Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud No 2 Tahun 2016 Wacana Juknis Penggunaan Dana Bop Paud

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Juknis donasi Operasional Penyelenggaraan BOP Pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016. Petunjuk  Teknis  Juknis Penggunaan  Dana  pertolongan  Operasional Penyelenggaraan Pendidikan  Anak  Usia  Dini, yang  selanjutnya disebut Juknis BOP PAUD ialah pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/ kabupaten/ kota dalam penerapan  dana  BOP PAUD.





Berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD / PAUDNI tahun 2016, Jumlah dan Besar pertolongan 
Pengalokasian bemasukan BOP PAUD memakai perhitungan sebagai diberikut:
1) Besar  dana  BOP  PAUD didiberikan  menggunakan  perhitungan jumlah peserta  didik  dengan  satuan  biaya  sebesar Rp.600.000,-(enam  ratus  ribu  rupiah)/peserta  didik/tahun  dengan  prioritas anak usia 4-6 tahun. 
2) Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD yaitu yang mempunyai paling sedikit 12 penerima didik.
 3) Satuan  PAUD  atau  Lembaga  menerima  paling  banyak  Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.

Penyaluran  dana  dari  Kas  Umum  Daerah  ke  rekening satuan  PAUD atau Lembaga  dilakukan  satu kali dalam  satu  tahun,  paling  lambat tri wulan kedua berakhir. 

Berdasarkan Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD / PAUDNI tahun 2016, Penggunaan Dana donasi Operasional Penyelenggaraan  BOP Pendidikan Anak Usia Dini diatur dalam PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016
A. Kegiatan Pembelajaran (Minimal 50% dari dana BOP) dipakai untuk
1.  Buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan;
2.  Peralatan pembelajaran menyerupai kertas, krayon, spidol, pensil, materi pakai habis dan materi pembelajaran homogen lainnya; 
3.  Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali anakdidik, kunjungan ke rumah anak.PAUD

B. Kegiatan  Pendukung (Maksimal 35%) dipakai untuk
1.  Penyediaan buku administrasi; 
2.  Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan enteng,  dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
3.  Biaya pertemuan guru di acara Gugus PAUD, menghadiri acara peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung;
4.  Menambah transport pendidik;
5.  Penyediaan makanan sehat. 

C. Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%) dipakai untuk
1.  Perawatan masukana dan pramasukana termasuk perbaikan dan pengecatan enteng; 
2.  Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD;
3.  Langganan listrik, telepon/internet, air;


Selengkapnya silahkan download PERMENDIKBUD No 2 Tahun 2016. Petunjuk  Teknis  Juknis Penggunaan  Dana  pertolongan  Operasional Penyelenggaraan Pendidikan  Anak  Usia  Dini (Klik Disini)

Demikian isu ini disampaikan supaya bermanfaa.

===================================================



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "Download Permendikbud No 2 Tahun 2016 Wacana Juknis Penggunaan Dana Bop Paud"