Ayo Cek Data Guru Atau Ptk Di Lembar Informasi Ptk
Verifikasi, Validasi atau Cek Data guru yakni masukana untuk mengetahui ketepatan data guru yang diinput melalui aplikasi dapodikdas dengan data yang dimiliki masing-masing PTK.
Adapun cara melaksanakan Verifikasi, Validasi atau Cek Data guru sanggup dilakukan dengan mengakses Lembar Info PTK dengan mengklik gambar diberikut ini atau mengklik link alternatif yang disediakan kemudian Masukan NUPTK sebagai UserID dan Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD dimana YYYY = tahun lahir 4 digit , MM = bulan 2 digit, DD = tanggal 2 digit. misal Tanggal lahir 10 Januari 1968 Teknik menuliskannya : 19680110. Sesudah itu Masukan isyarat Captha atau isyarat Spam yang tertulis pada gambar di atas.
LINK ALTERNATIF 1 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 2 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 3 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 4 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 5 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 6 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 7 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 8 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 9 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 10 LEMBAR INFO PTK
Perlu diketahui bahwa Data individu yang terdapat dalam Lembar Info PTK diambil dari database dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada dapodikdas, perubahan data pada aplikasi dapodikdas pada aplikasi sekolah yang sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi dapodikdas di sekolah masing-masing.
Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon akseptor tuntidakboleh profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan penghasilan pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan. Sebelum penerbitan SKTP, guru sanggup melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk mendapatkan tuntidakboleh profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi kalau ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
Bagi guru yang SKnya belum terbit alasannya yakni datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan kalau guru tersebut memenuhi syarat menurut hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.
Jika masih terdapat ketidaksesuaian data di lembar gosip PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.
Adapun cara melaksanakan Verifikasi, Validasi atau Cek Data guru sanggup dilakukan dengan mengakses Lembar Info PTK dengan mengklik gambar diberikut ini atau mengklik link alternatif yang disediakan kemudian Masukan NUPTK sebagai UserID dan Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD dimana YYYY = tahun lahir 4 digit , MM = bulan 2 digit, DD = tanggal 2 digit. misal Tanggal lahir 10 Januari 1968 Teknik menuliskannya : 19680110. Sesudah itu Masukan isyarat Captha atau isyarat Spam yang tertulis pada gambar di atas.
Cek Data Guru |
LINK ALTERNATIF 1 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 2 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 3 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 4 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 5 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 6 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 7 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 8 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 9 LEMBAR INFO PTK
LINK ALTERNATIF 10 LEMBAR INFO PTK
Perlu diketahui bahwa Data individu yang terdapat dalam Lembar Info PTK diambil dari database dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada dapodikdas, perubahan data pada aplikasi dapodikdas pada aplikasi sekolah yang sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi dapodikdas di sekolah masing-masing.
Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon akseptor tuntidakboleh profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan penghasilan pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan. Sebelum penerbitan SKTP, guru sanggup melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk mendapatkan tuntidakboleh profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi kalau ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
Bagi guru yang SKnya belum terbit alasannya yakni datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan kalau guru tersebut memenuhi syarat menurut hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.
Jika masih terdapat ketidaksesuaian data di lembar gosip PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.
Posting Komentar untuk "Ayo Cek Data Guru Atau Ptk Di Lembar Informasi Ptk"