Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peserta Ajar Tidak Dapat Ikut Ppdb Online Jikalau Tidak Mengisi Data Letak Lintang Dan Letak Bujur Peta Koordinat Di Dapodik?

Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik

Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa menyebarkan dan menyempurkan aplikasi Dapodik semoga bisa membuat data pokok pendidikan yang berkarakter. Oleh alasannya yakni itu, Ditjen Dikdasmen secara rutin selalu mengeluarkan aplikasi Dapodik versi terbaru beserta perbaikan bugs dan pembaharuan fitur-fitur yang ada di aplikasi Dapodik.

Di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, Ditjen Dikdasmen secara resmi sudah merelase aplikasi Dapodik versi 2018b yang kini sudah disempurnakan menjadi Aplikasi Dapodik Versi 2018b Patch 2.0. Salah satu pembaharuan yang ada di aplikasi Dapodik versi 2018b yakni adanya penambahan kolom atau isian letak lintang dan letak bujut peta koordinat kawasan tinggal penerima didik. Letak lintang yakni letak kawasan tinggal menurut garis lintang utara atau selatan. Sedangkan letak bujur yakni letak kawasan tinggal menurut garis bujur barat atau timur.

Pembaharuan peta koordinat kawasan tinggal penerima didik termasuk gres alasannya yakni belum pernah ada pada aplikasi dapodik versi-versi sebelumnya. Penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi kawasan tinggal penerima didik guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar.

Dalam buku panduan penerapan aplikasi Dapodik versi 2018b disebutkan bahwa penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada penerima didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh kawasan tinggal penerima didik dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada hukum PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru.

Sistem zonasi tersebut didasarkan atas radius zona terdekat kawasan tinggal calon penerima didik gres ke sekolah. Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mendapatkan calon penerima didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan penerima didik yang ditetapkan diterima. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda sanggup mendapatkan calon penerima didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan penerima didik yang diterima.

melaluiataubersamaini adanya undangan data isian tersebut maka mau tidak mau operator harus menyikapi dengan bijaksana, apakah mengisi data tersebut atau membiarkan kosong tidak terisi? Mengingat tujuan utamanya yakni untuk kepentingan zonasi PPDB, maka sudah selayaknya operator di dapodik mengisi data letak lintang dan letak bujur tersebut semoga tidak terjadi hambatan dikemudian hari.

Akibat yang mungkin timbul alasannya yakni tidak mengisi data isian letak lintang dan letak bujur yakni penerima didik tingkat final yang lulus ujian akan mengalami dilema ketika mengikuti PPDB di sekolah lanjutan. Apalagi PPDB kini ini yakni PPDB online yang bisa saja nantinya datanya akan mengambil dan diintegrasikan dengan data Dapodik. Nah, bila data letak lintang dan letak bujur tidak terisi, maka sistem akan kesusahan dalam mendeteksi lokasi kawasan tinggal penerima didik sehingga sistem akan kesusahan memilih sekolah lanjutan terdekat yang bisa mendapatkan penerima didik tersebut. melaluiataubersamaini demikian, penerima didik tersebut tidak akan bisa mengikuti PPDB.

Berdasarkan klarifikasi dan citra di atas, saya berharap semoga operator dapodik di sekolah bersikap bijak untuk mengisi data letak lintang dan letak bujur peta koordinat penerima didik di Dapodik. Perbuatan baik akan menhadirkan kebaikan kepada kita
Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Peserta Ajar Tidak Dapat Ikut Ppdb Online Jikalau Tidak Mengisi Data Letak Lintang Dan Letak Bujur Peta Koordinat Di Dapodik?"