Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Peraturan Pemerintah Pp Nomor 8 Tahun 2016 Ihwal Dana Desa

 PP NOMOR 8 TAHUN 2016
melaluiataubersamaini pertimbangan semoga pelaksanaan penyaluran, pelaporan, serta pemantauan dan penilaian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih efektif dan efisien, pemerintah memandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa yang Bersumber dari APBN  sebagaimana sudah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015 wacana Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa.


Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Maret 2016 sudah menanhadirani Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

Dalam PP gres ini, pemerintah memasukkan klausul wacana Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD sebagai rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa, dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang diputuskan.

Penyaluran Dana Desa, berdasarkan PP ini, dilakukan secara sedikit demi sedikit pada tahun anggaran berjalan.  “Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD,” suara Pasal 16 ayat (2) PP tersebut.

Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, berdasarkan PP ini, Menteri (Menteri Keuangan, red) sanggup mengenakan hukuman administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

PP ini juga menegaskan, Penyaluran Dana Desa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke  RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dilakukan setelah Menteri mendapatkan dari bupati/walikota: a. peraturan tempat terkena APBD kabupaten/kota tahun berjalan; b. peraturan bupati/walikota terkena tata cara dukungan dan penetapan rincian Dana Desa; dan c. Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penerapan Dana Desa tahap sebelumnya.

Adapun penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota mendapatkan dari kepala Desa: a. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota mendapatkan dari kepala Desa; dan b. laporan realisasi penerapan Dana Desa tahap sebelumnya.

Laporan Dana Desa
PP ini juga menegaskan, Kepala Desa memberikan laporan realisasi penerapan Dana Desa kepada bupati/walikota. Selanjutnya, Bupati/walikota memberikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penerapan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Laporan sebagaimana dimaksud pada disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa tahap diberikutnya,” suara Pasal 24 ayat (3) PP tersebut.

PP ini juga menghapus ketentuan terkena pemdiberian hukuman bagi kepala desa yang tidak atau terlambat dalam memberikan laporan  penerapan Dana Desa.

Pasal 26 ini PP ini sebut, bahwa pemerintah melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pengalokasian, penyaluran, dan penerapan Dana Desa. Pemantauan dilakukan terhadap: a. penerbitan peraturan bupati/walikota terkena tata cara dukungan dan penetapan bemasukan Dana Desa; b.penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa; c. penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penerapan Dana Desa; dan d. Sisa Dana Desa.

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada dilakukan terhadap: a. penghitungan dukungan bemasukan Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan b. realisasi penerapan Dana Desa.

“Hasil pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa,” suara Pasal 26 ayat 4 PP ini.

Menurut PP ini, sisa Dana Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran diberikutnya. Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran diberikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah diputuskan, Sisa Dana Desa tersebut sanggup disalurkan menlampaui penetapan peraturan tempat wacana Perubahan APBD dengan cara tetapkan peraturan bupati/walikota wacana perubahan pembagian terstruktur mengenai APBD.

PP ini juga menegaskan, dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) pada simpulan tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota mempersembahkan hukuman administratif kepada Desa yang bersangkutan.

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa,” suara Pasal 27 ayat (2) PP tersebut.

Sedangkan dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh persen), berdasarkan PP ini, bupati/walikota mempersembahkan hukuman administratif kepada Desa yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa pemotongan penyaluran Dana Desa tahun anggaran diberikutnya sebesar Sisa Dana Desa tahun berjalan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 yang sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Maret 2016 itu.


Download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa yang Bersumber dari APBN (Klik disini)


Demikian isu ini disampaikan semoga bermanfaa.


===================================================



Posting Komentar untuk "Download Peraturan Pemerintah Pp Nomor 8 Tahun 2016 Ihwal Dana Desa"