Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 (Lima) Permendikbud Ihwal Penerimaan Peserta Bimbing Gres (Ppdb)


5 (Lima) Permendikbud Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Jelang tahun pemikiran gres yang akan dimulai pada bulan Juli 2017, beberapa tempat sudah memulai proses penerimaan peserta didik gres (PPDB). Terkait PPDB tersebut, setidaknya ada lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Salah satunya ialah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru.

1. Permendikbud 17 Tahun 2017 Menetapkan Sistem Zonai dalam PPDB

Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, pemerintah melalui Kemendikbud memutuskan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB). Dalam sistem zonasi sekolah wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing. Permendikbud itu juga melarang sekolah melaksanakan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat(Unduh Salinan Permendikbud 17 Tahun 2017 di sini)

2. Komite Sekolah, Perbedaan bantuan, sumbangan, dan pungutan

Dilarangnya sekolah melaksanakan pungutan tidak berarti tertutup kemungkinan bagi orang renta murid, masyarakat, maupun forum untuk memperlihatkan sumbangan pendidikan. Kemajuan pendidikan juga membutuhkan kontribusi dan partisipasi semua pihak. Karena itulah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah, diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah.





Dalam permendikbud itu sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk pinjaman dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan. (Lihat infografis perbedaan bantuan, sumbangan, dan pungutan di sini)

3. Permendikbud 18 Tahun 2016 Tentang PLS, MOS
Selain dua peraturan itu, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Salah satu tujuan diterbitkannya permendikbud itu ialah untuk menghapus dengan tegas masa orientasi siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diatur bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang tiga hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. (Unduh permendikbud 18 Tahun 2016 di sini)

4. Permendikbud 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan
Permendikbud perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru itu juga didukung oleh Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam acara sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan.

Tindak kekerasan yang dimaksud ialah sikap yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku asuh yang mencerminkan tindakan berangasan dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. (Unduh permendikbud 82 Tahun 2015 di sini)

5. Permendikbud perihal Penumbuhan Budi Pekerti

Terkait pendidikan karakter, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu diperlukan sekolah sanggup menjadi taman berguru yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang sanggup menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengatur acara wajib dan acara pilihan dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai dan huruf positif.





Kegiatan wajib tersebut antara lain membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Selain itu siswa dan guru juga diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional sebelum memulai pembelajaran. (Infografis Permendikbud perihal Penumbuhan Budi Pekerti di sini)

Untuk menyosialisasikan semua peraturan yang terkait dengan PPDB itu, Kemendikbud menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten se-Indonesia.  Sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua gelombang.

Gelombang pertama belangsung pada 7 s.d. 9 Juni 2017, dan gelombang kedua pada 13 s.d. 15 Juni 2017. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, Kemendikbud mengundang para kepala dinas pendidikan untuk melaksanakan sosialisasi banyak sekali permendikbud, baik yang dikeluarkan tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya semoga pelaksanaan PPDB di semua tempat sanggup berjalan dengan baik. (Desliana Maulipaksi)
by www.librarypendidikan.com
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id

Posting Komentar untuk "5 (Lima) Permendikbud Ihwal Penerimaan Peserta Bimbing Gres (Ppdb)"