Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Pencairan Dana Bos Madrasah Kemenag Tahun 2015

Berikut ini gosip dan hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk pencairan dana BOS Madrasah  / Kemenag

l. Segera membentuk Tim Manajemen BOS tingkat Madrasah.

2. Biaya satuan pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2015 untuk MI sebesara Rp.800.000,-/siswaltatrun, MTs sebesar Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun dan MA sebesar Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun.


 3. Mulai tahun 20l5 pencairan dana BOS akan memakai basis data yangada di EMIS, dan bagi madrasah yang belum mengisi data EMIS pasca PPDB tatnrn pelajaran 2014/20l5 kami diberi waktu hingga dengan tanggal l4 Januari 2015.


Posting Komentar untuk "Mekanisme Pencairan Dana Bos Madrasah Kemenag Tahun 2015"