Berkas Kenaikan Pangkat Guru Pns-Asn Abad April 2017
Berkas Kenaikan Pangkat Guru PNS/ASN Periode April 2017 - Library Guru http://bunyamincibalonggarut.blogspot.co.id. Pada tahun-tahun sebelumnya saat belum ada undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masih PNS (Pegawai Negeri Sipil), maka waktu itu kalau seorang guru mau/akan naik tingkat cukup saja dengan DP3 saja. Tetapi kali ini dengan harus menggunakan banyak sekali berkas bahkan menggunakan aplikasi baik dari Gol. I, II, III, IV. Mengapa demikian mungkin tujuannya demi sesuatu perbaikan yakni dengan menggunakan istilah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
Secara jelasnya silahkan simak surat edarar di bawah ini.
Nomor : 1326/420.2.9/SEKR/IX/2016
Sifat : Biasa
Lamp. : –
Perihal : Usulan DUPAK Periode 01 April 2017
SURAT EDARAN
Diinformasikan kepada seluruh Kepala Sekolah Dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam ,sesuai dengan Permenpan & RB No. 16 Tahun 2009, Permendiknas No. 35 Tahuan 2010 dan Permendiknas No. 27 Tahun 2010 untuk kenaikan pangkat periode 01 APRIL 2017 , disampaikan ketentuan Berkas Daftar Usulan Kenaikan Pangkat (DUPAK) sebagai berikut :
1. Untuk masa evaluasi sampai dengan 31 Desember 2012 , DUPAK disusun dengan format DUPAK LAMA sesuai dengan Keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Apartur Negara Nomor 84 Tahun 1993.
(Berkas DUPAK dibentuk tersendiri / terpisah)
2. Untuk Masa Penilaian terhitung 01 Januari 2013, DUPAK disusun dengan format DUPAK BARU menurut Permenpan & RB No. 16 Tahun 2009 dan Permendiknas No. 35 Tahun 2010. DUPAK dibentuk pertahun
-DUPAK dgn masa Penilaian 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016
-DUPAK dgn masa Penilaian 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015
-DUPAK dgn masa Penilaian 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014
-DUPAK dgn masa Penilaian 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013
3. Berkas yang dinilai dan Urutan penyusunan berkas :
A. Berkas Administratif
-Fotocopy SK CPNS hingga dengan SK Terakhir -Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) lama
-Fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai
-Bila ada ijazah gres lengkapi dengan:
-Fotocopy Ijazah gres dan Transkrip Nilai dilegalisir Perguruan Tinggi -Fotocopy ijin / kiprah belajar
-Untuk Tugas Belajar lampirkan : Surat bebas dari Jabatan Guru dan
Surat Penempatan Kembali sesudah selesai Tugas Belajar
-Melampirkan Fotocopy Akreditasi Perguruan Tinggi nya
· Fotocopy SK Perubahan NIP
· Fotocopy KARPEG
· Fotocopy Kartu KPE
· Fotocopy SK Mutasi (jika ada)
· Fotocopy SKP (Sasaran Kerja Pegawai ) / Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2015 dan tahun 2016). Bila Ada kiprah suplemen pada poin di SKP dibutuhkan melampirkan SK dari Kepala Dinas.
Nilai pada SKP harus sinkron dengan nilai PKG dan DUPAK
· Untuk Kepala Sekolah lampirkan SK Pelantikan.
B. Penilain Kinerja Guru (PKG) DIBUAT PERTAHUN , DILENGKAPI DENGAN :
– DESKRIPSI SEBELUM PENGAMATAN / PEMANTAUAN, SELAMA PEMANTAUAN DAN SETELAH PENGAMATAN YANG DIBUAT OLEH GURU SENIOR/ KEPALA SEKOLAH
(Wajib – Apabila Diskripsi tdk dilampirkan berkas akan dikembalikan) di harapkan diskripsi tidak copas (copy paste ) di tiap tahunnya
– Poin pengamatan harus sesuai dengan nilai yang tercantum pada PKG.
– Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar, .... dst
Secara lengkapnya Berkas Kenaikan Pangkat Guru PNS-ASN Periode April 2017 dapat di unduh >>> DI SINI
Sekian info yang dapat disampaikan kali ini. Semoga bermanfaat. Amin
Posting Komentar untuk "Berkas Kenaikan Pangkat Guru Pns-Asn Abad April 2017"