Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah Sesuai Dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Wacana Standar Pengelolaan Sekolah
Kepala Sekolah Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi yang Sudah Diatur dalam Permendiknas |
Dalam konteks pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah termasuk jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang sudah tercantum dalam undang-undang. Dalam menjalankan kiprahnya sebagai pimpinan pada satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki kiprah pokok dan fungsi yang lebih banyak.
Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar pengelolaan sekolah, mencakup (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan planning kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem gosip sekolah.
Tugas kepala sekolah dalam perencanaan agenda yaitu (1) merumuskan, menetapkan, dan berbagi visi sekolah, (2) merumuskan, menetapkan, dan berbagi misi sekolah, (3) merumuskan, menetapkan, dan berbagi tujuan sekolah, (4) membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dan (5) membuat perencanaan agenda induksi.
Selanjutnya dalam pelaksanaan planning kerja, kepala sekolah bertugas (1) menyusun pedoman kerja, (2) menyusun struktur organisasi sekolah, (3) menyusun agenda pelaksanaan acara sekolah per semester dan tahunan, (4) menyusun pengelolaan kesiswaan, (5) menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan acara pembelajaran, (6) mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, (7) mengelola masukana dan pramasukana, (8) membimbing guru pemula, (9) mengelola keuangan dan pembiayaan, (10) mengelola budaya dan lingkungan sekolah, (11) memberdayakan kiprah serta masyarakat dan kemitraan sekolah, dan (12) melaksanakan agenda induksi.
Dalam hal pengawasan dan evaluasi, kepala sekolah memiliki kiprah untuk (1) melaksanakan agenda supervisi, (2) melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS), (3) melaksanakan penilaian dan pengembangan KTSP, (4) mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan (5) menyiapkan kelengkapan pengukuhan sekolah.
Sedangkan dalam bidang kepemimpinan, kepala sekolah harus melaksanakan kiprah kepemimpinan antara lain (1) menjabarkan visi ke dalam misi sasaran mutu, (2) merumuskan tujuan dan sasaran mutu yang akan dicapai, (3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah, (4) membuat planning kerja strategis dan planning kerja tahunan untukpelaksanaan peningkatan mutu, (5) bertanggung tanggapan dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah, (6) melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting, sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilankeputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah, (7) berkomunikasi untuk membuat pinjaman intensif dari orang bau tanah pesertadidik dan masyarakat, (8) menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenagakependidikan dengan memakai sistem pemdiberian penghargaan atasprestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan instruksi etik, (9) membuat lingkungan pembelajaran yang efektif bagi akseptor didik, (10) bertanggung tanggapan atas perencanaan partisipatif terkena pelaksanaankurikulum, (11) melaksanakan dan merumuskan agenda supervisi, serta memanfaatkanhasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah, (12) memdiberi pola dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukansesuai dengan kepercayaan yang didiberikan kepadanya, (13) menjalin kolaborasi dengan orang bau tanah akseptor didik dan masyarakat, dankomite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhankomunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
Kepala sekolah dalam sistem gosip sekolah perlu (1) membuat atmosfer akademik yang aman dengan membangunbudaya sekolah untuk membuat suasana yang kompetitif bagi siswa,rasa tanggung tanggapan bagi guru dan karyawan, menyebabkan rasa nyamandalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti pentingkemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi, (2) melaksanakan penataan kiprah dan tanggung tanggapan yang terang bagi masyarakatsekolah berbasis kinerja, (3) menjalinan kerjasama dengan pihak lain, (4) menguatkan eksistensi forum dengan melaksanakan sosialisasi kepada tiruanapihak untuk mempersembahkan gosip dan pemahaman yang sama sehinggasekolah/madrasah memperoleh pinjaman secara terbaik, (5) menguatkan administrasi sekolah dengan melaksanakan restrukturisasi danreorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atauberperihalan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangandan pemberdayaan potensi yang dimiliki oleh sekolah, (6) melaksanakan penguatan kerjasama dengan membangun jaenteng yang lebihluas dengan banyak sekali pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yangdibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU), (7) meminimalkan banyak sekali duduk perkara yang timbul di sekolah melalui penguatan rasakekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah secara bersama-sama, (8) melaksanakan penguatan input sekolah dengan melengkapi banyak sekali fasilitas(perangkat keras dan lunak) administrasi sekolah, semoga implementasi Sistem Informasi Manajemen berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi lebih efektif. Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com
Posting Komentar untuk "Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah Sesuai Dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Wacana Standar Pengelolaan Sekolah"