Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kajian Ihwal Pengertian Dan Definisi Guru

Guru sebagai Pendidik Profesional
Guru ialah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis. Dalam UU Nomor14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (Pasal 1) ditetapkan bahwa Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi penerima didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Istilah guru juga identik dengan pendidik.

Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1, terkena ketentuan umum butir 6, pendidik yaitu tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.  melaluiataubersamaini kata lain, sanggup dikatakan bahwa guru yaitu pendidik.

Sementara itu Kamus Besar Bahasa Indonesia (2011: 393) mendefinisikanguru sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Pengertian guru berdasarkan KBBI di atas, masih sangat umum dan belum bisa menggambarkan sosok guru yang sebenarnya, sehingga untuk memperjelas citra ihwal seorang guru diharapkan definisi-definisi lain.

Suparlan (2008: 12) mengungkapkan hal yang tidak sama ihwal pengertian guru, yaitu orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam tiruana aspeknya, baik spiritual dan emosional, intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya yang secara legal formal memperoleh surat keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun pihak swasta untuk mengajar.

Imran (2010: 23) beropini bahwa guru yaitu jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus dalam tugasutamanya menyerupai mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, pendidikan dasar, dan menengah.

Sementara itu Gaffar (2007: 2) menyatakan bahwa guru yaitu jabatan profesional yang mempunyai kiprah pokok yang amat memilih dalam proses pertumbuhan dan perkembangan penerima didik. Hal ini menandakan bahwa guru ialah sebuah profesi yang menuntut adanya keahlian khusus di bidangnya (sebagai guru)

Dari banyak sekali pengertian terkena guru yang dikemukakan oleh para ahli, sanggup ditarik suatu pemahaman bahwa guru yaitu seseorang yang sudah memperoleh surat keputusan (SK) baik dari pihak swasta atau pemerintah untuk menggeluti profesi yangmemerlukan keahlian khusus dalam kiprah utamanya untuk mengajar danmendidik siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formalpendidikan dasar, dan menengah, yang tujuan utamanya untuk mencerdaskanbangsa dalam tiruana aspek. Lebih lanjut, guru ialah orang yang secara sadar bertanggung balasan dalam mendidik, mengajar, dan membimbing penerima didik, mempunyai kemampuan merancang aktivitas pembelajaran serta bisa menata dan mengelola kelas biar penerima didik sanggup berguru dan pada jadinya sanggup mencapai tingkat kedewasaaan sebagai tujuan final dari proses pendidikan.

Guru ialah sosok yang paling berperan dalam memilih kualitas pembelajaran di sebuah forum pendidikan yang dinamakan sekolah. Guru ialah komponen terpenting dalam kejadian pembelajaran penerima didik. Sebaik apapun aktivitas pendidikan yang termuat dalam kurikulum tanpa adanya peranan guru yang mengolahnya menjadi bahan yang sanggup difahami, tidak akan berarti apa-apa bagi penerima didiknya. Guru ialah titik sentral dalam perjuangan mereformasi pendidikan, dan mereka menjadi kunci keberhasilan setiap perjuangan peningkatan mutu pendidikan. Apapun namanya, apakah itu pembaharuan kurikulum, pengembangan metode-metode mengajar, peningkatan pelayanan belajar, penyediaan buku teks, spesialuntuk akan berarti apabila melibatkan guru.

Sumber Rujukan :

  1. Gaffar, Muhammad Fakhry. 2007. Seminar Nasional Pendiidkan Profesi.- Sertifikasi Guru dan Prospek LPTK
  2. Imran, Ali. 2010. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya
  3. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 2011. Jakarta: Balai Pustaka
  4. Suparlan, 2008, Menjadi Guru Efektif, Jakarta: Hikayat Publishing
  5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta : Pustaka Yustisia
  6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen. Yogyakarta : Pustaka Yustisia



Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Kajian Ihwal Pengertian Dan Definisi Guru"