Letak Lintang Dan Letak Bujur Peta Koordinat Akseptor Asuh Di Dapodik Wajib Diisi Apa Tidak? Ini Jawabannya!
![]() |
Letak Lintang dan Bujur Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik |
Hal tersebut mengatakan bahwa Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa selalu diberinovasi dan berusaha menyempurnakan aplikasi Dapodik yang bermanfaa demi kepentingan kebijakan-kebijakan di lingkungan Kemendikbud RI.
Setiap pembaharuan dan perbaikan yang disertakan pada aplikasi Dapodik versi gres niscaya mempunyai tujuan yang positif. Di samping untuk meningkatkan kualitas data pokok pendidikan, penambahan data isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat penerima ajar di Dapodik ternyata ialah implementasi adanya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru.
melaluiataubersamaini kata lain, penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi daerah tinggal penerima ajar guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar. Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada penerima ajar bertujuan untuk mengukur jarak tempuh daerah tinggal penerima ajar dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada hukum PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru.
Namun yang menjadi pertanyaan di sini adalah, dengan adanya seruan isian letak lintang dan letak bujur tersebut apakah operator dapodik di sekolah perlu dan wajib mengisi data tersebut apa tidak? Apakah data isian tersebut nantinya benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan zonasi PPDB secara online maupun offline apa tidak?
Jawabannya sangat relatif, tergantung para operator dapodik di sekolah dalam mengartikannya. Jika dilihat dari jenis data di aplikasi Dapodik, isian atau kolom letak lintang dan letak bujur tidak terdapat tanda asterisk (*) merah. Itu berarti data tersebut tidak wajib diisi. Meskipun tidak diisi, tidak akan mengakibatkan invalid dan tidak mengganggu proses sinkronisasi apliaksi Dapodik.
Meskipun begitu, bukan mustahil ke depannya, data tersebut akan menjadi data yang wajib diisi dan tidakboleh hingga menyebebkan dosa masa lampau yang kesannya mengakibatkan banyak data invalid pada aplikasi Dapodik dikemudian hari sehingga menganggu proses sinkronisasi. Akibat yang lebih fatal, penerima ajar tingkat tamat yang sudah lulus dan akan mengikuti PPDB di sekolah lanjutan akan bermasalah pada dikala mendaftar alasannya ialah terkendala sistem zonasi yang diambil dari data dapodik.
Oleh karenanya, penulis menyarankan kepada operator dapodik di sekolah untuk mengisi dan melengkapi data isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat penerima ajar di dapodik. melaluiataubersamaini mengisi data tersebut, kita sudah memmenolong pemerintah dalam meningkatkan kualitas data pokok pendidikan yang nantinya juga akan bermanfaa bagi sekolah, guru dan penerima ajar pada umumnya. Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com
Posting Komentar untuk "Letak Lintang Dan Letak Bujur Peta Koordinat Akseptor Asuh Di Dapodik Wajib Diisi Apa Tidak? Ini Jawabannya!"