Download Juknis Penyaluran Pinjaman Khusus Dikdas 2016
JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS DIKDAS 2016
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mengamanatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi insan yang diberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, diberilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi masyarakat negara yang demokratis serta bertanggungjawaban. Hal tersebut berarti bahwa guru yang profesional mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa.
Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh yang menempel pada penghasilan, serta penghasilan lain berupa tuntidakboleh profesi, tuntidakboleh fungsional, tuntidakboleh khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang diputuskan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 perihal Tuntidakboleh Profesi Guru dan Dosen, Tuntidakboleh Khusus Guru dan Dosen, serta Tuntidakboleh Kehormatan Profesor menentukan bahwa guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus berhak memperoleh tuntidakboleh khusus yang didiberikan setara dengan 1 (satu) kali penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Terkait hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan kebijakan kriteria daerah khusus melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 wacana Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus.
Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 mengamanahkan agar Direktorat terkait sesuai dengan kewenangannya menyusun petunjuk teknis terkena pemdiberian tuntidakboleh khusus bagi guru di daerah khusus. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut,
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru;
5. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 perihal Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 perihal Tuntidakboleh Profesi Guru dan Dosen, Tuntidakboleh Khusus Guru dan Dosen, serta Tuntidakboleh Kehormatan Profesor;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2011 wacana Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru yang Bertugas di Daerah Khusus;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2015 perihal Pemdiberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Menanhadirani Keputusan Pemdiberian Tuntidakboleh Profesi Guru, Tuntidakboleh Khusus, dan Subsidi Tuntidakboleh Fungsional;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 perihal Kode dan Data Wilayah Administasi Pemerintahan.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 perihal Kriteria Daerah Khusus dan Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus Bagi Guru.
C. Tujuan
Petunjuk Teknis ini ialah contoh bagi Direktorat Pembinaan Guru Dikdas,
dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan/atau tiruana pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemdiberian tuntidakboleh khusus bagi guru jenjang pendidikan dasar yang ditugaskan di daerah khusus agar sanggup dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini antara lain kriteria guru penerima tuntidakboleh khusus, proses pelaksanaan pembayaran tuntidakboleh, jadwal pelaksanaan, pengendalian program, dan pelaporan.
E. Samasukan
Samasukan dari Petunjuk Teknis ini meliputi:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Keuangan;
3. Aparat Pengawas Fungsional;
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
6. Satuan Pendidikan dan guru;
7. Instansi terkait lainnya.
JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016
BAB II TUNJANGAN KHUSUS
A. Pengertian
1. Tuntidakboleh khusus adalah tuntidakboleh yang didiberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesusahan hidup yang dialami.
2. Tuntidakboleh khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkarakter.
3. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat budbahasa yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
4. Daerah yang terpencil atau kolot adalah:
a. daerah dengan faktor geografis yang relatif susah dijangkau lantaran letak dan posisinya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pepegununganan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang mempunyai pemukiman permguan dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak sanggup dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak mempunyai susukan transportasi yang memadai; dan
b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang susah dijangkau oleh jaenteng baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak mempunyai sumberdaya alam.
5. Daerah dengan kondisi masyarakat budbahasa yang terpencil ialah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat budbahasa dalam perencanaan dan pembangunan yang menjadikan daerah belum berkembang.
6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis awal laut kepulauan sesuai dengan aturan Internasional dan Nasional.
7. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, pegunungan api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
8. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan kiprah dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/susah yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
10. Guru yang berhak mendapat tuntidakboleh khusus adalah guru bertugas di daerah khusus sesuai dengan kriteria salah satu atau lebih pada angka 4 sampai dengan angka 9, dan mengalami kesusahan hidup dalam melaksanakan tugasnya.
11. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
12. Guru sanggup mendapatkan tuntidakboleh khusus walaupun guru yang bersangkutan sudah mendapatkan tuntidakboleh profesi.
13. Data daerah khusus diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B. Bemasukan
Bemasukan tuntidakboleh khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang sudah disetarakan/inpassing adalah setara 1 (satu) kali penghasilan pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan/inpassing ialah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Sumber dan Alokasi Dana
Sumber dana pemdiberian tuntidakboleh khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran 2016 pada Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Mengacu pada Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 wacana Tuntidakboleh Profesi Guru dan Dosen, Tuntidakboleh Khusus Guru dan Dosen serta Tuntidakboleh Kehormatan Profesor menyatakan bahwa tuntidakboleh profesi dan tuntidakboleh khusus bagi guru baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil, dianggarkan dalam anggaran Pemerintah dan/atau anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kabupaten/kota yang masih memiliki guru di daerah khusus, tetapi belum teranggarkan dalam APBN, sanggup mengalokasikan tuntidakboleh khusus bagi guru di daerah khusus melalui APBD.
D. Kriteria Daerah Khusus
Penetapan daerah khusus diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
1. Kriteria daerah yang terpencil atau kolot adalah:
a. akses transportasi susah dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki kendala dan tantangan alam yang besar;
b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, akomodasi pendidikan, akomodasi kesehatan, akomodasi listrik, akomodasi warta dan komunikasi, dan masukana air membersihkan; dan/atau
c. tingginya harga-harga dan/atau susahnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
2. Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil ialah adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan budbahasa istiadat.
3. Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain ialah sebagai diberikut:
a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi khusus (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
b. sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
4. Kriteria daerah yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 karakter d ialah sebagai diberikut:
a. minimnya akomodasi pinjaman keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
b. hilangnya fasilitas masukana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan masukana air membersihkan; dan/atau
c. diputuskan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.
5. Kriteria pulau kecil terluar ialah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km (duaribu kilometer persegi) yang mempunyai titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis awal laut kepulauan sesuai dengan aturan Internasional dan Nasional.
Kriteria Wilayah dan Satuan Pendidikan
Data daerah khusus diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Satuan pendidikan di daerah khusus berasal dari data KDPDTT yang diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Satuan pendidikan di daerah khusus berasal dari data non KDPDTT yang bersumber dari Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi terhadap proposal sebagaimana dimaksud pada angka 2.
E. Kriteria Guru Penerima
Kriteria akseptor tuntidakboleh khusus tahun 2016 ialah sebagai diberikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus;
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diutamakan S-1/D-IV;
4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
5. Jumlah guru penerima tuntidakboleh sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).
JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU JENJANG PENDIDIKAN DASAR (DIKDS) 2016
BAB III MEKANISME PEMBAYARAN
A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima tuntidakboleh khusus ialah guru yang datanya valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan bertugas di daerah khusus.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan kuota nasional. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kabupaten/kota secara proporsional menurut nominasi akseptor tuntidakboleh khusus.
3. Penentuan nominasi penerima tuntidakboleh khusus menurut data guru yang sudah valid pada Dapodik per tanggal 29 Februari pada tahun berkenaan sesuai dengan kriteria yang diputuskan dalam petunjuk teknis.
4. Dinas pendidikan kabupaten/kota didiberi hak untuk membatalkan nominasi penerima tuntidakboleh khusus secara online melalui aplikasi SIMTUN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sesudah ditentukan nominasi akseptor tuntidakboleh khusus, apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat dan mengusulkan pengganti menurut urutan nominasi.
Sesudah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari kerja semenjak ditentukannya nominasi penerima tuntidakboleh khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan menetapkan akseptor tuntidakboleh khusus menurut kriteria penerima.
B. Mekanisme Pembayaran Tuntidakboleh Khusus
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan nominasi akseptor Tuntidakboleh Khusus menurut data guru yang sudah valid pada Dapodik.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan calon guru penerima Tuntidakboleh Khusus paling lambat akhir Maret pada tahun berkenaan secara online melalui aplikasi SIMTUN, setelah kabupaten/kota melakukan verifikasi calon penerima Tuntidakboleh Khusus sesuai kuota yang didiberikan.
3. Sebelum penerbitan SK tuntidakboleh khusus, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan tuntidakboleh khusus pada situs:
a. http://223.27.144.195:8081/
b. http://223.27.144.195:8082/
c. http://223.27.144.195:8083/
d. http://223.27.144.195:8084/
e. http://223.27.144.195:8085/
4. Jika ada persyaratan yang kurang, guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di satuan pendidikan masing-masing.
5. Ditjen GTK menerbitkan SK penerima tuntidakboleh khusus bagi guru calon penerima tuntidakboleh khusus yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
6. Ditjen GTK menyiapkan berkas pencairan sesuai dengan kewenangannnya.
7. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka
Ditjen GTK memproses retur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C. Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran tuntidakboleh khusus per-Triwulan.
D. Penghentian Pemdiberian Tuntidakboleh Khusus
Berdasarkan laporan tertulis dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, pembayaran tuntidakboleh khusus dapat dihentikan oleh Direktorat Pembinaan Guru Dikdas Ditjen GTK, apabila guru:
1. meninggal dunia;
2. mencapai batas usia 60 tahun;
3. tidak lagi bertugas di daerah khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum (staf pada dinas pendidikan);
4. mengundurkan diri atas ajakan sendiri;
5. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan bagi guru bukan PNS;
6. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
7. melanggar sumpah dan kesepakatan jabatan;
8. ditemukan tidak memenuhi kriteria;
9. ditetapkan bersalah oleh pengadilan dan sudah memiliki kekuatan aturan tetap;
10. menerima kiprah mencar ilmu lebih dari 6 (enam) bulan;
11. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan.
E. Koordinasi dan Sosialisasi
1. Ditjen GTK melakukan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemdiberian tuntidakboleh khusus dengan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2. Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk pelaksanaan pemdiberian tuntidakboleh khusus dengan narasumber dari Ditjen GTK.
3. Agenda koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian kebijakan pada Ditjen GTK terkena:
a. pemdiberian tuntidakboleh khusus;
b. warta kriteria calon akseptor tuntidakboleh khusus;
c. prosedur pembayaran tuntidakboleh khusus;
d. penyusunan jadwal pelaksanaan pemdiberian tuntidakboleh khusus;
e. permasalahan dan solusi/rencana tindak lanjut.
F. Pengelolaan Program
1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Ditjen GTK menetapkan kebijakan strategi pelaksanaan pemdiberian tuntidakboleh khusus guru, sebagai diberikut :
a. mengelola database guru akseptor tuntidakboleh berbasis digital (Dapodik);
b. menentukan kuota kabupaten/kota secara proporsional menurut data guru yang valid dalam dapodik;
c. melakukan sosialisasi program dan kuota penerima tuntidakboleh khusus secara nasional kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
d. menerbitkan dan menyampaikan surat keputusan perihal penetapan penerima tuntidakboleh khusus ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
e. melaksanakan pelatihan teknis pelaksanaan pemdiberian tuntidakboleh khusus ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemdiberian tuntidakboleh khusus.
2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. mensosialisasikan program dan data calon penerima tuntidakboleh khusus kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
b. mengelola database guru akseptor tuntidakboleh pada Dapodik.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. mensosialisasikan aktivitas pemdiberian tuntidakboleh khusus kepada satuan pendidikan di wilayah masing-masing;
b. mengelola database guru akseptor tuntidakboleh pada Dapodik;
c. menetapkan calon penerima tuntidakboleh khusus menurut Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Khusus;
d. mengendalikan dan memverifikasi calon penerima tuntidakboleh khusus dengan mengutamakan guru yang bertugas di satuan pendidikan yang memiliki kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di satuan pendidikan tersebut.
JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU JENJANG PENDIDIKAN DASAR (DIKDAS) 2016
BAB IV PENGENDALIAN PROGRAM
A. Pengendalian Program
Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK melakukan pengendalian pelaksanaan pembayaran tuntidakboleh khusus, yang mencakup beberapa aspek tiruana upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran tuntidakboleh profesi agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, tepat samasukan, sempurna waktu, tepat jumlah bemasukan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pengendalian penyaluran tuntidakboleh khusus ini dilakukan melalui:
1. pelaksanaan bimbingan teknis aktivitas penyaluran tuntidakboleh khusus;
2. penyelesaian masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pembayaran tuntidakboleh khusus;
3. rekonsiliasi data akseptor tuntidakboleh khusus dengan instansi terkait.
B. Pengawasan
Untuk mewujudkan penyaluran tuntidakboleh khusus yang transparan dan akuntabel, diperlukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Sanksi
Sanksi didiberikan kepada guru penerima tuntidakboleh khusus berdasarkan hasil pemantauan dan laporan pengawasan dimana terdapat ketidaksesuaian antara data akseptor tuntidakboleh khusus dengan data yang disampaikan. Sanksi dimaksud didiberikan dalam bentuk kewajiban pengembalian seluruh tuntidakboleh khusus yang pernah diterima, sejak guru yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria akseptor tuntidakboleh khusus tersebut.
D. Pelaporan
Dinas Pendidikan kabupaten/kota wajib melaporkan perubahan data individu akseptor tuntidakboleh khusus ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan data guru calon akseptor tuntidakboleh khusus dilaporkan ke:
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
u.p Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Komplek Kemdikbud Gedung D Lt. 16
Jalan Pintu I, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Website : http://gtk.kemdikbud.go.id
Laporan perubahan data dimaksud ditembuskan ke dinas pendidikan
kabupaten/kota.
JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU JENJANG PENDIDIKAN DASAR (DIKDAS) 2016
BAB V PENUTUP
Petunjuk Teknis ini ialah acuan dalam pelaksanaan penyaluran tuntidakboleh khusus. Pelaksanaan program tuntidakboleh khusus sanggup terealisasi dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tuntidakboleh khusus tersebut diharapkan bisa mempersembahkan dampak positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan berkarakter, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan
Demikian warta ini disampaikan semoga bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Juknis Penyaluran Pinjaman Khusus Dikdas 2016"