Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Pelaksanaan Un 2016/2017
Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Jumpa lagi dengan Admin melalui blog www.gurumaju.com, blog yang menyajikan banyak sekali gosip sekitar dunia pendidikan, membahas banyak sekali tutorial untuk guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk siapapun yang memerlukannya ibarat tutorial wacana office, blogging, dan lain sebagainya. Bahkan blog ini menyajikan gosip wacana lowongan pekerjaan untuk Adik-adik yang mungkin gres lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan kali ini Admin akan membahas "Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017". Semoga artikel yang Admin bagikan ini sanggup memberi manfaat untuk semuanya.
Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2017 wacana Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia:
Berikut ini 4 poin isi kutipan dari surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2017 :
1. Mewajibkan dan tetapkan setiap sekolah (kecuali SLB) yang sudah mempunyai komputer dengan kapasitas lebih dari 20 (dua puluh) unit komputer dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK.
2. Sebagai langkah optimalisasi, seluruh komputer yang ada, mohon santunan Saudara menginstrusikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk tetapkan Sekolah yang belum sanggup melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, biar siswanya mengikuti UN di daerah pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal 5 (lima) kilometer. Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang sanggup dipakai untuk melaksanakan proses pemanfaatan bersama kemudahan komputer sekolah ini.
3. Untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah maupun pendidikan kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah tetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang.
4. Pemda (sesuai dengan kewenangannya) diperlukan sanggup membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum mmemiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK.
Kami sangat berharap seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sanggup memberikan kesiapan pelaksanaan UNBK di daerahnya kepada kami paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/.
Atas santunan dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.
Untuk File lengkapnya silahkan untuk mendownload sendiri. silahkan klik disini
------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017" ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika sahabat merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan… Sumber https://www.gurumaju.com
Posting Komentar untuk "Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Pelaksanaan Un 2016/2017"