Pegawai Negeri Sipil Yang Dijatuhi Eksekusi Pidana
Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26€0/V.326-2199 Tanggal : 20 November 2012 wacana Pegawai Negeri Sipil Yang Dijatuhi Hukuman Pidana dijelaskan bahwa
1. Berkenaan dengan adanya permasalahan Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman pidana karena melaksanakan tindak pidana keiahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai diberikut:
a. Dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, ayat (4) karakter a, dan ayat (5) karakter c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 perihal Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimanasudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan tegas ditetapkan bahwa:
1) Pegawai Negeri Sipil sanggup diberhentikan dengan hormat atau tidakdiberhentikan karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang tetap karenamelakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun;
2) Pegawai Negeri Sipil sanggup diberhentikan dengan hormat tidak ataspermintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena dieksekusi penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukumyang tetap alasannya ialah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancamanhukumannya 4 (empat) tahun atau lebih; dan
3) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat alasannya ialah dieksekusi penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang tetap karena melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
b. Dalam Pasal t karakter a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun'1979 perihal Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap alasannya ialah melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana keiahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
c. Dalam Pasal 22, Pasar 23 ayat (1) karakter b, pasar 24 ayat ('t) karakter b dan ayat (2)' dan Pasal 25 ayat (1) karakter b peraturan pemerintah Nomor g rahun 2003 wacana wewenang Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai
Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa
1) Presiden menetapkan pemberhentian pegawai Negeri sipir sentra danPegawai Negeri sipir Daerah yang berpangkat pembina utama Muda, golongan ruang lV/c, Pembina Utama Madya, golongan ruang lV/d, dan Pembina Utama, golongan ruang lV/e;
2) Pejabat Pembina Kepegawaian sentra memutuskan pemberhentian pegawai Negeri sipil Pusat yang berpangkat pembina Tingkat I, gorongan ruang lV/b ke bawah di lingkungannya;
3) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah provinsi menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri sipir Daerah provinsi yang berpangkat pembina Tingkat I, ruang lV/b ke bawah di lingkungannya;
4) Gubernur menetapkan pemberhentian pegawai Negeri sipir Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat pembina, golongan ruang lV/a dan Pembina Tingkat l, golongan ruang lV/b; dan
5) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian pegawai Negeri sipir Daerah Kabupaten/Kota yang
berpangkat Penata Tingkat l, gorongan ruang lll/d ke bawah di ringkungannya.
d. Dalam Pasal 8 peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 wacana pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri antara lain ditentukan bahwa pemberhentian diputuskan mulai simpulan bulan keputusan pengadilan atas kasus yang bersangkutan mendapat kekuatan niscaya (lnkracht).
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, sanggup disampaikan bahwa:
a. Pegawai Negeri sipil yang merakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan sudahdijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan ying terah memiliki kekuatan aturan yang tetap, diberhentikan tidak dengan hormat.
b. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada karakter aberlaku terhitung mulai simpulan bulan keputusan pengadilan mempunyai kekuatan aturan yang tetap.
c. Pegawai Negeri sipil Pusat menduduki pangkat pembina utama Muda, golongan ruang lV/c, Pembina Utama Madya, golongan ruang lV/d, dan pembina Utama, ruang lV/e, maka pemberhentian tersebut diputuskan dengankeputusan Presiden.
d. Pegawai Negeri sipil Pusat menduduki pangkat pembina Tingkat I, goronganruang lV/b ke bawah di lingkungannya, maka pemberhentian tersebut diputuskandengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian pusat.
e. Pegawai Negeri sipil Daerah provinsi menduduki pangkat pembina Tingkat l,golongan ruang lV/b ke bawah di lingkungannya,maka pemberhentian tersebut diputuskan dengan Keputusan Pejabat pembina Kepegawaian Daerah provinsi.
f. Pegawai Negeri sipil Daerah Kabupaten/Kota menduduki pangkat pembina, golongan ruang lV/a dan Pembina Tingkat I, golongan ruang lV/b, maka pemberhentian tersebut diputuskan dengan keputusan Gubernur.
g. Pegawai Negeri sipil Daerah Kabupaten/Kota menduduki pangkat penataTingkat l, golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, maka pemberhentian tersebut diputuskan dengan keputusan pejabat pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota.
Posting Komentar untuk "Pegawai Negeri Sipil Yang Dijatuhi Eksekusi Pidana"