Download Permendikbud No 2 Tahun 2016 Wacana Juknis Penggunaan Dana Bop Paud
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Juknis donasi Operasional Penyelenggaraan BOP Pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016. Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana pertolongan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disebut Juknis BOP PAUD ialah pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/ kabupaten/ kota dalam penerapan dana BOP PAUD.
Berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD / PAUDNI tahun 2016, Jumlah dan Besar pertolongan
Pengalokasian bemasukan BOP PAUD memakai perhitungan sebagai diberikut:
1) Besar dana BOP PAUD didiberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
2) Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD yaitu yang mempunyai paling sedikit 12 penerima didik.
3) Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tri wulan kedua berakhir.
Berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD / PAUDNI tahun 2016, Penggunaan Dana donasi Operasional Penyelenggaraan BOP Pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016
A. Kegiatan Pembelajaran (Minimal 50% dari dana BOP) dipakai untuk
1. Buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan;
2. Peralatan pembelajaran menyerupai kertas, krayon, spidol, pensil, materi pakai habis dan materi pembelajaran homogen lainnya;
3. Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali anakdidik, kunjungan ke rumah anak.PAUD
B. Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%) dipakai untuk
1. Penyediaan buku administrasi;
2. Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan enteng, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
3. Biaya pertemuan guru di acara Gugus PAUD, menghadiri acara peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung;
4. Menambah transport pendidik;
5. Penyediaan makanan sehat.
C. Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%) dipakai untuk
1. Perawatan masukana dan pramasukana termasuk perbaikan dan pengecatan enteng;
2. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD;
3. Langganan listrik, telepon/internet, air;
Selengkapnya silahkan download PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016. Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana pertolongan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Klik Disini)
Demikian isu ini disampaikan supaya bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Download Permendikbud No 2 Tahun 2016 Wacana Juknis Penggunaan Dana Bop Paud"