Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Modul 02 Pkb Kepala Sekolah 2017 Kk-B Perihal Pengelolaan Manajemen Sekolah Jenjang Sd (M 02 Sd)


Modul PKB Kepala Sekolah ini terdiri dari 3 Modul dengan instruksi sebagai berikut :

  1. M 01 SD Tentang Program PKB Kepala Sekolah 2017 berisi "KK-A Pengelolaan Peserta Didik Baru"
  2. M 02 SD Tentang Program PKB Kepala Sekolah 2017 berisi "KK-B Pengelolaan Administrasi Sekolah"
  3. M 03 SD Tentang Program PKB Kepala Sekolah 2017 berisi "KK-C Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan" 
Sekarang akan membahas sekaligus untuk membagikan modul M 02 SD Tentang Program PKB Kepala Sekolah 2017 berisi "KK-B Pengelolaan Administrasi Sekolah" yang sebelumnya telah memuat wacana modul M 01 SD yang sanggup di unduh >>> DI SINI.

Adapun isi dari Modul 02 PKB Kepala Sekolah 2017 KK-B Tentang Pengelolaan Administrasi Sekolah Jenjang SD (M 02 SD) ini diantaranya sebagai berikut :


PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KEPALA SEKOLAH
  1. Modul Pengelolaan Administrasi Sekolah ini berisi wacana kepemimpinan kepala sekolah dalam: (1) Perencanaan Perbaikan Sistem Administrasi Sekolah dan Sistem Informasi Sekolah, (2) Pelaksanaan Perbaikan Sistem Administrasi Sekolah dan Sitem Informasi Sekolah.
  2.  Setelah mempelajari Modul ini, kepala sekolah diharapkan dapat:
    a. merencanakan perbaikan sistem manajemen sekolah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagian atau seluruhnya, dengan melibatkan pemangku kepentingan,
    b. merencanakan pembuatan sistem isu sekolah (SIS) yang sanggup dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan dengan melibatkan pemangku kepentingan,
    c. memberdayakan guru dan tenaga manajemen atau pihak lain untuk melaksanakan tindakan perbaikan manajemen sekolah.

  3. 3. Modul ini terdiri dari 4 (empat) bab yaitu:
    a. Penjelasan Umum Modul,
    b. Tahap In Service Learning 1 (yang selanjutnya disebut In 1) yang dilengkapi dengan latihan soal dan materi bacaan,
    c. Tahap On the Job Learning (yang selanjutnya disebut On),
    d. Tahap In Service Learning 2 (yang selanjutnya disebut In 2).
  4. Modul ini dilaksanakan melalui tiga tahap pembelajaran yaitu In 1, On dan In 2. Pada tahap In 1 Saudara bersama kepala sekolah yang lain akan dipandu oleh fasilitator untuk mempelajari Modul ini secara umum dan menyiapkan dasar pengetahuan dan pengalaman Saudara sebagai materi melaksanakan acara pembelajaran di sekolah ketika On. Pada tahap On, Saudara menerapkan acara pembelajaran di daerah kiprah Saudara dengan didampingi oleh pengawas. Pada tahap In 2, Saudara bersama kepala sekolah lain melaporkan tagihan dan mempresentasikan banyak sekali temuan, hikmah, kendala, dan solusi yang Saudara lakukan selama proses pembelajaran. Saudara juga sanggup mendapat pelajaran dan menyebarkan pengalaman dengan kepala sekolah lain.

  5. Sebelum mempelajari Modul ini, Saudara harus mempunyai dokumen-dokumen sebagai berikut:
    a. Undang-undang Republik Indonesia no.4 tahun 1979 wacana Kesejahteraan Anak.
    b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 wacana Perlindungan Anak.
    c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 wacana Penyandang Disabilitas.
    d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia no. 70 tahun 2009 wacana Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
    e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2015 wacana Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah.
    f. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
  6. Modul ini berkaitan dengan Modul Pengelolaan Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidik, Pengelolaan Kurikulum, Peneglolaan Sarana dan Prasarana, dan RKJM dan RKAS.
  7. Durasi waktu yang dipergunakan untuk mempelajari modul ini diperkirakan 50 Jam Pembelajaran (JP), yang terdiri atas 28 JP untuk In 1, 20 JP untuk On, 2 JP untuk In 2. Satu JP setara dengan 45 menit. Waktu pelaksanaan yang direkomendasikan ialah dimulai pada awal semester ganjil dan diselesaikan selambatnya pada final sementer ganjil. Perkiraan waktu ini sangat fleksibel sehingga sanggup diadaptasi dengan keadaan dan kebutuhan. Penyelenggara pembelajaran sanggup menyesuaikan waktu dengan model pembelajaran di Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), atau model pembelajaran lain dengan pemanfaatan teknologi lain.
  8. Untuk melaksanakan acara pembelajaran, Saudara harus mulai dengan membaca petunjuk dan pengantar modul ini, menyiapkan dokumenyang diperlukan, mengikuti tahap demi tahap acara pembelajaran secara sistematis dan mengerjakan perintah-perintah acara pembelajaran pada Lembar Kerja (LK). Setiap menuntaskan acara pembelajarandi masing-masing topik, Saudara akan mengerjakan latihan soal. Untuk melengkapi pemahaman, Saudara sanggup membaca materi bacaan dan sumber-sumber lain yang relevantermasuk sumber yang berkaitan dengan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter.
  9. Setelah mempelajari modul ini, Saudara sanggup mengimplementasikan hasil berguru tersebut di sekolahdengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku.

  10. Dalam melaksanakan banyak sekali acara pada modul ini, Saudara harus:
    a. Melakukan penguatan revolusi aksara bangsa melalui kecerdikan pekertI dan pembangunan akseptor didik dengan cara mengintegrasikankan nilai-nilai utama pada Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang terdiri atas: 1) religius, 2) nasionalis, 3) mandiri, 4) gotong royong, dan 5) integritas melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetik), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik) dengan kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM),
    b. Mempertimbangkan aspek inklusi sosial yang sanggup menghargai perbedaan tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, penyandang HIV/AIDS, dan yang berkebutuhank husus,
    c. Memperhatikan bahwa sekolah ialah institusi pendidikan yang mempunyai peranan penting dalam membentengi generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya) yang secara aktual sanggup merusak hati, rasa, pikir, dan fisik penggunanya,
    d. Mengingat bahwa generasi muda yang menjadi akseptor didik di sekolah sangat rentan terhadap kekerasan, baik dalam bentuk lisan maupun perilaku, baik sebagai korban yang dirundung atau dirusak hasil karyanya maupun sebagai pelaku yang bertindak sebagai perundung (pelaku bully) atau perusakan (pelaku agresi vandal), dan
    e. Mempertegas posisi sekolah sebagai pembangun aksara positif yang harus berbasis pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Bhinneka Tunggal Ika sehingga sanggup menghambat penyebaran paham yang radikal/ekstrim, baik yang anti kebhinekaan alasannya ialah mengedepankan perbedaan identitas SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), maupun yang mengedepankan kebebasan tanpa mengindahkan norma kemasyarakatan (gaya hidup bebas).
Selengkapnya sanggup dilihat pada tayangan di bawah ini.




Demikianlah Modul 02 PKB Kepala Sekolah 2017 KK-B Tentang Pengelolaan Administrasi Sekolah Jenjang SD (M 02 SD), mudah-mudahan yang Bapak dan Ibu cari sempurna wacana buku ini. Dan biar saja sukses menjalani postest dan tercapai nilai yang telah ditentukan yaitu 70.
Salam selalu dari . Tunggu postingan selanjutnya yaitu Modul "M 03 SD Tentang Program PKB Kepala Sekolah 2017 berisi "KK-C Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan"

Posting Komentar untuk "Modul 02 Pkb Kepala Sekolah 2017 Kk-B Perihal Pengelolaan Manajemen Sekolah Jenjang Sd (M 02 Sd)"