Persyaratan Dan Kegiatan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019
Gurumaju.com – Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019, hal ini sesuai dengan lampiran Surat eksekutif Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Surat Edaran (SE) Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019.
Guru calon Peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan kademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 wacana Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 wacana Standar Pendidikan Guru.
Persyaratan dan Jadwal Pelaksanan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 |
Persyaratan
- Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta yang belum mempunyai akta Pendidik
- Guru dalam jabatan yang diangkat hingga tamat tahun 2015
- terdaftar pada data pokok pendidikan Kmenterian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki NUPTK
- Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi.
- berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
- memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- bebas Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Berkelakuan baik.
Berkas Administrasi
- Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota Bagi guru yang mempunyai ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat pernyataan dari Kemenristek Dikti.
- Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) Tahun terakhir, bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru gaji di sekolah Negeri SK dari Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas mengajar dua tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi penerima PPG Tahun 2019.
- Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang
- Surat Keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Surat pernyataan bahwa berkas/Dokumen yang diserahkan yakni benar dan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahn 2019 dimulai dengan gosip kepada guru melalui dinas pendidikan hingga dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabata Tahun 2019 sebagi berikut:
No | Uraian Kegiatan | Waktu |
1 | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melaksanakan Publikasi calon penerima PPG 2019 | 1 Oktober 2018 |
2 | Guru melaksanakan pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota | 2-20 Oktober 2018 |
3 | Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi berkas dan mengirimkan berkas ke LPMP | 3-31 Oktober 2018 |
4 | LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi tamat berkas calon peserta | 15 Oktober – 16 November 2018 |
5 | Ditjen GTK menempatkan penerima ke LPTK Pelaksana (tahap 1) | 19-30 November 2018 |
6 | Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Dalam jabatan tahap 1 melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan melalui laman sergur.id | 3-8 Desember 2018 |
7 | Ditjen GTK memutuskan dan mengumumkan Peserta PPG tahap 1 | 13 Desember 2018 |
8 | LPMP mengirim berkas ke LPTK | 15 Desember 2018 |
9 | Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan | Januari 2018 |
Demikian Informasi mengenai Persyaratan dan Jadwal Pelaksanan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 yang sanggup Admin sampaikan, terima kasih telah berkunjung biar bermanfaat untuk kita semua.
Sumber https://www.gurumaju.com
Posting Komentar untuk "Persyaratan Dan Kegiatan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019"