Tunjangan Sertifikasi, Guru Tidak Lagi Harus Mengajar 24 Jam Tatap Muka
Tunjangan Sertifikasi, Guru Tidak Lagi Harus Mengajar 24 jam Tatap Muka |
Gurumaju.com – Jam mengajar selama 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan pertolongan profesi guru (Sertifikasi). sesuai dengan keluarnya PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru yang telah diterbitkan pada tanggal 30 mei 2017.
Salah satu perubahan yang fundamental dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut yaitu mengenai kebijakan dalam pemenuhan 24 jam mengajar (Tatap Muka) yang dikala ini tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi).
Dirjen GTK, Sumarna Surapranata menjelaskan bahwa, dengan diberlakukannya kebijakan gres tersebut maka guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka. “Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melakukan acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk mendapatkan pertolongan profesi,” ujar Pranata dikala jumpa pers di Kantor Kemendikbud.
Pada Pasal 52 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Beban Kerja Guru meliputi lima acara pokok, yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melakukan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih akseptor didik; dan melakukan kiprah pemanis yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja guru.
“Nggak fair ketika guru membawa siswanya ke pasar, tetapi ia tetap harus memenuhi 24 jam tatap muka. Padahal membawa anak ke pasar juga dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter dengan tema kemandirian, antara lain kewirausahaan,” ujar Pranata.
Dirjen GTK, Sumarna Surapranata menyampaikan pemenuhan jam kerja selama 40 jam per minggu yaitu sudah termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melakukan beban kerja guru, yaitu 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam Seminggu.
Beban Kerja Guru ialah meliputi 5 acara pokok, diantaranya ialah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih akseptor didik, dan juga melakukan kiprah pemanis yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Perubahan lain yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tersebut yaitu bahwa Kepala Sekolah Tidak lagi dibebani jam mengajar untuk mendapatkan sertifikasi, dan juga Guru PNS wajib bertugas selama 10 Tahun di Daerah Khusus.
Untuk Lebih lengkapnya silahkan Rekan-rekan download file format PDF PP Nomor 19 Tahun 2017 [KLIK DISINI]
Sumber : Kemdikbud
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Tunjangan Sertifikasi, Guru Tidak Lagi Harus Mengajar 24 jam Tatap Muka" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Posting Komentar untuk "Tunjangan Sertifikasi, Guru Tidak Lagi Harus Mengajar 24 Jam Tatap Muka"