Panduan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Ktsp)
PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) - A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan kecil yang berjumlah sekitar 17.504. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik tahun 2010, penduduk Indonesia berjumlah 237.641.326 jiwa dengan banyak sekali keragaman. Keragaman yang menjadi karakteristik dan keunikan Indonesia antara lain geografis, potensi sumber daya, ketersediaan sarana dan prasarana, latar belakang dan kondisi sosial budaya, dan keragaman lainnya yang terdapat di setiap daerah.
Keragaman tersebut selanjutnya melahirkan pula tingkatan kebutuhan dan tantangan pengembangan yang berbeda antar kawasan dalam rangka meningkatkan mutu dan mencerdaskan kehidupan masyarakat di setiap daerah.
Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing kawasan memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Kurikulum sebagai jantung pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan penerima didik di masa sekarang dan masa mendatang.
Beranjak dari kondisi tersebut maka kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan penerima didik. Hal ini ibarat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 ayat 2 “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan penerima didik”.
Dalam implementasi kurikulum 2013, sekolah berkewajiban mengembangan kurikulum operasional yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hal ini sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasa 1 ayat 20 “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yaitu Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.”
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang bermacam-macam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar evaluasi pendidikan.
Komponen KTSP ibarat yang termua di dalam Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, mencakup 3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurangkurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi planning pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan penerima didik di lingkungan belajar.
Panduan ini hanya memuat ihwal pengembangan dokumen 1 atau Buku 1 KTSP.
Keragaman tersebut selanjutnya melahirkan pula tingkatan kebutuhan dan tantangan pengembangan yang berbeda antar kawasan dalam rangka meningkatkan mutu dan mencerdaskan kehidupan masyarakat di setiap daerah.
Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing kawasan memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Kurikulum sebagai jantung pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan penerima didik di masa sekarang dan masa mendatang.
Beranjak dari kondisi tersebut maka kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan penerima didik. Hal ini ibarat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 ayat 2 “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan penerima didik”.
Dalam implementasi kurikulum 2013, sekolah berkewajiban mengembangan kurikulum operasional yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), hal ini sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasa 1 ayat 20 “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yaitu Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.”
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang bermacam-macam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar evaluasi pendidikan.
Komponen KTSP ibarat yang termua di dalam Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, mencakup 3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurangkurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi planning pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan penerima didik di lingkungan belajar.
Panduan ini hanya memuat ihwal pengembangan dokumen 1 atau Buku 1 KTSP.
B. Tujuan
Tujuan Panduan Penyusunan Buku I KTSP ini yaitu supaya satuan pendidikan SD/MI/SDLB memiliki teladan dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
C. Landasan Hukum
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagai sebuah perencanaan yang disusun oleh satuan pendidikan tentunya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan. Peraturan yang terkait dengan pengembangan KTSP yaitu sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
a. Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan penerima didik. b. Pasal 36 Ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan kepercayaan dan takwa; (b) peningkatan budbahasa mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat penerima didik; (d) keragaman potensi kawasan dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan kawasan dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai- nilai kebangsaan.
c. Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 1:
a. Ayat (16) Kurikulum yaitu seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
b. Ayat (17) Kerangka Dasar Kurikulum yaitu tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan menurut Standar Nasional Pendidikan.
c. Ayat (20) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yaitu Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Dari peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi untuk melaksanakan adaptasi aktivitas pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan ciri khas potensi yang ada di kawasan serta penerima didik, lalu kurikulum dikembangkan dan diimplementasikan pada tingkat satuan pendidikan.
Kurikulum operasional yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
a. Kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud supaya memungkinkan adaptasi aktivitas pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di kawasan serta penerima didik; dan
b. Kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan. Kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Posting Komentar untuk "Panduan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Ktsp)"