Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Jumlah Rombongan Berguru Dan Penerima Didik Dalam Satu Rombongan Belajar

Rombongan Belajar
Dalam data pokok pendidikan, rombongan berguru yaitu kelompok penerima didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. Rombongan Belajar sering disebut dengan Rombel, identik dengan banyaknya kelas dalam suatu sekolah. Keberadaan jumlah rombongan berguru dalam suatu satuan pendidikan menjadi sangat penting untuk menetapak jumlah jam mengajar yang harus dipenuhi oleh guru.

Jumlah rombongan berguru tiap sekolah tidak sama-beda, diadaptasi dengan jumlah penerima didik yang terdaftar dalam sekolah tersebut. Jumlah penerima didik dalam satu rombongan berguru diatur sebagai diberikut. 
  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 penerima didik dan paling banyak 28 penerima didik
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 penerima didik dan paling banyak 32 penerima didik
  3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 penerima didik dan paling banyak 36 penerima didik
  4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 penerima didik dan paling banyak 36 penerima didik
  5. SDLB dalam satu kelas paling banyak 5 penerima didik
  6. SMPLB dan SMALB dalam satu kelas paling banyak 8 penerima didik

Sementara itu jumlah rombongan berguru dalam satu sekolah juga harus berpedoman pada hukum jumlah rombel diberikut ini.
  1. SD, paling sedikit 6 rombongan berguru dan paling banyak 24 rombongan berguru dengan ketentuan terbaik 4 rombongan berguru pada masing-masing tingkat.
  2. SMP, paling sedikit 3 rombongan berguru dan paling banyak 33 rombongan berguru dengan ketentuan terbaik 11 rombongan berguru pada masing-masing tingkat.
  3. SMA, paling sedikit 3 rombongan berguru dan paling banyak 36 rombongan berguru dengan ketentuan terbaik 12 rombongan berguru pada masing-masing tingkat.
  4. SMK, paling sedikit 3 rombongan berguru dan paling banyak 72 rombongan berguru dengan ketentuan terbaik 24 rombongan berguru pada masing-masing tingkat.

Meskipun begitu, hukum terkena jumlah rombongan berguru dan jumlah penerima didik dalam rombongan berguru tidak sepenuhnya bisa diterapkan di tiruana sekolah. Hal ini bergantung kepada terbatasnya ruang kelas dan tenaga pendidik dan kependidikan di masing-masing sekolah. Misalnya di sekolah A, siswa kelas 1 berjumlah 40 siswa, namun sekolah spesialuntuk bisa menyediakan satu ruang kelas untuk kelas 1 dan spesialuntuk ada 1 guru kelas yang mengampu. Maka dengan sangat terpaksa, sekolah tersebut tetap mengakibatkan kelas tersebut menjadi satu rombongan belajar. 

Aturan jumlah rombongan berguru dan jumlah penerima didik dalam rombongan berguru akan sanggup dijalankan dengan terbaik apabila dibarengi dengan pemerataan tenaga pendidik dan re-posisi tenaga pendidik serta meterbaikkan dana pendidikan untuk kebutuhan penambahan ruang kelas dan tenaga pendidik.

Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Aturan Jumlah Rombongan Berguru Dan Penerima Didik Dalam Satu Rombongan Belajar"