Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hadiah Tahun Gres 2015: Tarif Kereta Api Dan Tarif Dasar Listrik (Tdl) Naik Mulai 1 Januari

Menjelang Tahun Baru 2015, PT Kereta Api Indonesia akan menaikkan harga tiket seluruh Kereta Api penumpang berkisar 7-8 persen dari harga kini mulai 1 Januari 2015. Kenaikan tarif sebagai perjuangan menyesuaikan dengan kenaikan harga materi bakar minyak bersubsidi. 

"Rencana kenaikkan harga karcis Kereta Api berkisar tujuh hingga delapan persen masih kami matangkan. Yang terang kenaikan akan dimulai 1 Januari 2015," kata Direktur PT KAI Edi Sukmoro di Bojonegoro, Jumat (5/12).

Kenaikan harga tiket penumpang Kereta Api termasuk juga harga tiket Kereta Api yang masuk dalam "public service obligation" atau PSO, menyerupai Kereta Api Kertajaya jurusan Surabaya-Jakarta atau kereta rel diesel (KRD) Bojonegoro-Surabaya. "Ya besarnya kenaikan karcis Kereta Api yang masuk PSO tinggal menyesuaikan," ucapnya.

Selain kenaikan harga tiket kereta api, tahun gres 2015 juga akan disambut dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) di atas 1.300 VA.. Pemerintah mulai 1 Januari 2015 memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) lanjutan terhadap delapan golongan pelanggan, yakni pertama rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA. Kedua, rumah tangga R2 dengan daya 2.200 VA. Ketiga, rumah tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA. Keempat, golongan pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kVA. Kelima, golongan pelanggan industri I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA. Keenam, kantor pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA. Ketujuh, penerangan jalan umum P3. Kedelapan, golongan pelanggan layanan khusus. 

Sebelumnya, pemerintah sudah memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis terhadap empat golongan pelanggan pada pertengahan tahun ini. Pertama, golongan rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Kedua, Golongan B3 dengan daya di atas 200 KVA. Ketiga, golongan B2 dengan daya 6.600 VA-200 KVA. Keempat, golongan kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA-200 kVA.

Direktur Jenderal Kelistrikkan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, dengan tarif listrik secara otomatis lanjutan, maka tarif listrik akan fluktuatif. Bemasukan tarif akan mengikuti sejumlah indikator, yaitu kurs dolar AS, harga rata-rata minyak Indonesia (ICP), dan inflasi. ICP besar lengan berkuasa alasannya ialah harga gas biasanya dikaitkan dengan subsidi.

Dia melanjutkan, dengan begitu, apabila ketiga indikator itu berubah, harga listrik juga mengikuti. ''Sehingga jika kurs dolar AS naik, tarif listrik naik demikian sebaliknya,'' katanya, Kamis (4/12). Aturannya, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014 wacana tarif listrik. Dalam hukum tersebut disebutkan mulai 1 Januari 2015, terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan dikenakan penyesuaian.

Berikut ialah 12 golongan pelanggan listrik yang masuk kelompok non subisdi dan akan segera terkena pembiasaan tarif listrik:
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA,
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA,
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA s.d 5.500VA, 
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas, 
5. Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA, 
6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA,
7. Industri I-3/TM daya diatas 200kVA,
8. Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA, 
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA, 
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA, 
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan 12. Layanan khusus TR/TM/TT.




Sumber Berita: http://www.republika.co.id/ 


Posting Komentar untuk "Hadiah Tahun Gres 2015: Tarif Kereta Api Dan Tarif Dasar Listrik (Tdl) Naik Mulai 1 Januari"