Apa Dan Berapa Besar Pinjaman Kependidikan Bagi Pns Di Indonesia
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia N0m0r 108 Tahun 2007 Tentang Tuntidakboleh Tenaga Kependidikan, ditetapkan bahwa Tuntidakboleh Tenaga Kependidikan yakni tuntidakboleh yang didiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan tenaga kenpendidkan berdasarkan Peraturan Presiden tersebut adalah:
a. Guru
b. Pamong Belajar;
c. Penilik;
d. Guru yang didiberi kiprah komplemen sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederaj at.
e. Guru yang didiberi kiprah komplemen sebagai Kepala Sekolah Dasar, SD Luar Biasa, Madrasah Jbtidaiyah, dan yang sederajat.
f. Guru yang didiberi kiprah komplemen sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat.
g. Guru yang didiberi kiprah komplemen sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
h. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa, dan yang sederajat.
i. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Larijutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat
j. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia N0m0r 108 Tahun 2007 pasal 2 sekaligus ditegaskan bahwa Kepala Sekolah sebagai tenaga kependidikan bukan jabatan struktural.
Adapun besarnya tuntidakboleh Tenaga Kependidikan setiap bulan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia N0m0r 108 Tahun 2007 yakni sbb:
No | Jabatan | Golongan | ||
II | III | IV | ||
1 | Guru | Rp286.000 | Rp327.000 | Rp389.000 |
2 | Pamong Belajar | Rp225.000 | Rp272.000 | Rp345.000 |
3 | Penilik | Rp225.000 | Rp272.000 | Rp345.000 |
4 | Guru yang didiberi kiprah tarnbahan sebagai Kepala Taman Kanak- kanak, Raudlatul Athfal. Bustanul Athfal, dan yang sederajat | Rp390.000 | Rp435.000 | Rp510.000 |
5 | Guru yang didiberi kiprah komplemen sebagai Kepala Sekolah Dasar, SD Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat | Rp390.000 | Rp435.000 | Rp510.000 |
6 | Guru yang didiberi kiprah komplemen sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat | Rp435.000 | Rp485.000 | Rp560.000 |
7 | Guru yang diheri kiprah komplemen sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat | Rp. 570,000 | Rp. 640.000 | |
8 | Pengawas Selcolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agarna pada Taman Kanak•kanak, Raudiatul Athfal/Bustanul Athfal,Sekolab Baser, Madrasah Ibtidaiyah, SD luar Biasa, dan yang sederajat | Rp. 485.000 | Rp.560.000 | |
9 | Pengawas Mata Pelajaranl Rumpun Mata Petajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekulah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasab Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat | Rp. 650.000 | Rp. 725.000 | |
10 | Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Seko!ah Luar Biasa | Rp. 650.000 | Rp. 725.000 |
Posting Komentar untuk "Apa Dan Berapa Besar Pinjaman Kependidikan Bagi Pns Di Indonesia"