Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 Ihwal Pedoman Gugusan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA (PERMENDIKBUD)  NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 wacana Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi Pembina bertugas untuk menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran menerbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 wacana Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. 




Pasal 1 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 wacana Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dikemukankan beberapa istilah terkait, antara lain:
1. Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu jumlah dan jenjang jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang diharapkan dalam suatu satuan organisasi negara untuk bisa melaksanakan kiprah pokok dalam jangka waktu tertentu.
2. Jabatan Fungsional yaitu sekelompok jabatan yang meliputi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS yaitu masyarakat negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disingkat PTP yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung tanggapan dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang didiberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
5. Pengembangan Teknologi Pembelajaran yaitu suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan, dan evalusi sistem/model teknologi pembelajaran.
6. Angka Kredit yaitu satuan nilai dari tiap butir aktivitas dan/atau akumulasi nilai butir-butir aktivitas yang harus dicapai oleh PTP dalam rangka pelatihan karier kepangkatan dan jabatannya.
7. Jam Kerja Efektif yaitu jam kerja yang secara adil dipakai untuk menuntaskan pekerjaan dari unsur utama.
8. Beban Kerja yaitu sejumlah sasaran pekerjaan atau sasaran hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
9. Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yaitu Menteri.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yaitu Gubernur.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kapupaten/Kota yaitu Bupati/Walikota.
13.Instansi Pembina Jabatan Fungsional PTP yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 wacana Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ditetapkan bahwa Pedoman Formasi Jabatan Fungsional PTP ialah pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun deretan Jabatan Fungsional PTP di satuan organisasi masing-masing.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 wacana Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ditetapkan bahwa Pedoman Formasi Jabatan Fungsional PTP tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. aktivitas penyusunan Formasi Jabatan Fungsional PTP wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. satuan organisasi pemerintah yang mempunyai fungsi sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.B Peraturan Menteri ini semoga segera menghitung dan mengusulkan kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PTP guna pelaksanaan fungsi organisasi secara optimal.

Pasal  5  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd
MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

WIDODO EKATJAHJANA


Link Download Permendikbud dan Lampiran Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 wacana Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (KLIK DISINI)

Demikian gosip ini disampaikan semoga bermanfaa.

===================================================



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017 Ihwal Pedoman Gugusan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran"