Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Ke-13 Tetap Akan Dibayarkan




Seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2014 Pemerintah juga tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun Tentara Nasional Indonesia dan Polri, serta para pensiunannya. Hal sebaigaimana disampaiakan Presiden SBY dalam pidato penyampaian RUU APBN 2014. Pada pidato tersebut Presiden SBY menyatakan bahwa “Pemerintah insya Allah, akan mempertahankan pemdiberian penghasilan dan pensiun bulan ke-13, yang kita bayarkan pada pertengahan tahun anggaran. Selain itu, Pemerintah merencanakan adaptasi penghasilan pokok PNS serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sebesar 6 persen, dan pensiun pokok sebesar 4 persen untuk mengantisipasi laju inflasi”.

Selain itu, Presiden sebagaimana didiberitakan dalam http://www.harianhaluan.com juga mengatakan, pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan kualitas belanja negara secara menyeluruh yang adakan dilakukan dengan cara: Pertama, mempertajam alokasi belanja untuk mendukung pembangunan infra­struktur, penciptaan peluang kerja, dan pengentasan kemiskinan. Alokasi belanja juga diarahkan supaya mendukung pembangunan yang inklusif, berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kedua, melaksanakan penghematan terhadap kegiatan-kegiatan yang kurang produktif, menyerupai biaya perjalanan dinas, aktivitas rapat kerja, workshop, seminar, dan aktivitas yang sejenis. Ketiga, menyempurnakan kebi­jakan subsidi, di antaranya dengan mengubah secara sedikit demi sedikit sistem subsidi, dari subsidi harga menjadi subsidi yang lebih sempurna samasukan. Keempat, memperluas pelak­sanaan reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan melalui penataan orga­nisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan kualitas serta kompetensi sumber daya manusia. Tentu tiruana itu juga harus didu­kung dengan pemdiberian remunerasi yang lebih baik. Kelima, menerapkan sistem reward dan punishment dalam pengalokasian anggaran. Bagi Kementerian Negara dan Lembaga serta kawasan yang sanggup mengelola anggaran dengan baik, akan dibe­rikan pemanis alokasi anggaran. Sebaliknya, alokasi anggaran akan dipotong untuk Kementerian dan Lembaga serta kawasan yang tak bisa mencapai samasukan. 

Selain tetap mempertahan kerberadaan penghasilan ke-13 pada tahun 2014. Pemerintah berencana menaikan penghasilan PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia tahun 2014 sebesar 6%, kenaikan pensiun pokok sebesar 4%. Serta mengusulkan kenaikan tuntidakboleh untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di pulau-pulau terluar Indonesia. terbaik 150 persen dari penghasilan pokok.

BACA ARTIKEL PP KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2014 AKHIRNYA DITERBITKAN, Klik Di sini

Posting Komentar untuk "Gaji Ke-13 Tetap Akan Dibayarkan"