Beasiswa Kualifikasi S2 Dari Kemdikbud Bagi Guru Sma/Smk Tahun 2016
Berikut ini isu terkena Beasiswa Kualifikasi S2 dari Kemdikbud Guru SMA/SMK Tahun 2016. Pada tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mempersembahkan beasiswa S2 bagi Guru SMA/SMK atau Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Akademik bagi Guru Dikmen tahun 2016.
BEASISWA S2 GURU SMA/SMK TAHUN 2016 |
A. Program Studi Beasiswa Kualifikasi S2 dari Kemdikbud Guru SMA/SMK Tahun 2016 yang di selenggarakan di Pascasarjana Unesa:
1. Pendidikan Matematika
2. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indosesia
3. Pendidikan Ekonomi
B. Kriteria Calon Peserta Beasiswa Kualifikasi S2 dari Kemdikbud Guru SMA/SMK Tahun 2016
1. Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
2. Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
3. Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus mempunyai SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
4. Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
5. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang wacana penetapan tempat terpencil, tertinggal, dan terluar.
6. Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari jadwal studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas di tempat khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
8. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti jadwal peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.
9. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan kiprah keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan akta atau surat keterangan yang relevan.
10. Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3).
1. Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
2. Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
3. Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus mempunyai SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
4. Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
5. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang wacana penetapan tempat terpencil, tertinggal, dan terluar.
6. Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari jadwal studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas di tempat khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
8. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti jadwal peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.
9. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan kiprah keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan akta atau surat keterangan yang relevan.
10. Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3).
C. Pendaftaran Calon Peserta Beasiswa Kualifikasi S2 dari Kemdikbud Guru SMA/SMK Tahun 2016
Rekrutmen dan seleksi calon penerima Program Pemdiberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2016 dilakukan melalui dua tahap, yakni: 1) tahap seleksi administratif, dan (2) tahap seleksi akademik.
BEASISWA S2 GURU SMA/SMK TAHUN 2016 |
Rekrutmen Calon Peserta Beasiswa Kualifikasi S2 dari Kemdikbud Guru SMA/SMK Tahun 2016
1) Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud menginformasikan Program Pemdiberian S-2 bagi Guru SMA/SMK Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan mengunggah melalui http://p2tk.dikmen.kemdikbud.go.id dan atau website http://pasca.unesa.ac.id
2) Dinas Pendidikan Provinsi memberikan isu Program Pemdiberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2016 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan isu Program Pemdiberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2016 kepada Guru SMA/SMK di tempat setempat.
4) Guru SMA/SMK yang berminat, mendaftarkan diri ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dengan cara mengirimkan berkas registrasi ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen.
Berkas registrasi dikirim mulai 12 Maret 2016 hingga dengan 11 Juni 2016 (cap pos) ke alamat:
Subdit PK-PKK
Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: 021.57974108/Fax: 0 21.57974108
Sumber : http://pasca.unesa.ac.id/detail/pengumuman/beasiswa-s2-guru-smasmk-tahun-2016
Posting Komentar untuk "Beasiswa Kualifikasi S2 Dari Kemdikbud Bagi Guru Sma/Smk Tahun 2016"