Se Menpan Nomor 12 Tahun 2014 Ihwal Pemasangan Gambar Resmi Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019
Sesuai Surat Edaran Menpan Nomor 12 Tahun 2014 Instansi Pemerintah Wajib Memasang Gambar Resmi Presiden Joko Widodo Dan Wapres Jusuf Kalla. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan pada segenap instansi pemerintah, memasang gambar resmi Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla periode 2014-2019 di lingkungan instansi masing-masing. Himbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran nomor 12 tahun 2014 wacana Pemasangan Gambar Resmi Presiden dan Wapres Republik Indonesia Periode 2014-2019.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan sudah dilantiknya Presiden dan Wapres pada tanggal 20 Oktober 2014, serta melakukan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 wacana Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selain itu, Yuddy juga mengaku masih adanya instansi yang belum memasang foto Presiden dan Wapres RI.
Pada point kedua dalam Surat Edaran itu berbunyi, pemasangan gambar resmi orang nomor satu dan nomor dua di Indonesia itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 24 tahun 2009, wacana Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam hal Lambang Negara, ditempatkan bahu-membahu dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden. Yang penerapannya diatur dengan ketentuan Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara. Selain itu, gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wapres ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Adapun Bendera Negara sebagaimana dimaksud dipasang di dindin, dan Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Sumber: Menpan.go,id
Posting Komentar untuk "Se Menpan Nomor 12 Tahun 2014 Ihwal Pemasangan Gambar Resmi Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019"