Uu Nomor 23 Tahun 2014 Perihal Pemerintahan Tempat Sebagai Pengganti Uu Nomor 32 Tahun 2004
Sebagai materi referensi pembelajaran PPKn bersama ini saya sharrekan UU No 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah. sebagai pengganti pada UU Nomor 32 Tahun 2004.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ini dibuat dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatguagaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti. Bagi Anda yang ingin mendowload Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah silahkan klik link download di bawah ini
Sebagai Tambahan sudah keluar pula Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Klik Disini)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Klik Disini)
Beberapa isitilah yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, antara lain
1. Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dimenolong oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan tubuh legislatif kawasan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD yaitu lembaga perwakilan rakyat kawasan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
6. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
8. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
9. Deserius adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung tanggapan urusan pemerintahan umum.
10. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada kawasan otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Deserius.
11. Tugas Pemmenolongan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada kawasan otonom untuk melakukan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melakukan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
12. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
14. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh tiruana Daerah. 15. Urusan Pemerintahan Pilihan yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
16. Pelayanan Dasar yaitu pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat negara.
17. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan terkena jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang ialah Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap masyarakat negara secara minimal.
18. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk mengulas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
19. Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan adalah Daerah provinsi yang mempunyai karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya.
20. Pembentukan Daerah yaitu penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.
21. Daerah Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibuat menjadi Daerah baru.
22. Cakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.
23. Perangkat Daerah adalah unsur pemmenolong kepala kawasan dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
24. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yaitu bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
25. perda yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain yaitu Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
26. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada yaitu peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
27. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD yaitu dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
28. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD yaitu dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
29. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemda yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pertolongan keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawaban.
31. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang diputuskan dengan undang-undang.
32. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang diputuskan dengan Perda.
33. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
34. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS yaitu agenda prioritas dan patokan batas terbaik anggaran yang didiberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
35. Pendapatan Daerah adalah tiruana hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan membersihkan dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
36. Belanja Daerah adalah tiruana kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan membersihkan dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
37. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran diberikutnya.
38. Pinjaman Daerah yaitu tiruana transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
39. Barang Milik Daerah yaitu tiruana barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
40. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
41. Partisipasi Masyarakat adalah peran serta masyarakat masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
42. Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
43. Desa yaitu desa dan desa budpekerti atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
45. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
46. Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
47. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
48. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk memmenolong mendanai kegiatan khusus yang ialah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
49. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH yaitu dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Label: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Demikian gosip ini disampaikan semoga bermanfaa.
===================================================
Posting Komentar untuk "Uu Nomor 23 Tahun 2014 Perihal Pemerintahan Tempat Sebagai Pengganti Uu Nomor 32 Tahun 2004"