Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenidkbud Nomor (No) 11 Tahun 2017 Wacana Aliran Umum Penyaluran Dukungan Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud

PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 11 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 11 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Dalam Pasal I Permenikbud Nomor (No) 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran pinjaman Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6Tahun 2016 ihwal Pedoman Umum Penyaluran pertolonganPemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 (Nomor 331) yang sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 ihwal Pedoman Umum Penyaluran pinjaman Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116) diubah sebagai diberikut:





1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 3
(1) Penerima pinjaman di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakanoleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang
bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah dalam melaksanakan urusanpendidikan dan kebudayaan; dan
f. lembaga/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.

(2) Penerima menolongan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya; dan
d. penemu cagar budaya.

(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b terdiri atas:
a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah; dan
e. komunitas sastra.

(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakanoleh pemerintah/masyarakat akseptor menolongan yang menyelenggarakan acara pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c terdiri atas:
a. sekolah menengah atas;
b. sekolah menengah kejuruan;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah dasar;
e. satuan pendidikan anak usia dini;
f. sekolah luar biasa untuk tiruana jenjang pendidikan;
g. satuan pendidikan nonformal; dan
h. forum penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.

(5) Lembaga/organisasi masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara d yakni lembaga/ organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdiri atas:
a. penyelenggara pelatihan pemuda;
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan
g. forum keagamaan.

(6) Pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e yaitu:
a. dinas provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.

(7) Lembaga/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara f terdiri atas:
a. Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah;
b. Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan
c. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah dan ayat (2) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 9
(1) pinjaman operasional yakni menolongan untuk menunjang pelaksanaan acara operasional yang
bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan
oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah daerah dan/atau lembaga/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah daerah.
(2) Dihapus.
(3) Bentuk menolongan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang diputuskan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung balasan terhadap agenda pinjaman Pemerintah.
(4) Pencairan dana menolongan operasional didiberikan dalam bentuk uang kepada akseptor menolongan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening akseptor menolongan operasional; atau
b. UP.
(5) Pencairan dana menolongan operasional sanggup dilakukan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit menurut ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.

(6) Pencairan dana menolongan operasional secara sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.

(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana menolongan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya sudah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).

(8) pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut perjanjian kerja sama
antara PPK dengan akseptor menolongan operasional.

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 12
(1) Jenis menolongan lainnya yang diputuskan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 aksara g sanggup didiberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.

(2) Jenis menolongan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. penyelenggaraan seminar, petes, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidangpendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan acara keolahragaan,
kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. menolongan untuk kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
d. menolongan untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sertapelaku pendidikan dan kebudayaan;
e. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
f. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
g. menolongan untuk asosiasi guru mata pelajaran/bidang kiprah guru; atau
h. penyelenggaraan acara di bidang kebudayaan pada satuan pendidikan dan perguruan tinggi tinggi;
i. pemdiberian kompensasi temuan cagar budaya;
j. fasilitasi komunitas budaya, fasilitasi komunitas kesejarahan, dan revitalisasi desa adat;
k. menolongan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
l. menolongan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. menolongan aturan bidang pendidikan dan kebudayaan;
n. pengemasan dan penyebarluasan gosip bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
o. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan; serta
p. penyelenggaraan pendidikan untuk tempat watak terpencil, dan daerah 3T.
(3) Penetapan nilai menolongan yang didiberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas
budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan
lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, diputuskan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pencairan menolongan lainnya yang mempunyai karakteristik menolongan yang diputuskan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan secara sekaligus atau bertahap.

(5) Pencairan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diputuskan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana menolongan lainnya yang mempunyai karakteristik menolongan yang diputuskan oleh PA dalam bentuk uang yang didiberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus menurut surat keputusan.

(7) Pencairan dana menolongan lainnya yang mempunyai karakteristik menolongan yang diputuskan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara eksklusif dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui prosedur pembayaran eksklusif (LS).

4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 13
(1) Tata kelola menolongan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang diputuskan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung balasan terhadap agenda pinjaman Pemerintah.

(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. dasar hukum;
b. tujuan penerapan belanja menolongan;
c. pemdiberi menolongan;
d. persyaratan akseptor pertolongan;
e. bentuk menolongan;
f. rincian jumlah menolongan;
g. tata kelola pencairan dana menolongan;
h. penyaluran dana menolongan;
i. laporan pertanggungjawabanan menolongan;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi;

5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 14

KPA melaksanakan monitoring dan penilaian atas pelaksanaan penyaluran dana menolongan pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis yang diputuskan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung balasan terhadap agenda pinjaman Pemerintah.
6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 15 diubah, dan ayat (7) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai diberikut:

Pasal 16
(1) KPA bertanggung balasan atas pencapaian sasaran kinerja penyaluran menolongan kepada PA.
(2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana menolongan, KPA harus menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawabanan kepada PA.
(3) PPK bertanggung balasan atas pelaksanaan penyaluran dana menolongan sesuai dengan petunjuk teknis yang diputuskan.
(4) Penerima pinjaman bertanggung balasan mutlak terhadap pelaksanaan agenda dan memanfaatkan dana menolongan yang diterimanya.
(5) Pertanggungjawabanan menolongan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari
penyimpangan.
(6) Penerima pinjaman harus memberikan laporan pertanggungjawabanan kepada KPA.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut terkena laporan pertanggungjawabanan diatur sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah diputuskan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung balasan terhadap agenda pinjaman Pemerintah.

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai diberikut:
Pasal 17
(1) KPA melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dana menolongan bidang pendidikan dan kebudayaan.

(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan menolongan di bidang pendidikan dan kebudayaandilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal II Permendikbud Nomor (No) 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran pinjaman Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan ditetapkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Link Download Permendikbud Nomor (No) 11 Tahun 2017 (KLIKDISINI)

Demikian gosip ini disampaikan semoga bermanfaa.


===================================================



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Permenidkbud Nomor (No) 11 Tahun 2017 Wacana Aliran Umum Penyaluran Dukungan Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud"