Download Juknis Jadwal Pertolongan Dana Pendidikan Kecakapan Wirausaha (Pkw) Tahun 2016
Menurut World Economic Forum, sebuah lembaga nirlaba yangdidirikan oleh 1000 perusahaan papan atas dunia yangberkedudukan di Jenewa, kewirausahaan ialah penggerakyang sangat penting bagi kemajuan perekonomian dan sosialsuatu negara. Pertumbuhan yang begitu cepat dari banyakperusahaan tidak lepas dari adanya peran kewirausahaan yangdinilai sebagai sumber pertumbuhan inovasi, produktivitas danpeluang kerja. Oleh karena itu, menurutnya, banyak negarasecara aktif mempromosikan program kewirausahaan melaluiberbagai bentuk santunan dari aneka macam negara. Direktorat Pembinaan Kursus dan Petes, Direktorat JenderalPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersembahkan dana menolongan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW).
Tujuan Program
Tujuan penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) sebagai diberikut:
a. Mendorong dan membuat wirausahawan gres melalui kursus dan petes yang didukung oleh dunia perjuangan dan dunia industri, mitra usaha dan dinas/instansi terkait, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja/merintis perjuangan baru.
b. Menanamkan pola pikir (mindset) dan sikap mental wirausaha kepada peserta didik.
c. Memdiberikan bekal pengetahuan kewirausahaan kepada peserta didik.
d. Memdiberikan bekal keterampilan di bidang produksi barang/jasa kepada peserta didik.
e. Melatih keterampilan berwirausaha kepada peserta didik melalui praktik berwirausaha.
f. Peserta didik bisa secara berdikari berwirausaha.
Samasukan
Samasukan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) ialah peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai diberikut:
a. putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (tidak sedang menempuh pembelajaran disekolah/kuliah atau kegiatan pendidikan kesetaraan);
b. menganggur atau tidak mempunyai pekerjaan tetap;
c. berusia 16 - 45 tahun, direkrut khusus untuk kegiatan PKW.
d. Prioritas yang sudah memiliki keterampilan tertentu yang prospektif untuk dijadikan wirausaha;
e. peserta didik PKW harus dipisahkan dengan peserta didik reguler/swadaya pada lembaga kursus penyelenggara PKW;
f. tidak sedang mengikuti kegiatan pendidikan dan petes homogen yang didanai dari APBN/APBD;
g. memiliki kemauan mengikuti program pembelajaran hingga selesai dan mengembangkan rintisan perjuangan (inkubator) bisnis, ditetapkan dengan surat pernyataan peserta didik kepada forum setelah forum diputuskan sebagai penyelenggara kegiatan PKW; Daftar calon peserta didik dilengkapi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan dilampirkan/diinput saat penanhadiranan akad kerja sama antara lembaga penyelenggara dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Petes.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari pemdiberian dan memanfaatkan dana menolongan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW):
1. Terwujudnya peserta didik yang memiliki keterampilan berwirausaha/usaha mandiri;
2. Terciptanya wirausahawan gres melalui kursus dan petes yang didukung oleh dunia usaha dan industri, kawan perjuangan dan dinas/instansi terkait, sehingga dapat membuat lapangan kerja/merintis perjuangan baru.
Samasukan dan Kriteria Lembaga peserta menolongan
1. Samasukan
a. Diprioritaskan Lembaga Kursus dan Petes (LKP), atau Satuan Pendidikan nonformal lain seperti SKB, BPKB, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
b. Lembaga Pendidikan dan Petes Non-LKP menyerupai Balai Latihan Kerja (BLK), Lembaga Pengembangan Sumberdaya Manusia (LPSDM), Polimetode, SMK, Yayasan dan lain-lain yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
2. Kriteria
a. Memiliki jejaring kerja atau mitra usaha yang sanggup memmenolong dalam pendampingan rintisan usaha lulusan program.
b. Bersedia menyediakan masukana-pramasukana, pendidik, dan program pembelajaran sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan kursus dan petes kewirausahaan.
c. Dapat membimbing lulusan program dalam merintis dan menjalankan usaha.
d. Memiliki kapasitas menyelenggarakan kursus dan petes jenis keterampilan baik produksi maupun jasa yang memiliki peluang tinggi/prospektif untuk dijadikan wirausaha.
e. Memiliki atau mampu mengembangkan kurikulum dan materi asuh bekerja sama dengan forum kawan usaha.
f. Tersedia pendidik/instruktur dan narasumber teknis yang memenuhi kriteria diberikut:
1) mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk jenis kompetensi yang akan diajarkan, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi keahlian dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) atau lembaga sertifikasi lain sesuai bidang keahlian.
2) Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar.
3) Diprioritaskan mempunyai pengalaman berwirausaha.
C. Persyaratan
1. Persyaratan manajemen forum
a. Persyaratan manajemen umum
1) memiliki rekening bank atas nama lembaga (bukan rekening pribadi) yang masih aktif dikala janji kerja sama ditanhadirani.
2) apabila rekening tidak aktif dan mengakibatkan terjadinya retur, maka tidak akan diproses pencairannya dan akan langsung dikembalikan ke Kas Negara.
3) mempunyai NPWP atas nama forum (bukan NPWP atas nama pribadi/perorangan).
4) memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas/Instansi yang membinanya.
b. Persyaratan manajemen khusus
1) Lembaga Kursus dan Petes (LKP):
a) Diprioritaskan forum yang mempunyai Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) atau Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
b) lembaga sudah beroperasi selama minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat izin operasional penyelenggaraan kursus dan petes;
c) memiliki peserta didik reguler, dibuktikan dengan data identitas lengkap peserta didik selama 2 tahun terakhir, menyerupai nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelabuin, dan nama orang tua.
2) Lembaga non-LKP:
a) mempunyai legalitas/akte pendirian lembaga;
b) memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang;
c) khusus untuk PKBM diprioritaskan yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga (NILEM) atau Nomor Pokok Satuan pendidikan Nasional (NPSN);
d) memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas/Instansi yang membinanya.
2. Persyaratan teknis forum
Semua lembaga yang akan mengajukan dana menolongan program PKW wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai diberikut:
a. mempunyai struktur organisasi forum yang jelas;
b. memiliki kurikulum dan bahan pembelajaran yang terang (materi dan jumlah jam pembelajaran yang diharapkan biar lulusan kompeten) sesuai dengan jenis keterampilan yang akan diajarkan;
c. memiliki pendidik/instruktur kewirausahaan dan pendidik/instruktur keterampilan sesuai dengan bidang yang diusulkan;
d. memiliki jaenteng mitra kerja dalam permodalan dan pemamasukan produk/jasa;
e. menyediakan masukana dan pramasukana pembelajaran (teori dan praktik) dengan jumlah yang memadai dan sesuai jenis keterampilan yang diusulkan (lampirkan daftar masukana dan pramasukana yang tersedia);
f. menjamin seluruh peserta didik yang direkrut, untuk belajar sampai tuntas yang ditetapkan dengan surat pernyataan dari lembaga saat akad kerja sama dengan Direktorat;
g. membimbing dan melakukan pendampingan lulusannya untuk merintis perjuangan gres minimal 3 (tiga) bulan.
h. Lembaga yang mengajukan menolongan Program PKW dilarang mengajukan kegiatan PKK, PKWU dan PKKU.
Proposal disampaikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun pribadi oleh forum kepada:
a. Dinas Pendidikan Provinsi; atau
b. Direktorat Pembinaan Kursus dan Petes
Waktu Pengajuan dan Penilaian Proposal
a. Waktu pengajuan proposal ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Petes atau ke Dinas Pendidikan Provinsi dimulai setelah Juknis dipublikasikan. (Akhir Maret 2016)
b. Penilaian Proposal akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kuota terpenuhi. Apabila kuota sudah terpenuhi, maka proposal yang belum dinilai atau yang terlambat masuk tidak akan diproses.
Selengkapnya DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DAN BANTUAN PENDIDIKAN KECAKAPAN WIRAUSAHA (PKW) TAHUN 2016 (klik disini)
Demikian info ini disampaikan semoga bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Juknis Jadwal Pertolongan Dana Pendidikan Kecakapan Wirausaha (Pkw) Tahun 2016"