Materi Sistem Pembayaran Dan Alat Pembayaran Lengkap Dengan Rpp Untuk Guru
Ada kata atau istilah bahwa Uang Bukanlah Segalanya, Tetapi Segalanya Butuh Uang Ada yang bilang “uang bukansegalanya”, tapi realitanya “segalanya butuh uang”. ada juga yang bilang “uanggak bisa membeli waktu, kebahagiaan, cinta, dll”. tapi realitanya “semua bisadimaksimalkan dengan pertolongan uang bahkan untuk mendapatkan waktu, kebahagian,cinta, dll”. Jadi, siapa bilang uang itu gak penting?
Materi Sistem Pembayaran Dan Alat Pembayaran
Pembayaran merupakan salah satu acara penting pada setiap transaksi dalam kegiatan ekonomi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, semakin banyak dan semakin besarnya nilai transaksi serta risiko, dibutuhkan adanya sistem pembayaran dan alat pembayaran yang cepat, lancar dan aman.
Keberhasilan sistem pembayaran akan sanggup mendukung perkembangan sistem keuangan dan perbankan. Sebaliknya ketidaklancaran atau kegagalan sistem pembayaran akan memperlihatkan dampak yang kurang baik pada kestabilan perekonomian.
Selanjutnya pada belahan ini kita akan membahas perihal sistem pembayaran yang meliputi sejarah perkembangan sistem pembayaran, kiprah dan kiprah Bank Indonesia dalam sistem pembayaran dan Alat pembayaran yang meliputi Alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non tunai.
A. SISTEM PEMBAYARAN
1. Pengertian Sistem Pembayaran
Pembayaran yaitu acara pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Pembayaran ini terjadi setiap hari, melibatkan ribuan transaksi ekonomi yang beraneka ragam, mirip seakan-akan jual beli barang dan jasa, pembelian dan pelunasan kredit, melibatkan miliaran rupiah dengan aneka macam alat pembayaran mirip pembayaran tunai dengan uang kartal, Cheque, Bilyet Giro, Wesel dan lain-lain.
Proses pembayaran memang gampang dan sederhana, tetapi bisa juga kompleks dan sulit tergantung dari kompleks tidaknya transaksi ekonomi yang terjadi. Pembayaran secara umum sanggup diartikan sebagai “pindahnya kepemilikan hak atas dana dari pembayar kepada penerimanya”. Atau dengan kata lain sanggup dikatakan bahwa pembayaran yaitu perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara berlawanan.
Pembayaran bukanlah sebagai suatu proses yang berdiri sendiri, yang terjadi secara impulsif tanpa ada kaitannya dengan transaksi lain, alasannya yaitu setiap pembayaran merupakan realisasi dari suatu transaksi ekonomi. Pembayaran sanggup dilakukan secara tradisional sederhana yang tidak memerlukan jasa bank, atau suatu proses yang cukup rumit, dimana forum perbankan mempunyai kiprah yang sangat penting dan memerlukan jasa-jasa mediator lantaran tanpa jasa mediator tidak sanggup terealisasi dengan kondusif cepat dan efisien.
Secara etimologi, kata sistem berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Systemo”, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan “System” yang mempunyai satu pengertian yaitu sehimpunan komponen atau belahan yang saling berafiliasi secara teratur dan merupakan satu keseluruhan yang tidak terpisahkan.
Lalu apa itu sistem pembayaran? Pengertian sistem pembayaran yang lebih lengkap sebagaimana definisi sistem pembayaran berdasarkan UU No.23/1999 perihal Bank Indonesia pasal 1 angka 6:
“Sistem yang meliputi seperangkat aturan, forum dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi”.
Sistem Pembayaran yaitu tata-cara atau mekanisme yang saling berkaitan dalam pemindahan sejumlah nilai uang (alat pembayaran) dari satu pihak ke pihak lain yang terjadi lantaran adanya transaksi ekonomi. Adapun tata-cara atau mekanisme yang digunakan dalam pemindahan dana ini majemuk dari cara-cara yang paling sederhana hingga dengan sistem pemindahan nilai uang secara elektronik mirip dikala ini. Tentu saja dalam sistem pembayaran ini akan melibatkan aneka macam forum sebagai mediator yang memperlihatkan jasa dalam hal penyelesaian pembayaran tersebut.
2. Lembaga yang Terkait dalam Sistem Pembayaran di Indonesia
Pelaksanaan sistem pembayaran melibatkan lembaga-Jembaga yang secara eksklusif maupun tidak eksklusif berperan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Secara umum, lembaga-Iembaga yang terlibat dalam sistem pembayaran meliputi antara lain bank sentral, bank, dan forum bukan bank, mirip kantor pos, forum kliring, pasar modal, forum penerbit kartu kredit, forum penyedia jasa jaringan komunikasi dibidang sistem pembayaran, dan forum terkait sistem pembayaran lainnya. Masing-masing forum tersebut mempunyai peranan yang berbeda dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
3. Peran Sistem Pembayaran dalam Perekonomian
Betapa pentingnya peranan sistem pembayaran bagi suatu perekonomian. Pentingnya sistem pembayaran bagi perekonomian secara sederhana sanggup dianalogikan menyerupai saluran darah dalam tubuh manusia, dan tubuh insan diibaratkan sebagai perekonomian. Jika peredaran darah melalui saluran tersebut lancar, maka darah yang berisi energi dan zat yang dibutuhkan akan tersalurkan keseluruh organ tubuh dengan baik, sehingga orang akan sehat. Demikian pula sistem pembayaran. Adanya mekanisme sistem pembayaran yang sanggup berjalan dengan lancar akan kuat terhadap maju-mundurnya ekonomi suatu negara.
Peran sistem pembayaran dalam perekonomian semakin hari semakin penting seiring dengan semakin meningkatnya volume dan nilai transaksi, serta sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi. Dengan semakin meningkatnya transaksi dalam kegiatan ekonomi maka risiko yang ditimbulkan menjadi semakin besar. Oleh lantaran itu adanya gangguan pada sistem perekonomian sanggup membahayakan stabilitas sistem dan pasar keuangan secara keseluruhan.
Akibatnya sanggup disimpulkan bahwa peranan sistem pembayaran sangat penting dalam suatu perekonomian. Sistem pembayaran akan berperan sebagai penjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter; serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara. Untuk itu, sistem pembayaran perlu diatur dan diawasi dengan baik supaya sistem pembayaran berjalan dengan kondusif dan lancar.
4. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Bab III disebutkan bahwa Tujuan dan Tugas Bank Indonesia yaitu seabagi berikut :
Pasal 7. Tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pasal 8. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai kiprah sebagai berikut :
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999 tetang Bank Indonesia dinyatakan secara tegas, bahwa salah satu kiprah Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, disamping dua kiprah pokok lainnya yaitu memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan mengawasi bank.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan susukan dan proteksi konsumen. Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran mirip risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus sanggup dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus sanggup digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah lantaran meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan susukan yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang sanggup menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir yaitu kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek proteksi konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai forum yang melaksanakan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.
B. UANG
1. Pengertian uang
Uang merupakan belahan yang demikian besar dalam kehidupan kita sehari-hari. Kita mengejar uang tanpa kenal lelah, meskipun mungkin kita jarang berpikir mengenai apa uang itu yang sebenarnya, dan bagaimana kiprahnya sebagai pelumas acara perekonomian.
Uang yaitu segala sesuatu yang merupakan media pertukaran atau alat pembayaran yang diterima secara umum.
Semula uang merupakan komoditi, kemudian berevolusi dalam bentuk mata uang kertas dan cek. Tetapi bagaimanapun bentuk uang itu secara hakikat sama saja, sebagai alat pembayaran dalam pertukaran baik barang maupun jasa. Sistem keuangan modern kita kini ini menggunakan mata uang, cek, mesin uang otomatis (ATM). Sistem ini tidak muncul dalam sesaat tetapi berevolusi sepanjang masa.
Agar uang sanggup diberlakukan sebagai alat tukar dalam per ekonomian, uang harus memenuhi dua syarat sekaligus. Pertama, uang harus sanggup memuaskan harapan orang yang memilikinya. Syarat ini disebut syarat psikologis. Kedua, syarat yang berkaitan dengan kondisi fisik dan teknis uang, yang disebut dengan syarat teknis. Syarat teknis uang meliputi:
1. Tahan Lama. Tahan usang dalam artian tidak gampang rusak.
2. Nilainya Stabil. Nilainya stabil dalam artian nilai kini sama dengan nilai yang akan datang. Dengan demikian masyarakat percaya bahwa menyimpan uang tidak akan merugikan.
3. Praktis Dibawa-bawa. Praktis dibawa-bawa dalam artian bila melaksanakan transaksi dalam jumlah yang besar pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran.
4. Dapat Dibagi-bagi. Dapat dibagi-bagi dalam artian pada dikala melaksanakan transaksi sekecil apapun uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang.
5. Jumlahnya mencukupi. Jumlahnya mencukupi dalam artian jumlah yang dibutuhkan sanggup mendukung seluruh transaksi yang terjadi.
Selain dilihat dari syarat teknis dan syarat psikologis, sepanjang sejarah insan terdapat banyak bentuk uang dan cara yang digunakan supaya sanggup bertransaksi. Berikut ini yaitu sejarah transaksi insan berdasarkan alat tukar yang digunakan.
2. Sejarah Uang
Uang yaitu produk yang dihasilkan oleh perekonomian itu sendiri. Semakin maju suatu perekonomian semakin membutuhkan sarana pertukaran yang bisa melayani perekonomian itu sendiri. Dengan demikian mungkin uang yang ada kini ini akan terus mengalami perubahan baik bentuk maupun fungsinya sesuai perkembangan perekonomian dan perkembangan peradaban manusia.
Gambar Perkembangan Uang
AGambar tahap perkembangan uang |
a). Pra Barter
Berdasarkan sejarahnya, mula-mula insan hidup dengan menghasilkan sendiri segala apa yang ia butuhkan. Dalam keadaan ini masyarakat belum memerlukan tukar menukar sesamanya. Masyarakat masih diliputi suasana kekeluargaan dan disebut masyarakat yang bercorak komunalistis. Apa yang mereka hasilkan, mereka makan sendiri, dengan demikian kegiatan produksi dan konsumsi masih menjadi satu, artinya mereka yang memproduksi dan merekalah yang mengkonsumsi. Sampai pada suatu dikala insan mencicipi bahwa tidak semua kebutuhan sanggup dipenuhi sendiri atau apa yang dihasilkannya tidak semuanya digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Pada dikala itulah mulai ada pertukaran antara suatu rumah tangga/kelompok dengan rumah tangga/kelompok lain. Pertukaran yang mula-mula dilakukan dalam natura dengan cara barter.
b). Barter
Pada masa pertukaran dilakukan dalam natura, perdagangan dilakukan dengan cara eksklusif menukarkan barang dengan barang (barter). Pada awalnya cara mirip ini memang sanggup berlangsung untuk beberapa jenis barang saja, tetapi dalam masyarakat yang lebih maju, yang sudah mengenal spesialisasi, cara pertukaran tukar barang semakin tidak sesuai lagi lantaran mengandung kelemahan seperti:
a. Sulit menemukan tandingan yang cocok, baik jumlah barang yang akan ditukarkan, nilai barang maupun kesediaan orang lain untuk menukarkan.
b. Kalaupun cocok itu hanya secara kebetulan, sehingga cara tukar barang mustahil dijadikan dasar perencanaan pertukaran selanjutnya.
c. Pekerjaan itu banyak memakan waktu dan tenaga.
d. Kesulitan-kesulitan dalam perdagangan innatura tadi mendorong insan untuk menemukan cara pertukaran yang lebih simpel yaitu dengan menggunakan alat tukar, contohnya barang A ditukarkan dengan alat tertentu kemudian alat terebut ditukarkan dengan barang B. Mula-mula alat tukar tersebut masih sederhana yaitu berupa barang-barang yang disenangi oleh masyarakat. Barang-barang yang telah disepakati sebagai alat tukar inilah yang disebut sebagai uang benda.
c). Uang benda
Uang benda yaitu barang yang disukai oleh setiap orang dan diterima oleh semua pihak sebagai alat penukar (generally acepted). Macam-macam barang yang pernah digunakan sebagai uang benda antara lain: kerang, ternak, kerikil intan, perhiasan, garam, senjata, tembakau, dan teh. Pada mulanya uang benda tersebut berfungsi sebagai alat untuk mempermudah pertukaran barang dengan barang tetapi alhasil uang benda tersebut berkembang sebagai alat pengukur nilai barang dan jasa, contohnya sehelai kain sarung dinilai sama dengan 10 kg beras ditukar dengan seekor kambing yang dinilai sama dengan 300 kg beras sehingga untuk mendapatkan seekor kambing dibutuhkan 30 potong kain sarung (300: 10 = 30). Sampai pada suatu dikala disadari bahwa tukar menukar dengan uang benda dirasakan tidak memuaskan. Uang benda sulit dipecah-pecah menjadi satuan yang lebih kecil untuk memenuhi keperluan yang kecil-kecil, selain itu untuk keperluan yang besar membawa uang benda dirasakan kurang simpel dan merepotkan. Karena itu orang mencari barang yang lebih simpel sebagai alat pembayaran. Akhirnya logam mulia (khususnya emas dan perak) yang paling banyak digunakan lantaran memenuhi semua syarat-syarat uang.
d). Uang Logam
Uang logam yang dibuat dari emas dan perak telah mulai digunakan semenjak kurun ketujuh sebelum Masehi. Pada awalnya bentuk uang ini belum diatur sedemikian rupa sehingga orang bebas untuk membuat dan meleburnya. Untuk setiap kali membuat uang, orang harus menimbang, dan memilih kadarnya untuk memilih nilainya. Karena hal ini merepotkan maka lambat laun alhasil mata uang dibuat/ditempa oleh raja-raja/penguasa setempat. Potongan¬-potongan logam mulia yang dijadikan mata uang diberi bentuk tertentu dan diberi tanda atau cap resmi sebagai jaminan kadar dan beratnya dan diberi angka untuk memilih nilainya. Nilai materi uang (emas/perak yang termuat di dalam mata uang) disebut nilai instrinsik, sedangkan angka yang dicap pada mata uang untuk menyatakan nilainya disebut nilai nominal.
e). Uang Tanda
Untuk keperluan sehari-hari, dibutuhkan uang yang bernilai satuan kecil. Untuk itu pada umumnya digunakan logam lain mirip perak dan perunggu untuk dibuat uang yang bernilai kecil. Dengan demikian ada dua atau tiga macam uang logam yang beredar sebagai alat pembayaran, yaitu mata uang emas dan mata uang perak/perunggu.
Dengan terbentuknya negara-negara nasional, aneka macam bentuk dan macam mata uang alhasil diseragamkan. Mata uang yang resmi dijadikan mata uang standar yang ditetapkan nilainya berdasarkan undang-undang. Karena banyak negara menggunakan emas sebagai materi pembuat mata uang standar, maka kita mengenal adanya standar emas.
Semula nilai instrinsik dengan nilai nominalnya pada setiap mata uang besarnya sama sehingga disebut uang bernilai penuh atau full bodied money, sebagai rujukan 1 pounsterling dari Inggris semula mengandung emas seberat 7,322 gram emas murni. Keadaan ini berubah ketika pemerintah mulai mengedarkan uang yang nilai resminya menyimpang (lebih tinggi) dari nilai bahannya. Namun demikian masyarakat tetap mau mendapatkan uang tersebut lantaran pemerintah menjamin dengan undang-undang dan pemerintah mau mendapatkan sebagai pembayaran pajak. Uang yang nilai nominalnya lebih besar dan pada nilai instrinsiknya disebut uang tanda (token money). Bentuk uang ini pertama kali diedarkari di Inggris pada tahun 1816.
Ketika uang tanda sudah diterima masyarakat, pada dikala itu pula pemerintah dan dunia perbankan mulai mengedarkan uang kertas yang sama sekali tidak mempunyai nilai instrinsik, dengan demikian kaitan antara nilai uang dengan nilai bahannya sudah lepas sama sekali.
f). Uang Kertas
Untuk menuntaskan transaksi-transaksi dalam jumlah yang besar penggunaan uang yang terbuat dan logam mulia banyak mengalami kesulitan, antara lain:
a. membawa uang logam dalam jumlah besar merupakan beban berat.
b. memerlukan biaya transportasi yang besar dan risiko yang tinggi.
c. persediaan logam emas tidak mencukupi lagi untuk volume perdagangan yang semakin besar.
Atas kesulitan tersebut kemudian beredarlah uang kertas. Peristiwa awalnya terjadi sekitar kurun ke-16, yang dimulai oleh tukang-tukang emas yang berada di London (Inggris), Amsterdam (Belanda), dan Atwerpen de Leuven (Belgia) yang bersedia mendapatkan titipan uang emas dan uang perak (kemudian bermetamorfosis bank). Sebagai tanda penitipan diberikan tanda deposito yang dikenal dengan Goldsmith’s note. Goldsmith’s note tersebut merupakan bukti bahwa tukang emas mempunyai hutang. Lambat laun tanda deposito itu diterima sebagai alat pembayaran atau menjadi uang kertas. Goldsmith’s note ini dijamin oleh 100% emas dan merupakan bentuk orisinil uang kertas bank.
Dewasa ini kaitan antara emas dengan uang kertas sudah hampir lepas sama sekali (uang kertas sudah tidak mewakili sejumlah emas). Masyarakat mau mendapatkan uang kertas hanya atas dasar kepercayaan bahwa uang kertas dijamin oleh pemerintah berdasarkan undang-undang sebagai alat pembayaran yang syah. Itulah sebabnya uang kertas dinamakan uang fiducio (kepercayaan). Di Indo¬nesia hanya ada satu bank yang berhak mengedarkan uang kertas yaitu Bank Indone¬sia sebagai Bank Sirkulasi atau Bank Sentral.
Dengan berlakunya uang kertas terdapat beberapa keuntungan yang sanggup diperoleh antara lain:
a. biaya pembuatan uang kertas relatif murah dibandingkan mencetak uang logam,
b. pengiriman uang kertas dalam jumlah besar lebih mudah,
c. penggunaan logam mulia sanggup lebih meluas,
d. penambahan jumlah uang sesuai keperluan sanggup dilaksanakan dengan cepat, sehingga tidak mengganggu pasar.
g). Uang Giral (Deman Deposits)
Rupanya perkembangan perekonomian menuntut adanya tata cara dan alat pembayaran yang semakin aman, cepat, dan praktis. Pemakaian uang kertas dirasakan kurang bisa melayani perkembangan perekonomian yang pesat bakir balig cukup akal ini, alasannya yaitu untuk transaksi yang besar pengiriman uang kertas memerlukan pengamanan yang ketat, sehingga resiko kerusakan dan kehilangan semakin besar, dan dianggap kurang praktis. Untuk itulah disamping uang kertas juga beredar uang giral, mirip cek, giro, kartu kredit serta alat pembayaran lain yang berfungsi sebagai uang.
Uang giral yaitu uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) di bank yang sanggup ditarik setiap dikala sesuai kebutuhan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer). Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak bila ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini.
Uang giral sanggup terbentuk antara lain :
1. Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor mendapatkan buku cek dan buku giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu sanggup diambil atau penyetor mendapatkan pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
2. Karena transaksi surat berharga. Uang giral sanggup diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, selanjutnya bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
3. Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan sanggup diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral yaitu (1) Memudahkan pembayaran lantaran tidak perlu menghitung uang, (2) Alat pembayaran yang sanggup diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro), (3) Lebih aman
karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilaporkan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
3. Fungsi Uang
Sejarah perkembangan peradaban insan memperlihatkan bahwa uang mempunyai peranan strategis dalam perekonomian terutama lantaran fungsi utamanya sebagai alat tukar dan satuan hitung menjadi alat pembayaran, alat penyimpan kekayaan, dan fungsi lain dalam pendorong kegiatan ekonomi. Secara garis uang mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi orisinil dan fungsi turunan.
1) Fungsi asli
a. Uang sebagai alat tukar (medium of exchange).
Fungsi uang sebagai alat untuk mempermudah pertukaran merupakan fungsi asli. Fungsi ini menggantikan cara pertukaran secara tukar barang yang mempunyai banyak kelemahan. Sebelum pertukaran menggunakan uang (barter) barang secara eksklusif ditukar dengan barang: Setelah menggunakan uang, sesuatu benda ditukar terlebih dahulu dengan uang, selanjutnya uang tersebut ditukar untuk aneka macam barang/jasa yang diinginkan. Untuk dikala ini memang masih ada masyarakat yang masih melaksanakan pertukaran secara barter, terutama di daerah-daerah pedalaman, namun demikian pertukaran tersebut sudah menggunakan perhitungan dengan satuan hitung uang.
b. Uang sebagai satuan hitung (unit of account)
Di Indonesia semua barang yang bernilai ekonomi dinyatakan harganya dengan satuan rupiah. Dalam hal ini uang berfungsi sebagai alat untuk menghitung nilai suatu barang, misalnya: sepasang sepatu harganya Rp 40.000,00 ini berarti kita menggunakan rupiah sebagai satuan hitung untuk menyatakan nilai sepatu. Sebagai satuan hitung untuk menyatakan nilai sepatu. Dengan cara demikian kita sanggup dengan gampang membandingkan nilai aneka macam barang dan jasa satu sama lain. Bagaimana kita sanggup menjumlah berbagam macam hasil produksi nasional apabila tidak ada uang sebagai satuan hitung. Dengan menggunakan uang kita sanggup menjumlahkan 3 juta ton beras + 1 ton gula + 1 juta meter tekstil dan hasil produksi lam yang mempunyai satuan yang berbeda-beda.
Dari fungsi orisinil uang di atas selanjutnya fungsi uang bermetamorfosis fungsi turunan (tambahan).
2) Fungsi turunan (tambahan)
Sesuai dengan kemajuan perekonomian, peranan uangpun ikut berkembang. Jika semula uang hanya digunakan sebagai alat tukar dan sebagai alat satuan hitung, maka fungsi uang bermetamorfosis alat pembayaran, alat penyimpan kekayaan, alat pemindah kekayaan, dan sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi.
a. Uang sebagai alat pembayaran (means of payment )
Perkembangan lebih lanjut uang tidak hanya sebagai alat pertukaran dan satuan hitung saja tetapi bermetamorfosis alat pembayaran yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari mirip membayar pajak kepada negara, membayar denda, membayar gaji/upah, melunasi hutang. Demikian fungsi uang berkembang sebagai alat pembayaran yang syah yang dilindungi undang-undang.
b. Uang sebagai alat penyimpan kekayaan (store of wealth)
Kita sanggup menyimpan kekayaan dalam bentuk barang, tetapi barang-barang tersebut akan terkena rusak dan memerlukan ruangan yang banyak. Buah mangga yang sudah masak di kebun akan menjadi anyir bila dibiarkan sehingga kekayaan kita akan hilang, dengan menjual mangga tersebut ke pasar maka kita sanggup menyimpan dan memindahkan kekayaan kita dalam bentuk uang. Dengan demikian uang berfungsi sebagai alat untuk menyimpan dan memindahkan kekayaan. Dengan uang kita bebas membeli barang/jasa apa yang kita inginkan dan kita tidak terikat oleh waktu kapan kita akan menggunakannya. Hal ini merupakan alasan mengapa orang lebih suka menyimpan uang daripada menyimpan barang. Tetapi dalam keadaan inflasi uang disimpan akan berkurang nilainya, sehingga dalam keadaan inflasi orang akan lebih suka menyimpan kekayaan dalam bentuk barang mirip emas, tanah atau rumah daripada uang.
c. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Dalam keadaan nilai uang stabil, orang akan lebih suka menggunakan uangnya dalam kegiatan ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dari hasil investasinya. Harapan untuk mendapatkan keuntungan ini akan mendorong orang untuk ulet bekerja dalam masyarakat, sehingga akan meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Adanya peningkatan produksi akan memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, kesejahteraan masyarakat dan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.
4. Jenis-Jenis Uang
Jenis uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sanggup digolongkan berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
1. Berdasarkan Bahan (Material)
Jika dilihat dari materi untuk membuatnya, jenis uang terdiri atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
a. Uang logam yaitu uang yang dibuat dari semacam logam tertentu dengan berat dan kadar tertentu pula. Uang yang terbuat dari logam pada umumnya mempunyai nilai nominal kecil, yang dibuat dengan ciri-ciri khusus untuk menghindari pemalsuan. Uang logam di Indonesia pada dikala ini terdiri atas uang yang bernilai nominal mulai dari 100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00
b. Uang kertas merupakan uang fiduciary (uang kepercayaan), lantaran semua masyarakat mau mendapatkan uang tersebut sebagai alat pembayaran, walaupun nilai intrinsiknya jauh lebih kecil daripada nilai nominalnya. Uang kertas yang berlaku dikala ini yaitu mulai pecahan 1000 , 20000, 5000, 10000, 2000, 50000, dan seratus ribu
2. Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
Uang berdasarkan forum atau tubuh pembuat yang menerbitkan atau membuatnya sanggup dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral.
a. Uang kartal. Semua uang kertas ini dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dan peredarannya diatur oleh Bank Indonesia. Oleh lantaran itu, uang kertas tersebut dinamakan uang kertas bank.
b. Uang giral. Uang giral yaitu simpanan atau deposito pada bank yang sanggup diambil dengan menggunakan cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer), yang dicetak atau dibuat oleh bank umum/bank komersial.
Uang giral yang beredar di masyarakat terdiri atas:
1) cek, yaitu perintah yang diterima dari pihak lain sebagai alat untuk pembayaran, atau perintah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai,
2) giro, yaitu alat untuk memindahkan uang giral ke rekening orang lain, tetapi tetap uang giral bukan uang tunai, dan
3) telegrafic transfer, yaitu pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui bank.
3. Berdasarkan Nilainya
Pada sebuah mata uang, kita mengenal nilai nominal dan nilai intrinsik. Nilai nominal yaitu nilai berupa angka yang tertera pada mata uang tersebut, sedangkan nilai intrinsik yaitu nilai materi pembuatan uang itu sendiri. Berdasarkan nilai nominal dan nilai intrinsiknya, uang sanggup dibedakan sebagai berikut.
a. Uang bernilai penuh (full bodied money) artinya uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominal.
b. Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau uang bertanda (token money), artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya.
4. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
Jenis uang berdasarkan daerah sanggup dibedakan sebagai berikut.
a. Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin tidak berlaku.
b. Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi juga berlaku dan diakui di aneka macam negara di dunia. Misalnya uang dolar, poundsterling, yen, euro, dan sebagainya.
TUGAS (berikan fitur tugas/latihan tiap 1 atau 2 subbab)
5. Unsur pengaman uang rupiah
Mata Uang yaitu uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. 2. Uang yaitu alat pembayaran yang sah.
Ciri Rupiah yaitu tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan
identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya
pemalsuan.
6. Kertas Uang yaitu materi baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur
pengaman dan yang tahan lama.
7. Logam Uang yaitu materi baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur
pengaman dan yang tahan lama.
8. Rupiah Tiruan yaitu suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai
Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat
pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
9. Rupiah Palsu yaitu suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai
Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH
Adapun Ciri Rupiah Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Memiliki Ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b. frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
c. sebutan pecahan dalam angka dan abjad sebagai nilai nominalnya;
d. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. nomor seri pecahan;
f. teks " DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI ... "; dan
g. tahun emisi dan tahun cetak.
(2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b. frasa "Republik Indonesia";
c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
d. tahun emisi.
(3) Setiap pecahan Rupiah selain mempunyai ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga mempunyai ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
(4) Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
6. Pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia
Pengelolaan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan pemerintah meliputi kegiatan Pengelolaan Rupiah yaitu suatu kegiatan yang meliputi Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
PENGELOLAAN RUPIAH
Pasal 11
(1) Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan:
a. Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan; dan f. Pemusnahan.
(2) Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
(3) Bank Indonesia merupakan satu-satunya forum yang berwenang melaksanakan Pengeluaran, Pengedaran, dan/ atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
(4) Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia memilih nomor seri uang kertas.
Contoh Nomor Seri Uang Kertas
Gambar Contoh Nomor Seri Uang Kertas |
1. Instrumen pembayaran tunai
Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam. Pembayaran tunai yaitu pembayaran dengan menggunakan uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam.
Uang kertas yaitu uang yang berbentuk lembaran yang terbuat dari materi kertas atau materi lainnya yang menyerupai kertas (menurut penjelasa UU No.23 th 1999 Tentang Bank Indonesia), Sedangkan uang logam yaitu uang yang terbuat dari logam emas atau perak yang mempunyai nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya gampang dikenal, dan sifatnya tahan lama.
Instrumen pembayaran tunai yaitu mata uang yang berlaku di Indonesia, yaitu Rupiah, yang terdiri dari uang logam dan uang kertas. Berdasarkan undang-undang yang berlaku dikala ini, yaitu UU No. 23 Tabun 1999, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mencetak dan mengedarkan uang ketas dan uang logam. Dalam kebijakan di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia berupaya untuk menyediakan uang yang layak edar dan memenuhi kebutuhan masyarakat baik dari sisi nominal maupun pecahannya.
Uang kertas Rupiah dalarn peredaran terdiri dari denominasi (pecahan) 100, 500, 1.000, 5.000, 10.000, 20.000, 50.000, dan 100.000, sedangkan uang logam Rupiah dalam peredaran terdiri dari denominasi 1, 5, 10, 25, 50, 100, 500, dan 1.000.
Penggunaan uang kartal ini masih pada transaksi kecil-kecil di masyarakat. Untuk transaksi yang bernilai besar-besar pada umumnya menggukan uang giral mirip cek atau Bilyet Giro (pemindahbukuan). Menurut Bank Indonesia pada tahun 2005, transaksi menggunakan uang kartal hanya sebesaa sebesar 43,3% dari seluruh jumlah uang yang beredar. Berikut ini disajikan beberapa rujukan instrumen pembayaran tunai berupa uang kertas dan uang logam
a. Intrumen Pembayaran Tunai berbahan kertas
Instrumen Uang Rupiah Kertas |
b. Intrumen Pembayaran Tunai berbahan logam
Instrumen Uang Logam |
1. Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah
Dalam melaksanakan kiprah pokok di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia selalu berupaya supaya uang yang dikeluarkan dan diedarkan mempunyai ciri-ciri dan unsur pengaman yang cukup gampang dikenali oleh masyarakat namun di pihak lain sanggup melindungi uang dari unsur pemalsuan.
Keaslian uang sanggup dikenali melalui ciri-ciri yang terdapat baik pada materi yang digunakan untuk membuat uang (kertas, plastik atau logam), disain dan warna masing-masing pecahan uang, maupun pada teknik pencetakan uang tersebut. Dalam penetapan ciri-ciri uang dianut suatu prinsip bahwa semakin besar nilai nominal uang maka semakin banyak unsur pengaman (Secutiy Features) dari uang tersebut sehingga kondusif dari perjuangan pemalsuan.
Security features selain berfungsi sebagai alat pengamanan, baik dalam bentuk kasat mata maupun tidak kasat mata juga mempunyai beberapa fungsi lain, yaitu :
1. Fungsi estetika, supaya uang tampak menarik.
2. Untuk membedakan antara satu pecahan dengan pecahan lainnya, atau antara satu mata uang dengan mata uang lainnya.
2. Unsur Pengaman pada Uang Kertas Rupiah
Unsur pengaman pada uang kertas meliputi materi uang dan teknik cetak. Pemilihan unsur pengaman merupakan suatu aspek yang penting supaya uang sulit dipalsukan. Perlu disadari bahwa sulitnya uang untuk dipalsukan tidak semata-mata tergantung pada unsur pengaman, tetapi juga dipengaruhi oleh gambar disain, warna maupun teknik cetak.
Unsur pengaman pada uang kertas Rupiah sanggup dibedakan berdasarkan unsur pengaman yang terbuka dan tidak terbuka. Kebanyakan unsur pengaman yaitu yang terbuka dan sanggup dilihat dengan gampang oleh masyarakat. Pendeteksian unsur pengaman tersebut sanggup dilakukan dengan mata telanjang (kasat mata), perabaan tangan (kasat raba), maupun dengan menggunakan peralatan sederhana mirip beling pembesar dan ultra violet. Pendeteksian unsur pengaman yang tidak terbuka hanya sanggup dilakukan dengan suatu mesin yang mempunyai sensor tertentu yang mempunyai tingkat kepastian dan kecepatan yang cukup tinggi untuk mengetahui unsur pengaman tersebut.
Dalam melaksanakan pemilihan unsur pengaman uang kertas, pada umumnya mempertimbangkan 2 hal utama yaitu:
a. Semakin besar nominal pecahan dibutuhkan unsure pengaman yang lebih baik, kompleks, dan canggih.
b. Unsur pengaman yang dipilih didasarkan pada hasil penelitian dan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
3. Karakteristik Uang Logam Rupiah
Beberapa karakteristik tertentu yang perlu diperhatikan dalam uang logam Rupiah antara lain:
a. Setiap pecahan uang logam gampang dikenali baik secara kasat mata dan kasat raba.
b. Uang logam menggunakan materi yang tahan usang dan tidak mengandung zat yang membahayakan.
c. Uang logam yang dikeluarkan dalam ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak terlalu berat.
d. Uang logam Rupiah berbentuk bulat, dengan belahan samping bergerigi atau tidak bergerigi.
Meskipun tampak praktis, namun penggunakan uang kartal ternyata banyak hambatan dan kurang efisien, mirip besarnya biaya pembuatan dan pengelolaan uang kartal, mempunyai resiko yang besar lantaran pencurian dan perampokan, memerlukan banyak waktu pada dikala melaksanakan transaksi, belum lagi maraknya kejahatan uang palsu .
Ketidak-nyamanan dan inefisien menggunakan uang kartal, Bank Indonesia berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa menggunakan alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS). Less Cash Society yaitu masyarakat yang lebih banyak menggunakan uang non tunai, mirip cek, giro, bilyet, kartu debet, dan kartu kredit.
A. ALAT PEMBAYARAN NON-TUNAI
Di Indonesia, instrumen pembayaran nontunai disediakan terutama oleh sistem perbankan. Instrumen yang disediakan terdiri dari instrumen yang berbasis warkat (Kertas), mirip cek, bilyet giro, nota debet, dan nota kredit, atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), mirip kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit. Sedangkan untuk sistem transfer tersedia sistem BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional.
a. Alat Pembayaran berbasis warkat
Instrumen berbasis warkat telah diatur dalam hukum dan dikenal dalam praktek perbankan di Indonesia mirip Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro (BG), Nota Debet dan Nota Kredit .
1) Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro (BG)
Cek yaitu surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek sanggup dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang sanggup diperdagangkan (negotiable paper).
Bilyet Giro (BG) yaitu surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling usang yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku perjuangan dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan BG dalam melaksanakan pembayaran.
Cek dan Bilyet Giro diberikan kepada nasabah yang mempunyai simpanan di bank, khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro. Walaupun secara fisik Cek dan BG terlihat sama, namun intinya terdapat beberapa perbedaan antara Cek dan BG, seperti pencairan Cek sanggup dilakukan secara tunai atau melalui pemindahbukuan sementara BG hanya sanggup dicairkan dengan pemindahbukuan. Selain itu Cek, khususnya Cek atas unjuk sanggup dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak sanggup dipindahtangankan.
Apa manfaat Cek dan Bilyet Giro (BG)? Sebagai alat pembayaran Cek dan Bilyet Giro (BG) sanggup memperlihatkan kemudahan dalam melaksanakan pembayaran atas suatu transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak. Selain itu Khusus untuk bilyet giro, memperlihatkan fleksibilitas kepada pemilik rekening khususnya pengusaha dalam pengelolaan cash flow dengan memperlihatkan tanggal mundur pada Bilyet Giro.
Namun demikian meskipun banyak manfaat yang diperoleh, Cek dan Bilyet Giro juga mempunyai resiko antara lain, Risiko nama pemilik rekening masuk dalam Daftar hitam Nasional lantaran menarik Cek dan Bilyet Giro kosong, atau Risiko mendapatkan Cek dan Bilyet Giro kosong bagi masayarakat yang mendapatkan pembayaran dengan Cek dan Bilyet Giro.
2) Nota Debet
Nota Debet. Dalam peraturan kliring, nota debet yaitu warkat atau surat yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang memberikan warkat tersebut.
Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram. Nota debet dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
Jadi Nota Debet yaitu warkat yang dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang memberikan warkat tersebut.
3) Nota Kredit
Nota Kredit. Dalam peraturan kliring, nota kredit yaitu warkat atau surat yang digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring. Nota kredit juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota kredit dengan surat maupun nota kredit dengan telegram. Nota kredit dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
Nota Kredit yaitu warkat yang digunakan untuk membayar sejumlah dana pada bank lain atau nasabah yang mendapatkan warkat tersebut.
b. Instrumen berbasis kartu
Kita telah mengenal aneka macam jenis kartu pembayaran, antara lain yang bersifat kredit, mirip kartu kredit, private-label cards (misalnya, kartu pasar swalayan) dan yang bersifat debet, mirip Debet card dan ATM. Di samping itu, dalam perkembangannya terdapat jenis kartu yang dananya telah tersimpan dalam chip elektronik pada kartu tersebut (dikenal sebagai smart card atau chip card), mirip kartu telepon prabayar.
1) Kartu Kredit
Kredit yaitu kepercayaan, menerima kredit berarti menerima kepercayaan. dalam dunia bisnis kredit yaitu kemudahan yang disediakan oleh bank dimana seseorang atau tubuh perjuangan meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan
Prinsip kartu kredit yaitu ” buy now pay later”, artinya pada dikala transaksi kewajiban membayar pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit, sedangkan pelunasannya dilakukan sehabis jatuh tempo.
Banyak manfaat yang sanggup kita peroleh dengan menggunakan Kartu Kredit antara lain lantaran kemudahan dan kecepatan dalam melaksanakan transaksi transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai, selain itu kita akan memperoleh berbagai penawaran menarik dari penerbit Kartu Kredit mirip point rewards, diskon di pedagang (merchant), dan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
Namun demikian penggunaan Kartu Kredit juga sangat beresiko mirip Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, lantaran kelalaian kita dalam penyimpanan kartu dan PIN. Selain itu Risiko dikenakan biaya keterlambatan dan biaya bunga yang relatif tinggi bila kita tidak bisa membayar kewajibannya pada dikala jatuh tempo.
Bagaimana caranya melaksanakan pembayaran menggunakan kartu kredit? Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan kartu kredit adalah:
a). Pada dikala Anda menyerahkan ke kasir untuk dimasukkan ke dalam mesin EDC, selanjutnya mesin EDC melaksanakan proses enkripsi terlebih dahulu sebelum alhasil secara online di-link dan di verifikasi dengan penerbit kartu kredit yang dipakai.
b). Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC yang telah dilengkapi chip akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melaksanakan transaksi.
Perlu diketahui, bila kartu Anda masih digesek berarti kartu kredit Anda masih menggunakan teknologi magnetic stripe belum menggunakan Chip. Segera minta penggantian kartu Anda kepada penerbit kartu yang tertera pada kartu kredit Anda.
2) Kartu ATM dan Kartu Debet
Salah satu instrumen pembayaran berbasis kartu yang penting dalam sistem pembayaran yaitu kartu Debet dan Kartu ATM yang transaksinya dilakukan melalui mesin ATM. Mesin ATM ini merupakan mesin yang sanggup melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap dikala (24 jam) selama tujuh hari dalam seminggu termasuk hari libur. Lokasi ATM biasanya tersebar di tempat-tempai strategis.
Menurut leflet Bank Indonesia yang disebarkan sebagai belahan dari acara edukasi masyarakat dalam rangka lmplementasi arsitektur Perbankan Indonesia. Kartu Debet dan kartu ATM yaitu kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang sanggup digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas rekening tersebut. Pada dikala kartu digunakan bertransaksi akan eksklusif mengurangi dana yang tersedia pada rekening.
Apabila digunakan untuk bertransaksi dimesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu ATM. Namun apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debet .
Setiap pemegang kartu diberikan nomor pribadi (PIN) yang bersifat diam-diam untuk keamanan dan otorisasi transaksi. Untuk Kartu Debet , selain otorisasi dengan PIN, dimungkinkan pula otorisasi dengan tanda tangan mirip halnya Kartu Kredit. Batas (limit) transaksi Kartu Debet dan Kartu ATM tergantung dari jenis kartu yang anda miliki. Umumnya terdiri dari limit jumlah dan frekuensi transaksi, baik untuk penarikan tunai, belanja, transfer
Kartu Debet dan Kartu ATM mempunyai kegunaan sebagai alat bantu untuk melaksanakan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis. Jenis transaksi yang tersedia antara lain: Penarikan tunai, Setoran tunai, Transfer dana, Pembayaran, Pembelanjaan. Adapun Jenis informasi yang tersedia antara lain: lnformasi saldo dan lnformasi kurs. Namun seiring dengan kemajuan teknologi, janis transaksi dan informasi yang tersedia akan terus bertambah
Lalu Apa keuntungan menggunakan ATM dan Kartu Debet? Paling tidak ada 4 (empat) keuntungan yang sanggup diperoleh, yaitu mudah, aman, fleksibel dan leluasa. Praktis lantaran tidak perlu tiba ke bank untuk melaksanakan transaksi atau memperoleh informasi, Aman lantaran tidak perlu membawa uang tunal untuk melaksanakan transaksi belanja di toko, Fleksibel lantaran transaksi penarikan tunai/pembelanjaan via ATM/EDC sanggup dilakukan dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan international dan Leluasa lantaran dapat bertransaksi setiap dikala meskipun hari libur.
Penggunaan Kartu ATM/Kartu Debet yang semakin meningkat, tentunya dikarenakan manfaat dari penggunaannya yang telah banyak dirasakan masyarakat. Manfaat dari penggunaan Kartu ATM/Kartu Debet adalah:
1) Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi via ATM untuk penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antarbank.
2) Selain itu khusus untuk Kartu Debet, memperlihatkan kemudahan melaksanakan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
Adakah resiko menggunakan Kartu ATM/ Debet? Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu ATM/Kartu Debet, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, mirip :
1) Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, lantaran penggguna yang sah melaksanakan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
2) Risiko fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan dalam kartu.
Penggunaan alat pembayaran nontunai yang berbasis bukan warkat di masyarakat semakin meningkat. Hal itu disebabkan antara lain oleh semakin banyaknya penemuan dalam membuat instrumen yang dilakukan oleh perbankan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
3) Alat Pembayaran : Uang Elektronik
Inovasi pada alat pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu mirip kartu kredit, kartu ATM / kartu debet telah bermetamorfosis bentuk yang lebih praktis. Perkembangan alat pembayaran itu tampaknya tidak berhenti disitu, apalagi belakangan ini banyak beredar uang elektronik. Meskipun agak berbeda dengan alat pembayaran dengan kartu, namun penggunaan alat pembayaran uang elektronik ini tetap yaitu ditujukan untuk pembayaran.
Uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya sanggup mengisi kembali (top-up).
Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik sanggup berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan simpel diharapkan sanggup membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya sanggup membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi mirip kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.
Perkembangan uang elektronik diharapkan pula sanggup digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang sanggup menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai susukan kepada sistem perbankan.
Apa manfaat uang elektronik? Banyak manfaat Uang Elektronik sebagai alat pembayaran antara lain :
1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melaksanakan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
2. Tidak lagi mendapatkan uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akhir padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
3. Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Uang Elektronik, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, mirip :
1. Risiko uang elektronik hilang dan sanggup digunakan oleh pihak lain lantaran pada prinsipnya uang elektronik sama mirip uang tunai yang apabila hilang tidak sanggup diklaim kepada penerbit.
2. Risiko lantaran masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, mirip pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.
Berdasarkan jenis dan batas nilainya, Uang Elektronik dibagi menjadi :
1. Uang Elektronik registered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan Uang Elektronik Registered. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis registered yaitu Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah).
2. Uang Elektronik unregistered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik.
Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered yaitu Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Lalu siapa saya pihak-pihak yang terlibat ? Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik
1. Pemegang kartu yaitu pengguna yang sah dari Uang Elektronik.
2. Prinsipal yaitu bank atau forum selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
3. Penerbit yaitu bank atau forum selain bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
4. Acquirer yaitu bank atau forum selain bank yang melaksanakan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang sanggup memproses Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
5. Pedagang (merchant) yaitu penjual barang dan/atau jasa yang mendapatkan pembayaran dari transaksi penggunaan Uang Elektronik.
6. Penyelenggara kliring yaitu bank atau forum selain bank yang melaksanakan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik.
7. Penyelenggara penyelesaian selesai yaitu bank atau forum selain bank yang melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian selesai atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.
4) Sistem Transfer : BI – RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement)
Terkadang dalam kehidupan sehari-hari, kita dihadapkan pada kondisi yang menuntut kita untuk melaksanakan pembayaran yang bersifat urgent dengan nilai yang besar (High Value Payment System (HVPS) kepada pihak lain dalam waktu cepat. Apabila Anda mengalami kondisi tersebut, gunakanlah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk melaksanakan transaksi pembayaran tersebut.
Apa itu BI-RTGS? Sebagaimana Leaflet yang disebarkan Bank Indonesia, maka BI-RTGS yaitu suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Para peserta dalam Sistem BI-RTGS yaitu seluruh bank dan Non bank, baik Peserta Langsung maupun Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung yaitu peserta yang sanggup melaksanakan transaksi RTGS secara eksklusif dengan menggunakan RTGS Terminal milik Peserta. Sedangkan Peserta Tidak Langsung sanggup melaksanakan transaksi RTGS secara tidak langsung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan RTGS Terminal milik Bank Indonesia.
Bagaimana mekanisme transfer dana melelui sistem BI-RTGS? Secara umum mekanisme/proses transfer dana antar Peserta BI-RTGS sebagai berikut:
1. Nasabah pengirim memberi kode transfer kepada bank pengirim untuk melaksanakan transfer sejumlah dana ke Nasabah akseptor di bank penerima.
2. Bank pengirim memproses transfer pada komputer RTGS Terminal (RT), selanjutnya ditransmisikan ke RTGS Central Computer (RCC) yang merupakan pusat komputer RTGS di Bank Indonesia.
3. Selanjutnya, bila pesan dari bank pengirim diterima RCC, maka RCC memproses transfer dana dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Mengecek kecukupan saldo giro bank pengirim di Bank Indonesia. Jika saldo giro mencukupi untuk melaksanakan transfer, dilakukan pembukuan simultan dengan mendebet rekening giro bank pengirim dan mengkredit rekening giro bank penerima.
b. Jika saldo rekening giro bank pengirim tidak mencukupi, transfer tersebut ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
4. Informasi transfer yang telah diselesaikan (settled) ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT bank pengirim dan RT bank penerima. Pada proses no. 3 dan no. 4, transaksi transfer RTGS pada LEVEL BANK telah selesai, rata-rata penyelesaian kurang dari 1 menit.
5. Bank akseptor meneruskan perintah transfer dana yang diterima dari RCC, dengan cara mengkredit dana sesuai dengan yang dikirim oleh Nasabah pengirim. Kecepatan proses ini bergantung kondisi dan standar bank akseptor (LEVEL NASABAH). RTGS dibutuhkan terutama bagi transfer dana yang penting atau bernilai besar, yang umumnya dana tersebut akan sesegera mungkin digunakan. Dari mekanisme di atas, tampak bahwa transfer dana RTGS sanggup terhambat bila transaksi dalam antrian.
Lalu apa manfaat melaksanakan pengiriman melalui Sistem BI-RTGS ? Paling tidak ada 2(dua) manfaat yang diperoleh melalui sistem ini yaitu (1)Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan dan (2) Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan sanggup diterima oleh nasabah akseptor pada hari yang sama.
5) Sistem Transfer : SKNBI (Sistem kliring Bank Indonesia)
Kliring yaitu salah satu mekanisme penyelesaian utang piutang dalam bentuk warkat antar bank dalam sistem pembayaran. kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Contoh mekanisme kliring, contohnya A nasabah bank X membayar kepada B nasabah bank Y dengan cek sebesar Rp1.000.000,-. Transaksi tersebut dalam sistem pembayaran sanggup diselesaikan dengan 2 (dua) cara:
1) B nasabah bank Y sanggup menguangkan cek tersebut secara tunai ke bank X;
2) B nasabah bank Y sanggup menyerahkan cek tersebut ke bank Y untuk dibukukan ke rekeningnya. Dalam hal ini, bank Y akan membawa cek tersebut ke forum kliring (Bank Indonesia) dan selanjutnya forum kliring akan mengurangi rekening bank X dan menambah rekening bank Y yang ada di forum kliring tersebut, masing-masing sebesar Rp1.000,-. Bank X mengurangi rekening A, sementara bank Y menambah rekening B masing-masing Rp1.000.000,-.
SKNBI yaitu sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian alhasil dilakukan secara nasional. Ada 2 (dua) cara Transaksi kliring yang sanggup dilakukan yaitu:
1) Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2) Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Batasan nilai nominal untuk warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang sanggup diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Lalu siapa yang sanggup menyelenggarakan SKNBI ?. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Pada SKNBI setiap Bank sanggup menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Manfaat yang sanggup diperoleh bagi peserta kliring dengan diterapkannya SKNBI yaitu mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa kondusif dalam bertransaksi dan biaya relatif murah, dan peserta akan menerima alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.
RANGKUMAN
- Pembayaran yaitu perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara berlawanan.
- Perkembangan Sistem Pembayaran diawali dari sistem Sistem Pertukaran Barter, Uang Logam, Uang Tanda, Uang Kertas, Uang Giral,
- Peran Sistem Pembayaran dalam Perekonomian yaitu menjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara.
- Kewenangan Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran yaitu memutuskan kebijakan, mengatur, melaksanakan, dan memberi persetujuan, perizinan dan pengawasan atas penyelenggaraanjasa sistem pembayaran.
- Uang Giral (Deman Deposits) yaitu adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) di bank yang sanggup ditarik setiap dikala sesuai kebutuhan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
- Instrumen pembayaran tunai yaitu uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam
- Cek (Cheque) yaitu surat perintah pembayaran tidak bersyarat untuk membayarkan sejumlah uang yang tertulis pada cek kepada orang yang namanya tertera pada cek.
- Bilyet Giro yaitu surat perintah pembayaran bersyarat kepada bank penerbit untuk memindahbukukan sejumlah dana kepada pihak akseptor yang nama dan nomor rekeningnya disebutkan, pada bank akseptor dana.
- Nota Debet yaitu warkat yang dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang memberikan warkat tersebut
- Nota Kredit yaitu warkat yang digunakan untuk memberikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang mendapatkan warkat tersebut.
- Kartu kredit merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau forum pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan pengambilan uang tunai..
- Kartu debet merupakan instrumen pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebetan eksklusif ke rekening nasabah di bank penerbit kartu tersebut.
Silahkan unduh, download.
Demikianlah yang sanggup kami posting pada kesempatan ini. Semoga bertambah dengan wawasan dan untuk mengikuti perkembangan jaman yang semakin maju.
Posting Komentar untuk "Materi Sistem Pembayaran Dan Alat Pembayaran Lengkap Dengan Rpp Untuk Guru"