Pengertian, Kedudukan, Tupoksi, Sosialisasi Seleksi, Surat Lamaran Pengawas Sekolah
- Di dalam dunia pendidikan tidak hanya guru sebagai pendidikan dan pembimbing para akseptor didik, dan kepala sekolah sebagai manajerial. Selain Guru dan Kepada Sekolah ada pula yang selalu mengawasi kinerja para guru dan kepala sekolah yaitu pengawas sekolah.
Sudah barang tentu pengawas ini mempunyai Pengertian, Kedudukan, Tupoksi, Sosialisasi Seleksi, termasuk Surat Lamaran Pengawas Sekolah bagi guru atau kepala sekolah yang akan promosi untuk meningkatkan kariernya menjadi pengawas sekolah.
Poto Pengawas Sekolah sedang memperlihatkan pembinaan kepada Kepala Sekolah dan Guru Binaannya |
Baiklah kini kita mulai dengan pembahasan terkait Pengawas Sekolah
Pengertian, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
Di dunia pendidikan “Pengawas Sekolah” sudah sangat familier dikenal mulai oleh masyarakat awam ataupun masyarakat yang memang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Namun demikian keberadaan pengawas sekolah masih menjadi pembahasan tersendiri di dalam pelaksanaan sebuah proses penyelenggaraan pendidikan mulai ditingkat sekolah hingga tingkat yang lebih tinggi. Keberadaan pengawas sekolah sering kali masih dipandang sebelah mata oleh orang atau sekelompok orang yang nota bene orang atau sekelompok orang tersebut bergotong-royong merupakan bab dari proses penyelenggaran pendidikan itu sendiri.
Cara pandang yang kurang sempurna terhadap “Pengawas Sekolah” tersebut tidak bisa disalahkan seratus persen atau juga dibenarkan seratus persen. Diakui atau tidak memang keberadaan pengawas sekolah masih belum maksimal kontribusinya dalam proses penyelenggaran pendidikan. Untuk merubah cara pandang yang kurang sempurna terhadap keberadaan pengawas sekolah tersebut perlu dijabarkan wacana beberapa hal :
a. Pengertian pengawas sekolah
Dilihat dari segi bahasa, pengawas sekolah terdiri dari dua kata, yaitu ; pengawas dan sekolah. “Pengawas” ialah orang yang melaksanakan pengamatan dengan melihat secara eksklusif atau tidak langsung. Sedangakan “sekolah” ialah lembaga atau tempat diselenggarakannya acara mencar ilmu mengajar. Sehingga “pengawas sekolah” sanggup diartikan : orang yang mengamati dengan melihat secara eksklusif ataupun tidak eksklusif sebuah lembaga atau tempat diselenggarakannya acara mencar ilmu mengajar. Dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2008 disebutkan bahwa “pengawas sekolah” ialah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Kemudian di dalam Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 Pasal 4 disebutkan “pengawas sekolah” merupakan Pejabat Karier yang hanya sanggup di duduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Dari pengertian di atas, sudah terperinci yang dimaksud dengan pengawas sekolah. Bahwa pengawas sekolah ialah sebuah jabatan karir yang hanya sanggup diduduki oleh seorang pegawai negeri sipil dari guru. Pengawas sekolah merupakan guru pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang yang nantinya akan melaksanakan pengamatan dengan melihat baik secara eksklusif atau tidak terhadap objek yang diawasi yaitu; sekolah yang merupakan lembaga penyelenggara pendidikan.
b. Kedudukan pengawas sekolah
Sebagai jabatan karir, pengawas sekolah merupakan jabatan yang strategis dalam penyelenggaraan pendididikan. Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang pengawasan yang meliputi pengawasan dibidang akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya, merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
Dengan posisi yang sedemikian strategis dalam penyelenggaraan pendidikan, bergotong-royong pengawas sekolah seharusnya mempunyai andil yang sangat mayoritas dalam penyelenggaraan pendidikan disebuah kabupaten / Kota. Yang menjadi duduk perkara ialah seberapa besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperlihatkan porsi kepada pengawas sekolah untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan nya sesuai kiprah pokok dan fungsi pengawas sekolah yang diatur dalam peraturan atau perundangan yang berlaku.
Selanjutnya kalau ditinjau dari struktur keorganisasian, kedudukan pengawas merupakan jabatan karir fungsional yang eksklusif di bawah garis komando kepala dinas pendidikan. Tugas dan tanggung jawab pembinaan secara eksklusif di bawah naungan kepala dinas. Dalam struktur organisasi juga digambarkan garis koordinasi dengan bidang-bidang yang ada dilingkup instansi dinas pendidikan. Kedudukan pengawas sekolah berada pada tingkat kabupaten / kota bukan pada tingkat di bawahnya. Hal ini harus dipahami oleh pejabat-pejabat yang berada pada level di bawah kepala dinas, sehingga akan terjadi sebuah komunikasi dan hubungan kerja yang baik dan saling membantu sesuai dengan kiprah dan fungsi masing-masing.
c. Ruang lingkup kiprah pengawas sekolah
Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 5 disebutkan Tugas Pokok Pengawas Sekolah ialah melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan jadwal pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantuan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional guru, penilaian hasil pelaksanaan jadwal pengawasan, dan pelaksanaan kiprah kepengawasan di tempat khusus.
Berdasarkan Permen Pan & RB tersebut di atas, lingkup kiprah pengawas sekolah meliputi :
1. Pengawasan akademik, meliputi antara lain :
- Pembinaan guru.
- Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah terdiri atas : Standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian pendidikan
- Penilaian kinerja guru
- Pembimbingan dan training profesional guru.
- Penilaian Kinerja Guru Pemula dalam jadwal Induksi Guru Pemula (berkaitan dengan pemberlakuan Permenpan nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Pengawasan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
- Pembinaan Kepala sekolah
- Pemantauan pelaksanaan standard nasional pendidikan yang terdiri atas : standard pendidik dan tenaga kependidikan, standard pengelolaan, standard sarana dan prasana, serta standard pembiayaan
- Penilaian kinerja kepala sekolah
Pembinaan guru dalam pengawasan akademik meliputi pemantauan dan penilaian terhadap kemampuan profesional guru yang meliputi :
- Kemampuan guru mata pelajajaran/kelas dalam merencanakan pembelajaran melalui penyusunan silabus dan RPP atau guru BP (konselor) menyusun perencanaan pembimbingan dan konseling.
- Kemampuan guru BP dalam pelaksanaan pembimbingan dan melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif termasuk penggunaan media pembelajaran yang relevan.
- Kemampuan guru/pembimbing dan konseling dalam menilai proses dan hasil pembelajaran/pembimbingan dengan memakai teknik penilaian yang relevan.
- Kemampuan guru dalam membimbing dan melatih akseptor didik dalam Proses pembelajaran, bimbingan dan latihan pada acara yang terkait intra kurikuler (pembelajaran remedial dan pengayaan), dan ekstra kurikuler.
- Peningkatan kemampuan guru Bimbingan dan Konseling yang terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah.
Pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait eksklusif dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan sekolah yang meliputi; perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya
Dalam tugasnya sebagai pengawas manajerial, pengawas sekolah mempunyai fungsi sebagai :
- Fasilitator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah
- Asesor dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah
- Informan pengembangan mutu sekolah
- Evaluator terhadap hasil pengawasan.
d. Fungsi pengawas sekolah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 57, pengawas sekolah mempunyai fungsi ;
- Pembinaan Kepala Sekolah dan Guru
- Pemantauan 8 (dekapan) Standar Nasional Pendidikan
- Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru
Supervisi akademik ialah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Sedangkan supervisi manajerial ialah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait eksklusif dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang meliputi : (1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Selengkapnya silahkan unduh/download pada file di bawah ini.
1. Permendikbud No. 143 tahun 2014
Berdasarkan Permendikbud No. 143 tahun 2014 dan Permeneg PAN dan RB No21 Tahun 2010, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
2. Pengangkatan Jabatan dalam Pengawas Sekolah
PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENGAWAS SEKOLAH
B. Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
1. Persyaratan Pengangkatan
Persyaratan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah:
a. Masih berstatus sebagai PNS dalam jabatan fungsional Guru dan mempunyai Sertifikat Pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi kiprah suplemen sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan jenjang dan jenis satuan pendidikannya masing-masing. Kesesuaian jenjang dan jenis satuan pendidikan yang dimaksud adalah:
- Pengawas sekolah dengan bidang pengawasan Taman Kanak-kanak diangkat dari Guru Taman Kanak-kanak atau Kepala TK.
- Pengawas sekolah dengan bidang pengawasan SD diangkat dari Guru SD atau Kepala SD.
- Pengawas sekolah dengan bidang pengawasan PLB diangkat dari Guru SLB atau Kepala SLB.
- Pengawas sekolah dengan bidang pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran diangkat dari Guru SMP/SMA/SMK atau Kepala SMP/SMA/SMK.
- Pengawas sekolah dengan bidang pengawasanBK/ Konselor diangkat dari Guru BK/Konselor atau Kepala Sekolah yang berlatar belakang pendidikan BK/Konselor dan atau bersertifikat pendidik BK.
b. Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang pendidikan atau Sarjana (S1)/Diploma IV bidang non kependidikan yang sudah memperoleh akta pendidik dari Pendidikan Profesi Guru(PPG);
c. Memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan. Keterampilan dan keahlian tersebut dinyatakan dalam bentuk Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD bidang Pendidikan.
d. Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
e. Diutamakan belum berusia 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diangkat;
f. Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah. Seleksi calon pengawas sekolah meliputi seleksi manajemen dan seleksi akademik seleksi admnistrasi dilaksanakan oleh pemerintah tempat melalui SKPD bidang pendidikan, dan seleksi akademik/bidang kiprah pengawasan dilasanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku instansi pembina.
g. Telah mengikuti diklat fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP dari instansi pelatihan/lembaga training yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.h. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau Penilaian Prestasi Kerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
4. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 21 TAHUN 2010
BAB IX PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
Pasal 30
Pejabat yang berwenang mengangkat Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah ialah pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pasal31
(1) PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Masih berstatus sebagai Guru dan mempunyai akta pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi kiprah tarnbahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S1)IDiploma IV bidang Pendidikan;
5. lanjutan ....
c. Memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
d. Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang Illlc;
e. Usia paling tinggi 55 (linla puluh lima) tahun;
f. Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
g. Telah mengikuti pendidikan dan training fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
h. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
6. SELEKSI ADMINISTRASI
LULUS SELEKSI CALON PENGAWAS SEKOLAH.(Pasal 31 Ayat (1) Huruf f Permeneg PAN dan RB N.21 Tahun 2010
7. Lanjutan sekelksi administras...
Seleksi manajemen dilakukan melalui investigasi kelengkapan dokumen yang akan dijadikan materi penilaian,
Sebagai bukti bahwa calon pengawas sekolah bersangkutan telah memenuhi PERSYARATAN sesuai ketentuan (PERMENEG PAN DAN RB NO 21 Tahun 2010 DAN Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014)
8. SURAT LAMARAN
Surat lamaran dibentuk oleh guru/Kepala Sekolah calon Pengawas Sekolah dengan memakai Format: SA.02.
9. Surat Lamaran, Data Riwayat Hidup (DRH), Dokumen Bukti DRH
DRH memuat data:
- Data Pribadi
- kualifikasi akademik
- diklat selama menjadi guru/kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir
- prestasi akademik dan non akademik
- karya pengembangan profesi
- keikutsertaan dalam lembaga ilmiah
- Pengalaman pengurus organisasi di bidang pendidikan
- pengalaman menerima kiprah suplemen 2 (dua) tahun terakhir
- penghargaan Satya Lencana Karya Satya, dan
- Data Nilai PPKPNS
- Pengalaman Keterampilan danKeahlian Bidang Pengawasan
Format-format di atas memuat format wacana semua yang diharapkan dalam pencalonan menjadi pengawas sekolah.
11. Penghargaan dan Pengalaman Kerja
Penghargaan Satya Lenjcana dan Karya SetyaIni merupakan penhalaman kiprah tambahan
12. Persyaratan Seleksi Adminitrasi
PERSYARATAN:
- Surat Lamaran
- Data Riwayat
- Hidup (DRH)
- Dokumen
- Bukti DRH
Keterangan:
- Periksa kelengkapan bukti fisik kiprah suplemen calon pengawas.
- Beri tanda centang pada setiap kolom bila memenuhi
- Pemenuhan SA.06 ≥ 70% sebagai dasar pemenuhan kolom 11 pada SA.05.
Apabila memerlukan filenya secara utuh kami persilahkan untuk mengunduhnya pada link download di bawah ini.
- Download Bahan Sosialisasi Calon Pengawas Sekolah.docx
- Download Bahan Sosialisasi Calon Pengawas Sekolah.pdf
Surat Lamaran dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) Calon Pengawas Sekolah
Dokumen Kelengkapan Calong Pengawas Sekolah |
Riview file lamaran calon pengawas sekolah
Selengkapnya silahkan unduh/download pada link di bawah ini.
- Download Lembaran Dokumen Kelengkapan Calon Pengawas.doc.
- Download Lembaran Dokumen Kelengkapan Calon Pengawas.pdf
Surat lamaran dan Daftar Riwayat Hidup atau yang disingkat dengan DRH untuk Calon Pengawas Sekolah ini merupakan lembaran yang harus diisi oleh calon pengawas yang bersangkutan. Lembaran ini merupakan Dokumen Kelengkapan Calon Pengawas.
Kiranya artikel yang kami suguhkan mengenai Pengertian, Kedudukan, Tupoksi, Sosialisasi Seleksi, Surat Lamaran Pengawas Sekolah vukuplah hingga di sini dulu. Lain kali kita bahas kembali dan niscaya akan ada artikel-artikel menarik lainnya yang mungkin sedang diharapkan atau dibutuhkan oleh para pembaca blog www.librarypendidikan sekalian.
Posting Komentar untuk "Pengertian, Kedudukan, Tupoksi, Sosialisasi Seleksi, Surat Lamaran Pengawas Sekolah"