Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Telah Resmi, Pendidikan Anti-Korupsi Dimasukkan Di Sekolah

 menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi  Telah Resmi, Pendidikan Anti-Korupsi Dimasukkan di Sekolah
Telah Resmi, Pendidikan Anti-Korupsi Dimasukkan di Sekolah
Gurumaju.com –  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kesepakatan untuk memerangi praktik korupsi di dunia pendidikan. Mendikbud berharap dengan penandatangan nota kesepahaman ini sanggup meningkatkan kemampuan Kemendikbud dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai Mendikbud.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan Mendikbud dan Pimpinan KPK Agus Rahardjo atas inisiatif KPK yang mencakup pendidikan antikorupsi, pertukaran data atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi platform JAGA, dan juga pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut untuk meningkatkan koordinasi aneka macam pihak dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan. Kemendikbud juga telah memasukkan nilai-nilai abjad yang besar lengan berkuasa dengan semangat antikorupsi ke dalam muatan mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan.

Menurut Mendikbud, pendidikan antikorupsi dikenalkan kepada peserta didik sedini mungkin guna membentuk abjad integritas yang kokoh. Pendidikan antikorupsi juga menyasar satuan pendidikan biar sanggup meningkatkan tata kelola dan menjadi forum yang akuntabel.
“Nantinya disusun dan dikembangkan modul-modul untuk pendidik dan juga tenaga kependidikan biar mengakibatkan sekolah sebagai daerah menumbuhkan abjad integritas. Sesuai salah satu nilai abjad prioritas dalam penguatan pendidikan abjad (PPK), memang harus ada keteladanan,” ucap Muhadjir.

Kemdikbud dan KPK juga menguatkan prosedur laporan harta kekayaan negara (LHKPN), penerapan wilayah bebas dari korupsi (WBK), serta wilayah birokrasi higienis dan melayani (WBBM). Ada juga pengendalian gratifikasi yang menjadi salah satu inti pokok penguatan dalam kolaborasi Kemdikbud dengan forum antirasuah ini.
“Kami berharap pencegahan korupsi ada di lingkup Kemdikbud sendiri. Kami hanya memacunya. Kami juga berharap satgas khusus yang melibatkan wakil dari tiap unit-unit utama,” kata Agus Rahardjo.

Upaya pengendalian gratifikasi ini salah satunya ditempuh dengan mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memfasilitasi pelaporan penerimaan gratifikasi, melayani konsultasi terkait gratifikasi, dan juga berkoordinasi dengan KPK wacana penetapan status gratifikasi.

Saat ini sistem pelaporan penyimpangan (whistle blowing system) di lingkup Kemdikbud dilakukan pada saluran Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal melalui laman pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id.

Sumber : Okezone

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Resmi, Pendidikan Anti-Korupsi Dimasukkan di Sekolah" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber https://www.gurumaju.com

Posting Komentar untuk "Telah Resmi, Pendidikan Anti-Korupsi Dimasukkan Di Sekolah"