Buku Saku : Pertanyaan Dan Tanggapan Sim Pkb Guru Pembelajar Tahun 2017
Pertanyaan dan Jawaban Sim PKB Guru Pembelajar Tahun 2017 |
PERTANYAAN DAN JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017
1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yaitu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk menyebarkan keterampilan
instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yaitu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk menyebarkan keterampilan
instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.
2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
Guru yang sanggup mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yaitu guru yang:
Guru yang sanggup mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yaitu guru yang:
1. Profil hasil UKG-nya memperlihatkan terdapat 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melaksanakan UKG atau telah melaksanakan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melaksanakan tes awal dengan memakai sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk penerima yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan akad yang tinggi.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan penerima untuk menuntaskan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun kegiatan berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan penerima untuk menuntaskan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun kegiatan berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
3. APA ITU SIM PKB?
SIM PKB yaitu Sistem Informasi Manajemen yang dipakai pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai sentra pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
SIM PKB yaitu Sistem Informasi Manajemen yang dipakai pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai sentra pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
Website: sim.gurupembelajar.id
Website: sim.gurupembelajar.id
5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015
Penerbitan akun guru yang sudah melaksanakan UKG tahun 2015 sanggup dilakukan dengan
melaksanakan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
1. Pilih sajian Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
4. Klik Register
Penerbitan akun guru yang sudah melaksanakan UKG tahun 2015 sanggup dilakukan dengan
melaksanakan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
1. Pilih sajian Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
4. Klik Register
B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG
Penerbitan akun guru yang belum melaksanakan UKG sanggup dilakukan dengan melakukan
langkah-langkah berikut.
1. Pilih sajian Registrasi Akun
2. Pilih sajian Cari No. UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun ibarat langkah-langkah pada poin 1 bab A.
Penerbitan akun guru yang belum melaksanakan UKG sanggup dilakukan dengan melakukan
langkah-langkah berikut.
1. Pilih sajian Registrasi Akun
2. Pilih sajian Cari No. UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun ibarat langkah-langkah pada poin 1 bab A.
6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?
Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda sanggup menghubungi pihak berikut untuk dilakukan RESET PASSWORD.
1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)
Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda sanggup menghubungi pihak berikut untuk dilakukan RESET PASSWORD.
1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)
7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH
INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Semua guru diwajibkan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada ketika melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Semua guru diwajibkan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada ketika melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Berikut yaitu langkah-langkah dalam melaksanakan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:
1. Guru login ke SIM PKB
2. Pada ketika login, Anda akan eksklusif diminta untuk melaksanakan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda sanggup eksklusif meng-klik SIMPAN.
4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda sanggup melaksanakan pemutakhiran data ibarat langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.
1. Guru login ke SIM PKB
2. Pada ketika login, Anda akan eksklusif diminta untuk melaksanakan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda sanggup eksklusif meng-klik SIMPAN.
4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda sanggup melaksanakan pemutakhiran data ibarat langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.
8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai dengan bidang asuh yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda sanggup melakukan
pemutakhiran data di SIM PKB dengan melaksanakan langkah-langkah berikut:
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai dengan bidang asuh yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda sanggup melakukan
pemutakhiran data di SIM PKB dengan melaksanakan langkah-langkah berikut:
A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur untuk melaksanakan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru sanggup dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam
mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di sajian pencarian.
3. Klik SIMPAN.
Prosedur untuk melaksanakan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru sanggup dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam
mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di sajian pencarian.
3. Klik SIMPAN.
B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
Prosedur untuk melaksanakan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru sanggup dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang asuh sekarang.
3. Klik Pilih
4. Klik SIMPAN.
Prosedur untuk melaksanakan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru sanggup dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang asuh sekarang.
3. Klik Pilih
4. Klik SIMPAN.
Jika Anda melaksanakan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak informasi ibarat berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Jika Anda melaksanakan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi
Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jikalau Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memperlihatkan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi
Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jikalau Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memperlihatkan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel:
1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melaksanakan pemutakhiran Mapel.
1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melaksanakan pemutakhiran Mapel.
9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?
Tes Awal yaitu ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :
1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
Tes Awal yaitu ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :
1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
Catatan:
§ Jika seorang guru yang sudah mempunyai status Mentor/IN di SIM PKB melaksanakan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.
§ Jika seorang guru yang sudah mempunyai status Mentor/IN di SIM PKB melaksanakan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.
10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Saudara diminta untuk melaksanakan penghapusan usulan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda berikut.
catatan pemanis :
Diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan sanggup diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jikalau sudah terdaftar disalah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas. Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. http://simpkb.id
Diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan sanggup diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jikalau sudah terdaftar disalah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas. Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. http://simpkb.id
Untuk Informasi registrasi kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, hubungi Dinas Pendidikan Setempat
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "BUKU SAKU : Pertanyaan dan Jawaban Sim PKB Guru Pembelajar Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber https://www.gurumaju.com
Posting Komentar untuk "Buku Saku : Pertanyaan Dan Tanggapan Sim Pkb Guru Pembelajar Tahun 2017"