan pula dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 wacana Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 7 Ayat 3--8, yang menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./ SMPLB, SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan dan Rekomendasi UNESCO tahun 1999 wacana “pemeliharaan bahasa-bahasa ibu di dunia”.

Hal di atas sejalan pula dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013 wacana Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, di antaranya menyatakan bahwa: Bahasa Daerah sebagai muatan lokal sanggup diajarkan secara terintegrasi dengan matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila kawasan merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan sanggup menambah jam pelajaran per ahad sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut. Hal ini diperkuat dengan Permendikbud Nomor 79 tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013, Pasal 9 dan Pasal 10, bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sanggup berbagi muatan lokal.
Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon, dan Bahasa Melayu Betawi berkedudukan sebagai bahasa daerah, yang juga merupakan bahasa ibu bagi masyarakat Jawa Barat di wilayah tertentu. Bahasa kawasan juga menjadi bahasa pengantar pembelajaran di kelas-kelas awal SD/MI. Melalui pembelajaran bahasa kawasan diperkenalkan kearifan lokal sebagai landasan etnopedagogis.

Berdasarkan kenyataan tersebut, bahasa kawasan sebagai salah satu khasanah dalam kebhineka-tunggal-ikaan bahasa dan budaya Nusantara akan menjadi landasan bagi pendidikan abjad dan moral bangsa. Oleh alasannya yakni itu, bahasa kawasan harus diperkenalkan di Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) dan diajarkan di sekolah-sekolah mulai SD (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliah (MA). Untuk kepentingan itu, telah disusun dan direvisi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sesuai dengan satuan pendidikan tersebut.

Pembelajaran bahasa dan sastra kawasan dibutuhkan membantu penerima didik mengenal dirinya dan budaya Sunda, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat Jawa Barat, dan menemukan serta memakai kemampuan analitis dan imajinatif yang ada dalam dirinya. Pembelajaran bahasa dan sastra kawasan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan penerima didik untuk berkomunikasi dalam Bahasa Daerah dengan baik dan benar, baik secara ekspresi maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap budaya dan hasil karya sastra daerah.

Kompetensi inti mata pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah yang mempunyai kesamaan dengan kompetensi inti mata pelajaran lainnya merupakan kualifikasi kemampuan minimal penerima didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan perilaku positif terhadap bahasa dan sastra daerah. Kompetensi Inti ini menjadi dasar bagi penerima didik untuk memahami dan merespon situasi lokal, regional, dan nasional. Secara substansial terdapat empat Kompetensi Inti yang sejalan dengan pembentukan kualitas insan yang unggul, yakni (1) perilaku keagamaan (beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa) untuk menghasilkan insan yang pengkuh agamana (spiritual quotient), (2) perilaku kemasyarakatan (berakhlak mulia) untuk menghasilkan insan yang jembar budayana (emotionalquotient), (3) menguasai pengetahuan, teknologi, dan seni (berilmu dan cakap) untuk menghasilkan insan yang luhung élmuna (intellectualquotient), dan (4) mempunyai keterampilan (kreatif dan mandiri) untuk menghasilkan insan yang rancagé gawéna (actional quotient).

Keempat Kompetensi Inti tersebut merupakan pengejawantahan dari tujuan pendidikan nasional (Undang-undang No. 20/2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3), yakni “untuk berbagi potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah ini, selaras dengan alasan pengembangan kurikulum 2013, dibutuhkan penerima didik memiliki:
  1. Kemampuan berkomunikasi;
  2. Kemampuan berpikir jernih dan kritis;
  3. Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan;
  4. Kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab;
  5. Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda;
  6. Kemampuan hidup dalam maysrakat yang mengglobal;
  7. Minat yang luas dalam kehidupan;
  8. Kesiapan untuk bekerja;
  9. Kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya; dan
  10.  Rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
Mari kita lihat tayangan buku ini.



UNDUH FILENYA >>> DI SINI
Semoga Buku Bahasa dan Sastra Sunda Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMP/MTs Dilengkapi Silabus dan Pedoman Penyusunan RPP sanggup bermanfaat dan sesuai dengan Bapak / Ibu cari.
Salam

Posting Komentar untuk "Kurikulum Tingkat Kawasan Muatan Lokal Mata Pelajaran Bahasa Dan Sastra Sunda Kurikulum 2013 Revisi 2017 Sma/Smk/Ma/Mak Dilengkapi Silabus Dan Pedoman Penyusunan Rpp"