Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sudah Dikala Pemerintah Kabupaten/Kota Di Seluruh Indonesia Membentuk Tim Penilai Tempat Untuk Penetapan Angka Kredit Guru Golongan Iva Ke Ivb

Sejak tahun 2013 banyak guru golongan IVa tidak mempunyai peluang untuk mengajukan kenaikan pangkat dari golongan IVa ke golongan IVb. Hal ini terjadi sebab pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi belum berani membentuk Tim Penilai Daerah Angka Kredit Guru Golongan IVa ke IVb. Sedangkan di sisi lain, semenjak tanggal 30 September 2012 Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun 16 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang ditunjuk, yaitu: (Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) tidak didiberi wewenang lagi untuk mendapatkan berkas pengajuan DUPAK dan pengembangan profesi Jabatan Guru golongan IVa ke IVb. Hal ini sebab mengacu Permenneg PAN dan RB No.16 tahun 2009 kewenangan Penilaian Penetapan  Angka Kredit Jabatan Fungsional guru golongan IVa ke IVb yaitu kewenangan pemerintah kabupaten/kota. untuk guru yang berada di bawah training pemerintah kabupaten/kota serta  pemerintah provinsi untuk guru yang berada di bawah training pemerintah provinsi.
Tidak spesialuntuk itu, terhadap rekan-rekan guru dan kepala sekolah yang sudah mengajukan berkas DUPAK dan Pengembangan Profesi golongan IVa ke IVb sebelum 30 September 2012 yang ditetapkan belum memenuhi syarat sebab unsur pengembangan profesi belum mencapai angka 12. Pengajuan perbaikan nilai / Angka Kredit Unsur Pengembangan Profesi tersebut khusus yang disampaikan melalui  Biro Kepegawaian Kemdikbud ditolak dengan alasan yang sama, yakni kewenangannya sudah diahlikan pada pemerintah tempat (kabupaten/kota atau provinsi).

Beberapa pemerintah kabupaten/kota sudah membuat atau memutuskan Tim Penilai Daerah Angka Kredit Guru Golongan IVa Ke IVb menyerupai kota Palembang (Silahkan baca : http://web.lenterapendidikan.com/daftar-isi/liputan-utama/54-naik-pangkat-ke-ivb-kenapa-tidak.html), Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah (baca: http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2013/12/14/183278)

Pembentukan Tim Penilai Daerah Angka Kredit Guru Golongan IVa ke IVb di Kabupaten/Kota mestinya sudah dilakukan mengacu pada edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kab/Kota Se-Indonesia, No: 89351/A4.4/KP/2012 tanggal 3 September 2012 lalu, dimana dijelaskan, pada point 5 dan 6  bahwa semenjak tanggal 1 Oktober 2012 undangan kenaikan pangkat guru dari golongan IVa ke IVb sudah menjadi kewenangan tempat (kabupaten/kota).

Pada point 5 dijelaskan bahwa: “Berkaitan dengan batas simpulan penyampaian berkas undangan pada tanggal 30 September 2012 pelaksanaan kiprah guru mulai 1 Juli 2012 hingga dengan 31 Desember 2012 Tetap di perhitungkan angka kreditnya dengan memakai Kepmenpan Nomor 84/1993. Namun, pengajuan angka kredit untuk guru golongan IV/a disampaikan kepada pejabat penetap angka kredit masing masing melalui Sekretariat Tim Penilai instansi/Daerah (kab/kota). Sedangkan guru golongan IV/b ke atas diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kepegawaian Kemdikbud melalui kepala distributor kepegawaian selaku Kepala Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Jabatan Fungisonal Guru.
Sedangkan pada point 6 dijelaskan bahwa “Mulai tahun 2013, guru yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi pada periode oktober sudah menerapkan sistem angka kredit menurut Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. OIeh sebab itu, terhitung mulai 1 Oktober 2012, Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Biro Kepegawaian Kemdikbud atau di 16 LPMP tersebut di atas tidak lagi mendapatkan undangan evaluasi dan penetapan angka kredit guru golongan IV/a yang akan naik ke golongan IV/b, sebab hal tersebut menjadi kewenangan Saudara (kab/kota) sesuai dengan pasal 22 ayat (1) karakter e dan f Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Selain itu, Pembentukan Tim Penilai Daerah Angka Kredit Guru Golongan IVa ke IVb di Kabupaten/Kota harus dilakukan mengacu pada Permenneg PAN dan RB No.16 tahun 2009 yang tercantum dalam Pasal 22  karakter f yang  berbunyi “ Bupati/Walikota atau Kepala  Dinas  yang  membidangi  pendidikan  bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang  IIIa hingga dengan Guru  Madya,  pangkat  Pembina  golongan  ruang  IVa  di lingkungan Kabupaten/Kota”. Pasal ini mengandung makna Penetapan Angka Kredit Guru yang akan naik ke golongan IVb menjadi kewenangan Bupati/Walikota atau Kepala  Dinas  karena kedudukan guru ketika itu masih ada pada golongan IVa.

Untuk Anda yang membutuhkan Referensi di atas silahkan Download melalui link di bawah ini (keabsahan kedua dokumen ini sanggup diverifikasi pada kementerian pendidikan dan kebudayaan).

cepatdangampang-gampangan artikel saya ini sanggup mempersembahkan inspiratif dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia untuk segera membentuk Tim Penilai Daerah Angka Kredit Guru Golongan IVa ke IVb, sehingga hak guru untuk mengajukan kenaikan pangkat tidak terabaikan.



Posting Komentar untuk "Sudah Dikala Pemerintah Kabupaten/Kota Di Seluruh Indonesia Membentuk Tim Penilai Tempat Untuk Penetapan Angka Kredit Guru Golongan Iva Ke Ivb"