Mengulang Un 2015 Bukan Merupakan Kewajiban
Setiap siswa yang sudah mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan akta hasil UN (SHUN). Berapapun nilai yang diperoleh, sekolah wajib menyerahkan SHUN kepada siswa. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam, usai rapat kerja dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, di kantor dewan perwakilan rakyat RI, Senin (06/04/2015). “Berapapun nilai (UN) nya (SHUN-nya) tetap keluar. Sekolah dilarang ada alasan untuk menahan SHUN,” katanya.
Nizam mengatakan, sekolah sanggup mengumumkan kelulusan siswa setelah hasil UN diterima. Tujuannya, semoga siswa tetap memenuhi kewajiban untuk mengikuti UN. Jika siswa tersebut belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) yang diputuskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yakni 55, siswa mempunyai pilihan untuk mengulang UN kembali atau tidak. Apabila siswa menentukan untuk mengulang, maka setelah ujian ulang siswa akan mendapatkan akta hasil perbaikan UN.
Nizam menegaskan, berapapun nilai yang diperoleh penerima UN tidak memengaruhi kelulusan maupun peluangnya untuk melanjutkan ke sekolah tinggi tinggi. Karena untuk masuk ke sekolah tinggi tinggi, kata dia, ada faktor lain yang menjadi ukuran. UN spesialuntuk dilihat sebagai salah satu pertimbangan. Nizam mencontohkan, jika siswa tersebut mempunyai nilai rapor sembilan sementara nilai UN nya empat, maka terdapat indikasi bahwa sekolah tersebut obral nilai kepada siswa.
Hasil UN akan diserahkan kepada sekolah tinggi tinggi bersamaan dengan indeks integritas setiap sekolah. Hasil tersebut akan diserahkan pada 2 Mei 2015. Sedangkan pengumuman kelulusan, akan dilakukan pada 15 Mei 2015.
SKL 5,5 yang sudah diputuskan BSNP ditujukan bagi enam mata pelajaran yang diujikan. Siswa yang menerima nilai UN di bawah SKL sanggup mengulang UN di tahun 2016 menhadir. Namun demikian, meskipun nilai UN di bawah SKL, siswa tetap menerima SHUN dan tidak diwajibkan untuk mengulang
Sumber: Kemendikbud.go.id
Posting Komentar untuk "Mengulang Un 2015 Bukan Merupakan Kewajiban"