Tata Cara Pelaksanaan Ppdb Tahun 2017
![]() |
PPDB 2017 |
Berdasarkan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan penerimaan peserta didik gres untuk tahun pelajaran 2017/2018 ialah sekitar tanggal 1 s.8 Juli 2017. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kemendikbud RI sudah mengeluarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 yang secara khusus mengatur pelaksanaan acara PPDB di tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat. Permendikbud tersebut sanggup diunduh pada hidangan Download pada blog ini.
Salah satu muatan dalam Permendikbud No 17 Tahun 2017 ihwal PPDB tersebut ialah terkena tata cara pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan melalalui prosedur secara online (daring/dalam jejaring) dan offline (luring/luar jejaring) dengan memperhatikan kalender pendidikan yang berlaku. Mencermati hukum tersebut, PPDB secara online ini biasanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan setingkat SMP/SMA/SMK/Sederajat. Sedangkan PPDB offline biasanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan setingkat Taman Kanak-kanak dan SD.
Aturan selanjutnya sebut bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan melakukan PPDB pada bulan Juni hingga Juli. Mencermati hukum tersebut, PPDB sudah sanggup dilaksanakan mulai bulan Juni. Biasanya satuan pendidikan setingkat SMP/SMA/SMK/Sederajat sudah mulai melakukan PPDB pada bulan Juni meskipun masih bersifat offline untuk kelas khusus.
Aturan diberikutnya menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan info PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung menurut ketentuan rombongan pembelajaran, biaya serta hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman sekolah atau media lainnya.
Terkait hukum tersebut, satuan pendidikan sanggup membuatkan pamphlet atau brosur guna menyebarluaskan infromasi PPDB sekolahnya. Brosur tersebut sanggup dikirmkan ke sekolah-sekolah setingkat di bawahnya, contohnya Sekolah Menengan Atas mengirimkan brosur ke SMP-SMP di wilayahnya, dan Sekolah Menengah Pertama mengirimkan brosur PPDB ke SD-SD di sekitarnya. Selain itu juga sekolah sanggup membuat spanduk atau banner khusus PPDB yang dipasang di titik-titik strategis untuk mempersembahkan info PPDB kepada masyarakat luas. Brosur dan banner atau spanduk PPDB harus memuat info sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud No 17 tahun 2017.
Bagi sekolah-sekolah yang menyelenggarakan PPDB online juga harus menyertakan alamat web PPDB online dan prosedur atau tata cara registrasi PPDB secara online sehingga mempergampang calon peserta didik gres dalam mengikuti PPDB secara online. Bila memungkinkan sekolah sanggup memfasilitasi dengan menyediakan perangkat PC bagi calon pendaftar.
Tata cara pelaksanaan PPDB yang sudah ditentukan dalam Permendikbud ini hendaknya sanggup dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan baik. Oleh sebab itu dibutuhkan proteksi dan pengawasan dari tiruana pihak demi suksesnya penyelanggaraan PPDB tahun ini.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Pelaksanaan Ppdb Tahun 2017"