Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Gres Pencairan Dana Jamsostek / Bpjs Ketenagakerjaan

Sesudah resmi beroperasi secara penuh, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengeluarkan hukum gres terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).


Dalam hukum yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juni lalu, perubahan spesialuntuk dilakukan pada syarat tenggat waktu penerima sanggup mencairkan JHT, sementara, bemasukan iuran tetap sama yakni 5,7% per bulan.



Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, hukum gres tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015. PP ini sendiri, sambung Cholik, ialah implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 yang diteken ketika kala Presiden Megawati.



Dalam hukum yang lama, JHT sanggup diambil penuh kalau penerima sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya yaitu keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.



Sementara, dalam hukum yang gres syarat pencairan JHT yaitu minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta sanggup mampu sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari penerima BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya spesialuntuk 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama. 



Namun, kalau penerima ingin menarikdanunik seluruh saldo JHT, penerima harus sudah ditetapkan berumur 56 tahun. Cholik menuturkan, perubahan ini sudah sesuai dengan filiosofi jaminan buat orang yang sudah memasuki masa bau tanah sehingga tak lagi produktif. 



"Sebenarnya itu kan alasannya yaitu tergantung dengan filosofi jaminan buat orang sudah masuk hari tua, bahwa harus ada jaminan buat orang yang sudah tdk ada penghasilan," terperinci Cholik kepada detikFinance di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015)

Cholik menambahkan, seharusnya masyarakat tak perlu kaget dengan perubahan tersebut. Karena pada awalnya, JHT ini spesialuntuk sanggup diambil setelah penerima memasuki usia 56 tahun.


"Dulu juga gres sanggup diambil 56 tahun, kemudian setelah krisis moneter tahun 1998 alasannya yaitu pertimbangan kesusahan ekonomi masyarakat, pemerintah mengubahnya menjadi 5 tahun 1 bulan," ungkapnya.



Selain hukum gres pencairan JHT, kata Cholik, dalam PP gres tersebut juga menambahkan manfaat lain berupa dana pensiun yang diputuskan sebesar 3 persen. 



"Ada penambahan lagi pemotongan sebesar 3% untuk manfaat pensiun," tukasnya.





Posting Komentar untuk "Aturan Gres Pencairan Dana Jamsostek / Bpjs Ketenagakerjaan"