Aturan Sistem Zonasi Dalam Ppdb Tahun 2017
PPDB 2017 |
Dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 juga memuat ketentuan wacana sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Sistem zonasi ini didasarkan atas radius zona terdekat tempat tinggal calon penerima didik gres ke sekolah.
Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenngarakan oleh Pemda wajib mendapatkan calon penerima didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan penerima didik yang ditetapkan diterima. Penentuan domisili penerima didik ini menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Penetapan radius zona terdekat menjadi kewenangan Pemda menurut jumlah ketersediaan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di kawasan tersebut. Penetapan zona terdekat bagi sekolah-sekolah yang berada di kawasan perbatasan propinsi atau kabupaten/kota dilakukan melalui akad secara tertulis antara Pemda yang berbatasan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda sanggup mendapatkan calon penerima didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan penerima didik yang diterima. Selain itu sekolah juga sanggup mendapatkan calon penerima didik melalui jalur penerima didik yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus mencakup perpindahan domisili orang renta atau terjadi petaka dengan persentase paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan penerima didik yang diterima.Ketentuan sistem zonasi tidak diberlakukan bagi SMK.
Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan diwajibkan untuk mendapatkan penerima didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa yang berdomisili dalam satu wilayah paling sedikit 20% dari total jumlah keseluruhan penerima didik yang diterima. Calon penerima didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang bisa harus sanggup menawarkan surat keterangan tidak bisa atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Sekolah berhak untuk mengeluarkan dari sekolah apabila ternyata surat keterangan tidak bisa tersebut tiruan atau diperoleh dengan cara yang tidak benar.
Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com
Posting Komentar untuk "Aturan Sistem Zonasi Dalam Ppdb Tahun 2017"