Download Juknis Sertifikasi Guru
SERTIFIKASI GURU 2016 |
1) PLPG yang diperuntukan bagi guru yang sudah menjadi guru sebelum UU guru dan dosen diterbitkan ( TMT 2005 ke belakang).
2) Sertifikasi Guru melalui PPG ( SG-PPG ) yang diperuntuukan bagi guru yang TMT menjadi gurunya 2 Januari 2006 hingga 31 Desember 2015.
Sambil menunggu Juknis Sertifikasi Guru 2016, berdasarkan info awal disampaikan bahwa penerima PLPG dan SG-PPG yaitu guru yang mempunyai nilai UKG minimal 55. Makara Guru yang mempunyai nilai UKG nya dibawah 55, otomatis tidak tercantum dalam daftar calon peserta.
Untuk penerima SG-PPG membayar sendiri biaya proses SG-PPG sebesar Rp. 15.000.000,- dan prosedur pembayaran menunggu info selanjutnya.
Bagi penerima PLPG dan SG-PPG dihentikan memanipulasi data. Apabila di kemudian hari terbukti memanipulasi data, maka penerima tersebut akan didiskualifikasi selamanya tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi guru.
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA PLPG TAHUN 2016
- Foto copy Ijazah S1 atau D-IV, serta Ijazah S2 dan atau S3 (bagi yang memiliki) dan disyahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
- Foto copy SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat yang berwenang.
- Foto copy SK mengajar (dilengkapi dengan jadwal mengajar) 2 tahun terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung.
- Foto copy SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
- Format A1 yang sudah ditanhadirani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. (format A1 akan dicetak sehabis proses validasi dan verifikasi selesai).
PROSES PELAKSANAAN PLPG :
- Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.
- Mengikuti 2 kali ujian ulang bagi penerima yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apbila tidak lulus ujian ulang, penerima dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten.
- Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan alasannya alasan yang dapat dipertanggungjawabankan didiberi peluang untuk mengikuti PLPG pada panggilan diberikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA SG-PPG TAHUN 2016
- Foto copy Ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi dengan ketentuan sbb:
- Foto copy ijazah dari sekolah tinggi tinggi negeri dilegalisasi oleh sekolah tinggi tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
- Foto copy ijazah dari sekolah tinggi tinggi swasta dilegalisasi oleh sekolah tinggi tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
- Foto copy ijazah dari sekolah tinggi tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
- Foto copy Ijazah dari luar negeri harus dilampiri surat keterangan ratifikasi dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
- Foto copy SK pengangkatan sebagai guru tetap semenjak pertama menjadi guru hingga SK pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi atasan eksklusif (bagi PNS) atau SK 2 tahun terakhir yang dilegalisasi oleh atasan eksklusif (bagi guru non PNS).
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir, bukan polaroid) dibagian belakang ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
- Pakta integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabankan keabsahannya (format terlampir).
PROSES PELAKSANAAN SG-PPG :
- Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK yang sudah ditunjuk.
- Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yaitu : workshop 1, PPL 1, workshop 2, PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1 penerima harus melakukan penugasan problematika pembelajaran di sekolah masing-masing, setara 3 sks.
- Mengikuti uji kompetensi : ujian tulis 1, ujian kinerja 1, ujian tulis 2, ujian kinerja 2 dan diakhiri seluruh tahapan penerima mengikuti ujian tertulis nasional secara ONLINE.
- Mengikuti ujian ulang bagi penerima yang tidak lulus pada setiap ujian. Kesempatan ujian ulang spesialuntuk 2 kali.
misal Format Pakta Integritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIP / NIK :
Tempat Tanggal Lahir :
NUPTK :
Unit Kerja :
Alamat Unit Kerja :
melaluiataubersamaini ini saya menyatakan bahwa bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan sertifikasi guru ini benar dan absah adanya, dan jikalau di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia mendapatkan hukuman dan pengaruh aturan sesuai peraturan perundsang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai penerima sertifikasi tahun 2016.
...................., .................. 2016
Calon Peserta Sertifikasi,
( .................................... )
NIP/NIK.............................
misal Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas | |||||
No | Komponen Dokumen yang Diverifikasi | Catatan Verifikasi | |||
Guru | Dinas | LPMP | |||
1 | Pakta Integritas bahwa dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabankan keabsaspesialuntuk | ada | |||
Keabsahan | |||||
2 | Ijazah | Keabsahan | |||
Kebenaran | |||||
Relevansi | |||||
3 | SK proteksi kiprah Mengajar 2 tahun terakhir ( 2014/2015 dan 2015/2016 ) | Keabsahan | |||
Kebenaran | |||||
4 | SK Golongan kepangkatan (PNS) atau SK Pengangkatan GTY (dari pertama hingga terakhir) | Keabsahan | |||
Kebenaran | |||||
5 | Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar | ada | |||
Kebenaran | |||||
6 | Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter | Keabsahan | |||
Kebenaran | |||||
7 | KHUSUS PESERTA SERTIFIKASI GURU KE DUA | ||||
a | SK Mutasi yang ditanhadirani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang; ( jikalau ada ) | Keabsahan | |||
Kebenaran | |||||
b | Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS Sekolah Menengah kejuruan dan Kewirausahaan yang didiberi kiprah mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki; atau | Keabsahan | |||
Kebenaran | |||||
c | Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang didiberi kiprah mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan. | Keabsahan | |||
Kebenaran | |||||
d | Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dimiliki | Keabsahan | |||
Kebenaran | |||||
7 | Format A1 yang sudah ditanhadirani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota | Keabsahan | |||
Kebenaran | |||||
Tanggal | |||||
Tanda tangan | |||||
Nama verifikator |
Informasi selengkapnya akan diperoleh melalui dinas pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
DOWNLOAD PANDUAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 (Klik Di Sini)
BUKU PENETAPAN PESERTASERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2016
BUKU PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PLPG 2016
BUKU PANDUAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU (SG-PPG)
Demikian info ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Juknis Sertifikasi Guru"