Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Edaran Kemdikbud Ihwal Penjaringan Bsm / Kip 2014

Pertanggal 17 November 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan edaran yang isi sebagai diberikut: dengan hormat kami informasikan bahwa, mulai tahun 2015 aktivitas tunjangan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. Adapun prosedur seleksi siswa peserta Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon menolongan Saudara untuk menginstruksikan sekolah biar mendata dan mengisi data siswa dan orang tuanya pemegang Kartu Perhndungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aphkasi Dapodikdas versi 301.

Edaran Tentang Dapodik Nopember 2014 

Langkah-Iangkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan aktivitas penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), yakni sebagai diberikut,
1. Melakukan identifikasi tiruana siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS
3. Segera melaksanakan pemutakhiran data dan pengriman data siswa mela]ui prosedur sinkronisasi data Dapodikdas.

Proses pemutakhiran data oleh sekolah biar dilakukan selambat-Iambatnya tanggal 21 Desember 2014.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima.



Posting Komentar untuk "Edaran Kemdikbud Ihwal Penjaringan Bsm / Kip 2014"