Perangkat Ratifikasi Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma, Smk
Terima kasih Bapak/Ibu/Sdra/i telah berkunjung ke web site LIBRARY GURU http://bunyamincibalonggarut.blogspot.co.id, tidak hanyalah untuk memberi informasi sesuai Misi BAN-S/M yaitu untuk: (1) membuatkan sistem penyelenggaraan legalisasi yang efektif dan efisien; (2) membuatkan perangkat dan prosedur legalisasi yang sempurna dan bermutu; (3) membuatkan integritas dan kompetensi pelaksana akreditasi; (4) membuatkan komunikasi, sinergi dan kerjasama legalisasi dengan banyak sekali pemangku kepentingan; (5) membuatkan sistem informasi legalisasi sebagai bab dari akuntabilitas publik dan pengambilan keputusan; (6) membuatkan jejaring dan kemitraan dengan institusi legalisasi negara lain. Dengan moto Akreditasi Bermutu Untuk Pendidikan Bermutu, BAN-S/M berusaha terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan, sumberdaya insan dan kinerja yang bermutu dalam empat pilar legalisasi yaitu perangkat, asesor, administrasi dan hasil akreditasi.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikann Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 wacana Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk memilih kelayakan agenda dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap agenda dan satuan pendidikan dliakukan oleh forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Sejalan dengan hal di atas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melaksanakan legalisasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk memilih kelayakan agenda dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan legalisasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) sanggup pula dilakukan oleh forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melaksanakan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan memakai instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Sejalan dengan hal di atas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melaksanakan legalisasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk memilih kelayakan agenda dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan legalisasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) sanggup pula dilakukan oleh forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melaksanakan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan memakai instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Untuk melaksanakan mandat perundangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya menerbitkan Permendikbud nomor 59 tahun 2012 wacana Badan Akreditasi Nasional. Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 59 dinyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M yaitu tubuh penilaian sanggup bangun diatas kaki sendiri yang menetapkan kelayakan agenda dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sisdiknas .
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
4. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 wacana Badan Akreditasi Nasional.
5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah (Pasal 1 ayat 11).
6. Kepmendikbud Nomor 193/P/2012 wacana Perubahan atas Kepmendikbud Nomor 174/P/2012
wacana Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun
2012-2017.
7. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE.DJ.I/PP.00/05/ 2008 wacana Akreditasi Madrasah.
C. VISI, MISI DAN MOTTO
Visi
Terwujudnya forum legalisasi sekolah/madrasah yang profesional dan terpercaya.
Misi
Mengembangkan sistem penyelenggaraan legalisasi yang efektif dan efisien sebagai bab dari penjaminan mutu pendidikan nasional; 2) Mengembangkan perangkat legalisasi dan prosedur yang sempurna dan bermutu; 3) Mengembangkan integritas dan kompetensi pengelola dan pelaksana akreditasi; 4) Mengembangkan jejaring legalisasi dengan banyak sekali pemangku kepentingan; 5) Mengembangkan sistem informasi legalisasi sebagai bab dari akuntabilitas publik dan mendukung pengambilan keputusan; serta 6) Mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan institusi legalisasi negara lain
Motto
Profesional, Terpercaya, dan Terbuka.
Profesional, bermakna bahwa legalisasi di laksanakan oleh orang-orang yang mempunyai kopetensi dan integritas yang tinggi.
Terpercaya, bermakna bahwa legalisasi dilaksanakan dengan memakai instrumen yang teruji, proses yang adil dan obyektif, sehingga alhasil sanggup di pertanggungjawabkan.
Terbuka, bermakna bahwa proses legalisasi dilaksanakan secara transparan dan hasil legalisasi sanggup di saluran oleh semua pihak.
D. TUGAS DAN FUNGSI
Dalam menjalankan kiprah akreditasi, BAN S/M mempunyai kiprah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “BAN-S/M mempunyai kiprah merumuskan kebijakan operasional, melaksanakan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan legalisasi Sekolah/Madrasah.”
Untuk melaksanakan kiprah sebagaimana disebutkan pada ayat (1), pada ayat (2) disebutkan bahwa BAN-S/M mempunyai fungsi untuk:
1. merumuskan kebijakan dan menetapkan legalisasi sekolah/ madrasah;
2. merumuskan kriteria dan perangkat legalisasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri;
3. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat legalisasi sekolah/madrasah;
4. melaksanakan legalisasi sekolah/madrasah;
5. mengevaluasi pelaksanaan dan hasil legalisasi sekolah/madrasah;
6. memperlihatkan rekomendasi wacana tindak lanjut hasil akreditasi;
7. mengumumkan hasil legalisasi sekolah/madrasah secara nasional;
8. melaporkan hasil legalisasi sekolah/madrasah kepada Menteri; dan
9. melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M sanggup mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad-hoc sesuai kebutuhan menyerupai tercantum pada pasal 9 ayat (3) Permendikbud 59 Tahun 2012.
E. STRUKTUR ORGANISASI
Kelembagaan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah terdiri atas BAN-S/M dan BAP-S/M. Apabila dibutuhkan BAP-S/M sanggup membentuk Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota.BAN-S/M dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan berkedudukan di Ibu Kota Negara, sedangkan BAP-S/M dibuat oleh Gubernur dan berkedudukan di Ibu Kota provinsi, dan UPA-S/M dibuat oleh BAP-S/M sesuai kebutuhan.
F. KEANGGOTAANKeanggotaan BAN-S/M terdiri atas ahli-ahli di bidang penilaian pendidikan, kurikulum, administrasi pendidikan, atau hebat pendidikan lainnya dan unsur masyarakat pendidikan, yang mempunyai wawasan, pengalaman, dan janji untuk peningkatan mutu pendidikan.
Anggota BAN-S/M berjumlah gasal paling sedikit 11 orang dan paling banyak 15 orang. Sebagaimana tertuang di dalam Kepmendikbud Nomor 193/P/2012 wacana Perubahan atas Kepmendikbud Nomor 174/P/2012 wacana Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun 2012-2017, anggota BAN-S/M berjumlah 13 orang sebagaimana tercantum di bawah ini:
1. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. (Ketua)
2. yamsir Alam, MA. (Sekretaris)
3. Dr. Usman Radiana, M.Pd.
4. Suharto, Ed.D.
5. Dr.Tita Lestari. M.Pd., M.Si.
6. Ja’far Amirudin, ST., MT.
7. Dra. Hj. Ainun Salim, M.Ed.
8. Prof. Dr. Salfen Hasri, M.Pd.
9. Dr. Amat Nyoto, M.Pd.
10. Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd.
11. Dr. Toni Toharudin, M.Sc.
12. Yenita, SP.d., M.Si.
13. Dr. Jafriansen Damanik, M.Pd.
LIBRARY GURU http://bunyamincibalonggarut.blogspot.co.id kali ini akan membagikan sebagaimana yang dibutuhkan oleh semua jenjang sekolah yaitu dan silahkan unduh sesuai link di bawah ini :
Perangkat Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK
Demikian yang sanggup dibagikan kali ini. Semoga bermanfaat. Amin
Posting Komentar untuk "Perangkat Ratifikasi Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma, Smk"