Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Bpsdm Kemdikbud Nomor : 29277/J/Ll/2014 Perihal Konversi Akta Pendidik Dan Ekspansi Kewenangan Mengajar Menurut Kurikulum 2013

Pada tanggal 25 November 2014 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan  dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan  surat edaran Nomor : 29277/J/LL/2014  ihwal Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013. Surat tersebut pada initinya mengatur ihwal Konversi akta pendidik dan Perluasan kewenangan mengajar sesuai Kurikulum 2013



Isi surat edaran tersebut menyatakan bahwa dengan dilaksanakannya Kurikulum 2013 disekolah, terdapat beberapa perubahan mata  pelajaran antara Kurikulum  2006 dengan Kurikulum  2013 yang  mengakibatkan perbedaan  jenis  guru  yang  dibutuhkan.

Perubahan tersebut antara lain mata pelajaran yang tidak lagi tercantum dalam Kurikulum2013, seperti: TIK di SMP/SMA; IPA, IPS,  KKPI, dan Kewirausahaan di SMK;  mata pelajaran yang gres muncul pada Kurikulum 2013, ibarat Prakarya di SMP, dan Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK; dan perubahan mata pelajaran peminatan kejuruan sesuai Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

melaluiataubersamaini adanya perubahan tersebut, maka diharapkan pembiasaan dan ekspansi kewenangan mengajar bagi guru yang mempunyai akta pendidik yang sanggup dipakai sebagai dasar untuk penyaluran tuntidakboleh profesi pendidik.  Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan perubahan tersebut sebagai diberikut.

1. Jenis guru dan aba-aba bidang studi yang mempunyai kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
2.  Konversi akta pendidik bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di Sekolah Menengah kejuruan sesuai spektrum tahun 2013 sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
3.  Perluasan kewenangan mengajar bagi guru  mata pelajaran peminatan kejuruan  di  Sekolah Menengah kejuruan  sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.  
4. Solusi bagi guru bersertifikat  yang mata pelajaran tidak tercantum pada Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.  


DOWNLOADSURAT EDARAN BPSDM KEMDIKBUD NOMOR NOMOR : 29277 /J/LL/ 2014 (KLIK DISINI)

Demikian gosip ini disampaikan biar bermanfaa.

===================================================


Posting Komentar untuk "Surat Edaran Bpsdm Kemdikbud Nomor : 29277/J/Ll/2014 Perihal Konversi Akta Pendidik Dan Ekspansi Kewenangan Mengajar Menurut Kurikulum 2013"