Pp No. 19, Guru Pns Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus
PP No. 19, Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus |
Gurumaju.com – Terdapat Aturan gres dari pemerintah jikalau dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru, dimana hukum gres tersebut ialah bahwa Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia menandatangani surat pernyataan siap untuk ditempatkan di tempat khusus.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sebelum-sebelumnya tidak ada yang bersedia di tempatkan di tempat khusus, hal tersebut berakibat banyaknya sekolah-sekolah yang di pedalaman kekurangan guru. alasannya biasanya sehabis diangkat menjadi PNS guru mengajukan Pindah/Mutasi ke kota.
"Semangat hukum ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan) sanggup lebih maju. Dengan adanya guru profesional," tuturnya.
Sumarna menyampaikan kelompok pertama yang mencicipi hukum gres kesediaan berada di tempat khusus selama 10 tahun itu ialah 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD).
Ketika ditetapkan menjadi CPNS mereka harus bersedia untuk tidak mengajukan pindah ke kota lain selama 10 tahun ke depan terhitung dari mulai diangkatnya menjadi CPNS. Waktu 10 tahun tersebut sifatnya ialah ketentuan minimal, itu artinya bahwa CPNS atau Guru PNS boleh /bisa hingga pensiun berada di Daerah Khusus dimana ia ditempatkan diawal.
Ini tidak terlepas dari campur tangan kepala daerah, selaku pemilik Guru PNS, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga manajemen atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.
Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa, seorang PNS memang mempunyai hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari tempat pedalaman ke perkotaan. meskipun begitu ia mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS gres untuk mengisi kekurangan pegawai di tempat khusus.
"Jadi bekerjsama ketika mendaftar sudah mempunyai janji dengan pemerintah untuk bekerja di tempat khusus dimana ia mendaftarkan diri," ujarnya.
Bukan justru sebaliknya, bahwa melamar PNS di tempat khusus hanya Untuk kerikil loncatan sementara, sehingga sehabis beberapa tahun diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja.
"Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua. Kemudian mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi," jelasnya.
Jika cara-cara ibarat itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.
Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, contohnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang alasannya tidak merata sebarannya.
Sumber : JPNN
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PP No. 19, Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber https://www.gurumaju.com
Posting Komentar untuk "Pp No. 19, Guru Pns Wajib Bertugas 10 Tahun Di Kawasan Khusus"