Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Atau Juknis Mos (Masa Orientasi Siswa) Mopd Dari Kemendikbud 2017/2018

Sahabat librarypendidikan yang berbahagia ini menjelang tahun pelajaran gres biasanya sekolah di hadapkan terhadap siswa yang gres masuk supaya sanggup mengenal lingkungan sekitar sekolahnya dan dijadikan acara sekolah. Pada kali ini kami akan menyebarkan ihwal Pedoman atau Juknis MOS (Masa Orientasi Siswa) dari Kemendikbud 2017/2018
Pedoman MOS (Masa Orientasi Siswa) dari Kemendikbud 2017/2018 - Pedoman Masa Orientasi Siswa ini telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Pada tahun ini istilah MOS akan digantikan dengan nama Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dengan adanya perubahan nama tersebut, dibutuhkan sanggup merubah paradigma masyarakat luas mengenai pelaksanaan MOS dahulu yang dikenal dengan banyaknya perpeloncoan dan banyak terjadi pelanggaran. Untuk Pedoman MOS tahun pemikiran 2017/2018 dan pada tahun pemikiran tersebut akan dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sanggup Anda simak selengkapnya pada artikel di bawah ini.

Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS semenjak dahulu dari tahun ketahun sangat identik dengan kegiatan perpeloncoan, gotong royong tujuannya bagus, yaitu untuk melatih mental siswa gres semoga lebih berpengaruh dan tidak cengeng. Namun, ternyata pribadi setiap anak berbeda-beda, ada yang senang menerimanya ada juga yang tidak sanggup menerimanya sama sekali sehingga menimbulkan tekanan batin dan hasilnya terjadilah sebuah bencana dimana terkadang ada siswa yang hingga jatuh pingsan dan orang tuanya sendiri tidak terima.

Selain itu, sesudah ditelusuri dan juga banyaknya info yang didapat dari banyak sekali kawasan mengenai penyalah gunaan kegiatan MOS ini, Oleh Menteri Pendidikan Bapak Anies Baswedan kegiatan MOS ini lebih diseragamkan lagi, Beliau menunjukkan himbauan pada tahun 2015 kemaren bahwa setiap sekolah dibutuhkan tidak lagi mengadakan perpeloncoan dan kegiatan yang berbau menyiksa siswa baru. Namun, kenyataannya masih saja tetap ada, meskipun sudah tidak ibarat dahulu.

Maka dari itu, pada tahun 2016 lalu. Untuk menseragamkannya, Mendikbud Mengeluarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 ihwal tata pelaksanaan MOS yang kini diberi nama menjadi "Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan.

Jadi, sudah tidak ada lagi, yang namanya perpeloncoan, membawa atribut-atribut aneh-aneh, kegiatan penyiksaan terhadap murid gres dan lain sebagainya.

Supaya lebih kenal dengan istilah "Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru", yuk simak info dibawah ini yang juga diambil dari Permendikbud no.18 tahun 2016.
Pengenalan Lingkungan Sekolah ialah kegiata pertama masuk sekolah untuk pengenalan acara sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pelatihan awal kultur sekolah.

Tujuan dari pengenalan lingkungan sekolah ialah :
1. mengenali potensi diri siswa baru;
2. membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah;
3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
5. menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Nah, yang bertanggung jawab atas kegiatan ini ialah kepala sekolah langsung, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau tindakan melenceng (tidak sesuai) dengan Permendikbud ini maka sekolah sendiri yang akan mendapatkan sanksinya. Maka dari itu, sekolah wajib menugaskan 2 orang guru sebagai pendamping dalam kegiatan ini.

Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka sumbangan hukuman mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Maka dari itu, untuk mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, Dibawah ini ada beberapa referensi kegiatan dan atribut yang dihentikan digunakan, yang tertera dalam lampiran di Permendikbud no.18 tahun 2016. 

CONTOH KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.

Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik ibarat menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan kiprah yang tidak masuk nalar ibarat berbicara dengan binatang atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.

Sama halnya dengan memulai tahun pelajaran 2016/2017 Juknis MOS (Masa Orientasi Siswa) / MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSSB).

Setelah pengumuman akseptor didik gres yang diterima pada tahun pelajaran 2016/2017 di sebuah satuan pendidikan, maka kegiatan selanjutnya sebelum akseptor didik / siswa gres mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka kegiatan awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun pelajaran 2016/2017 mendatang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah ialah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pelatihan awal kultur Sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.

Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini ialah menurut pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 ihwal Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga sanggup disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan kegiatan pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.

Adapun pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres pada awal tahun pelajaran gres ialah sebagai berikut:

a.   mengenali potensi diri siswa baru;
b.   membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah;
c.   menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
d.   mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e.   menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah mencakup kegiatan wajib dan kegiatan pilihan.  Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan kegiatan pilihan lainnya yang diubahsuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah melaksanakan pendataan ihwal keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

a.   profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b.   profil orangtua/wali.

Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres tercantum dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Itulah tadi beberapa Informasi yang sanggup dijadikan Panduan MOS (Masa Orientasi Siswa) ini. Oh, iya.. jangan lupa ya untuk nama MOS sendiri sudah diubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Beberapa info di atas, eksklusif diambil dari halaman Permendibud no.18 tahun 2016. Untuk lebih jelasnya Silahkan saja unduh berkasnya pada link ini: 
go unduh :
Permendikbud no.18 tahun 2016 di sini.
Sekian, Terimakasih. Salam libraray pendidikan

Posting Komentar untuk "Pedoman Atau Juknis Mos (Masa Orientasi Siswa) Mopd Dari Kemendikbud 2017/2018"