Surat Edaran Bpsdm Kemdikbud Nomor : 29277/J/Ll/2014 Perihal Konversi Akta Pendidik Dan Ekspansi Kewenangan Mengajar Menurut Kurikulum 2013
Pada tanggal 25 November 2014 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran Nomor : 29277/J/LL/2014 ihwal Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013. Surat tersebut pada initinya mengatur ihwal Konversi akta pendidik dan Perluasan kewenangan mengajar sesuai Kurikulum 2013
Isi surat edaran tersebut menyatakan bahwa dengan dilaksanakannya Kurikulum 2013 disekolah, terdapat beberapa perubahan mata pelajaran antara Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013 yang mengakibatkan perbedaan jenis guru yang dibutuhkan.
Perubahan tersebut antara lain mata pelajaran yang tidak lagi tercantum dalam Kurikulum2013, seperti: TIK di SMP/SMA; IPA, IPS, KKPI, dan Kewirausahaan di SMK; mata pelajaran yang gres muncul pada Kurikulum 2013, ibarat Prakarya di SMP, dan Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK; dan perubahan mata pelajaran peminatan kejuruan sesuai Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
melaluiataubersamaini adanya perubahan tersebut, maka diharapkan pembiasaan dan ekspansi kewenangan mengajar bagi guru yang mempunyai akta pendidik yang sanggup dipakai sebagai dasar untuk penyaluran tuntidakboleh profesi pendidik. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan perubahan tersebut sebagai diberikut.
1. Jenis guru dan aba-aba bidang studi yang mempunyai kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
2. Konversi akta pendidik bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di Sekolah Menengah kejuruan sesuai spektrum tahun 2013 sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
3. Perluasan kewenangan mengajar bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
4. Solusi bagi guru bersertifikat yang mata pelajaran tidak tercantum pada Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
DOWNLOADSURAT EDARAN BPSDM KEMDIKBUD NOMOR NOMOR : 29277 /J/LL/ 2014 (KLIK DISINI)
Demikian gosip ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Bpsdm Kemdikbud Nomor : 29277/J/Ll/2014 Perihal Konversi Akta Pendidik Dan Ekspansi Kewenangan Mengajar Menurut Kurikulum 2013"