Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Surat Edaran Drijen Didaksmen Perihal Kualitas Dapodik Terbaru Tahun 2019

Contoh Surat Edaran Drijen Didaksmen Tentang Kualitas Dapodik Terbaru Tahun 2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://duniainformasisemasa329.blogspot.com// ini akan membahas dan membagikan file perihal Contoh Surat Edaran Drijen Didaksmen Tentang Kualitas Dapodik Terbaru Tahun 2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Contoh Surat Edaran Drijen Didaksmen Tentang Kualitas Dapodik Terbaru Tahun 2019.

Dalam rangka peningkatan kualitas data pokok pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan hormat kami mohon derma Saudara atas hal-hal sebagai berikut: 

1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota biar secara aktif memantau progres pengiriman 
data pokok pendidikan hingga jumlah Sekolah yang melaksanakan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu final pendataan (cut off) BOS. Perlu kami sampaikan bahwa alokasi dana BOS dihitung 
menurut jumlah akseptor didik di tiap Sekolah yang datanya bersumber dari Dapodik 

2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi atas kelengkapan dan 
kebenaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu akseptor didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana yang diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik. Apabila ditemukan data yang akurasinya diragukan, segera menginstruksikan sekolah untuk melaksanakan perbaikan data melalui Dapodik. Jika hasil verifikasi, terdapat sekolah yang sudah tidak beroperasi dan tidak melaksanakan sinkronisasi Dapodik selama 3 semester berturut-turut akan 
dilakukan peniadaan secara otomatis (softdelete) dari sistem Dapodik 

3. Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang sanggup merugikan negara, sekolah, 
dan/atau akseptor didik, oknum yang bersangkutan akan diberikan hukuman oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi akan diberikan dalam banyak sekali bentuk, di antaranya: 
  • Penerapan hukuman kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja).
  • Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yakni BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan ke Kas Negara.
  • Penerapan proses hukum, yakni proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melaksanakan penyimpangan BOS.
  • Apabila menurut hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/Kota sanggup meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah.
  • Pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh derma pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
  • Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Untuk mendukung peningkatan kualitas data dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi,

Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut mempunyai siswa kurang dari 60 (enam puluh), sanggup dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah dimaksud tidak sanggup mendapatkan dana BOS reguler. Hal ini dikecualikan untuk :
  • Sekolah Terintegrasi/SMP Satap dan SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB, sekolah yang berada pada tempat 3T, 
  • Sekolah di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang akseptor didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya, atau 
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh akseptor didik. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi. 

Dan masih banyak Contoh Surat Edaran Drijen Didaksmen Tentang Kualitas Dapodik Terbaru Tahun 2019 lainnya.

Berikut ini File Contoh Surat Edaran Drijen Didaksmen Tentang Kualitas Dapodik Terbaru Tahun 2019 yang sanggup Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda sanggup eksklusif download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Edaran Drijen Didaksmen Perihal Kualitas Dapodik Terbaru Tahun 2019"